SETELAH mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Yasmin, Bogor, yang dikeluarkan pada 2006, karena dinilai cacat hukum, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis kemarin.
Dinilai tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan, pemerintah bersama-sama masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), ramai-ramai menyegel Gereja Yasmin.
Acara penyegelan tersebut sempat diwarnai insiden ricuh antara warga Taman Yasmin dan jemaat GKI. Pasalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor tidak kunjung tiba.
Ujang Sujai, perwakilan jemaat GKI Yasmin, mengatakan, pihaknya berupaya menginisiasi pertemuan dengan Sekdakot Kota Bogor Bambang Gunawan dan warga Taman Yasmin.
“Keputusan penyegelan besok baru akan dilakukan karena kami meminta Pemkot melakukannya di hadapan jemaat GKI Yasmin bersama warga Taman Yasmin,” ujarnya
Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.
Melihat gelagat Satpol PP hendak mengurungkan niatnya menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor dan Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
Menerima desakan warga yang begitu santer tak pelak Satpol PP pun akhirnya menyegel GKI Yasmin.
Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut.
Slawi/Antara