PENUTUPAN maupun pengerusakan gereja di daerah penyangga Jakarta – Bekaksi, Bogor, Tangerang - , sarat muatan politik. “Saya rasa itu tidak kebetulan kalau itu terjadi di daerah penyanggah Jakarta. Banyak kali perusakan itu tidak terjadi karena masyarakat setempat, tapi bukan tidak mungkin ada upaya-upaya dengan muatan politik,” kata Rektor INTI yang sekaligus sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan PGI Pdt. Dr. Ir. Bambang Wijaya.
Pilihan lokasi dekat Jakarta, menurut mantan Ketua Umum PII ini, bersifat strategis. “Kalau mereka buat di daerah terpencil, efeknya kurang kentara. Makanya mereka mencari dekat Jakarta supaya bisa diliput dan disiarkan media,” katanya. Motifnya, menurut Bambang, ada dua. Pertama, untuk mengalihkan isu-isu politik yang sedang panas. “Setiap kali ada isu politik yang hangat, pengerusakan itu pasti terjadi. Jadi ada pengalihan isu yang disengaja,” tandasnya.
Motif kedua, adalah untuk mengurangi legitimasi pemerintahan pusat. Dengan adanya kerusuhan bermotif agama di sekitar pusat pemerintahan, masyarakat akan menganggap pemerintah tidak berwibawa. “Tapi semuanya itu baru hipotesa. Jadi perlu penelitian lebih lanjut,” tambahnya.
Bukan karena kristenisasi
Di beberapa tempat di Jawa Barat, memang belakangan terjadi akselerasi penutupan dan atau pencabutan IMB gereja serta penghadangan pendirian rumah ibadah. Alasan formalnya, biasanya karena tidak memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah seperti tertuang dalam PerBer Dua Menteri antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Tapi dari pemberitaan media, tertangkap bahwa simpul utama penolakan kehadiran umat kristiani dan gerejanya adalah semakin kuatnya tuduhan kristenisasi di daerah-daerah berpenduduk mayoritas Islam, termasuk di wilayah penyanggah ibu kota itu. Benarkah telah terjadi kristenisasi? “Itu hanya kata orang. Coba tunjukan buktinya,” kata Bambang. Yang terjadi sesungguhnya, demikian pendeta dari Gereja Kristen Perjanjian Baru ini, adalah perubahan peta demografis di daerah-daerah yang selama ini dianggap sebagai basis Kristen seperti di Papua, NTT, Nias dan Maluku.
Disinggung soal “kenekatan” Gereja untuk mendirikan gereja tanpa memenuhi persyaratan seperti dituntut PerBer, Bambang menegaskan bahwa yang terjadi selama ini adalah bukan karena gereja tidak mau meminta ijin, tapi gereja tidan diberi ijin. “Gereja sudah meminta ijin, bahkan bertahun-tahun, tapi tidak diberikan ijin juga. Bukannya tidak mengurus ijin, tapi sering dipersulit,” tegasnya.
Ia mempertanyakan, apakah persyaratan yang ada di PerBer itu mencerminkan realitas sosial yang ada di Indonesia. “Kalau di satu daerah misalnya orang Kristen hanya 30 orang, apakah dia tidak boleh beribadah? Apakah dia harus menunggu sampai jumlahnya mencapai 60 orang? Atau apakah harus melakukan kristenisasi supaya jumlah persyaratan minimal bisa dicapai?” tanyanya sambil menambahkan bahwa PerBer yang nyatanya tidak mencerminkan realitas sosial itu sebaiknya ditinjau kembali. “Bila tidak, akan menimbulkan persoalan kebangsaan yang lebih besar,” tukasnya. ?Paul Makugoru.