Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Selebaran Kristenisasi Picu Penutupan Rumah Ibadah

Posted : 08 Maret 2010
Selebaran-KristenisasiPicu-Penutupan-Rumah-Ibadah.jpg

Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup.
Masyarakat masih rentan terhadap provokasi.

 SEBUAH palang bertuliskan  “Stop, bangunan ini menyalahi Perda No. 10 Tahun 2006” yang dipasangkan di depan GKBJ Pos Sepatan menjadi puncak gangguan terhadap kebe-basan beribadah di wilayah utara Kabupaten Tangerang,  Banten itu. Lantaran tulisan yang ditempel-kan pada Kamis, 21 Januari 2010 itu,  jemaat GKBJ terpaksa “istira-hat” dari kebaktian pada 24 Januari silam. “Kita mau cooling down dulu,” kata Gembala GKBJ Pos Sepatan Pdt. Bedali Hulu.
Menurut Pdt. Bedali, prahara yang menimpa gerejanya itu ber-mula pada  Maret 2009. Sekelom-pok massa yang mengaku berasal dari kelompok HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) berdemo sembari mem-bagikan selebaran yang provokatif tentang Kristenisasi di Sepatan. Seperti diungkapkan Pdt. Bedali, isi seleberan itu antara lain mem-berikan awasan bagi umat muslim setempat akan kristenisasi di Sepatan dengan modus membagi-bagi sembako, sihir, jin, mistik dan menyebarkan narkoba. 


Beredarnya selebaran ini sangat kontraproduktif terhadap apa yang  telah dilakukan gereja sebelumnya. Untuk menjaga kerukunan, sebe-lum melakukan kebaktian di tempat itu, pihak gereja telah melakukan meminta persetujuan pada salah satu ormas setempat. Pada Ming-gu 16 November 2008, mulailah gereja kebaktian dan pelayanan lainnya di rumah di Blok I No. 7-8 Perumahan Sepatan Residen, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tange-rang. Silahturahmi dengan tokoh agama dan tokoh agama setempat terus dibangun.
Merasa dipecundangi, pihak gereja lalu menyam-paikan keberadaan seleba-ran itu kepada pihak kepo-lisian, utamanya Polres Tigaraksi, Kabupaten Ta-ngerang. Sayangnya, tang-gapan belum juga keluar. Tanggal 2 Agustus 2009, massa HTI berorasi di jalan-jalan dan membagi-bagikan selebaran yang menolak kegiatan Kristen di Sepatan.
Tanggal 5 Agustus, Camat Sepa-tan mengadakan musyawarah dengan pihak FPI, HTI dan tokoh masyarakat lainnya. Dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sepatan (Ka-polsek, Danramil, KUA). Pada saat musyawarah semua pengurus gereja kecuali Bedali Hulu disuruh keluar. Pada saat itu yang terjadi bukan musyawarah tetapi penekanan.


Dengan semakin tingginya ting-kat penolakan, maka ibadah pada 9 Agustus 2009 dipersingkat dan dalam penjagaan Danramil dan Polisi. Suasana serupa terjadi pada 16 Agustus 2009. Massa FPI, mendatangi lokasi kebaktian. Lagi-lagi, kebaktian terpaksa diper-singkat. Minggu berikutnya, 23 Agustus 2009, massa menutup pintu gerbang masuk perumahan supaya jemaat tidak ibadah.  Jemaat tetap melakukan ibadah dengan duduk di atas tikar.
Tanggal 30 Agustus 2009, ok-num FPI membagi-bagikan sele-baran yang berisikan pelarangan seluruh umat Kristen mengadakan kebaktian di mana saja, baik di rumah maupun dalam acara apa-pun. Lagi-lagi pihak gereja me-nyampaikan keberadaan selebaran itu ke Kapolres Kabupaten Tange-rang, tapi, lagi-lagi juga, tanggapan tak kunjung datang.
Pada bulan September aksi massa sempat vakum. Tapi pada tanggal 20 bulan itu,  terjadi insiden pembakaran mobil gereja. “Berkat pertolongan Tuhan, yang terbakar hanya bagian belakang bannya,” kata Pdt. Bedali. Tanggal 18 Oktober, mobil gereja kembali dibakar bagian kaca-nya. Pihak gereja melaporkan ke kepolisian tapi tak juga ditanggapi.

Setelah istirahat se-mentara 
Atas usulan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ulama setempat yang disampaikan pada 25 Oktober 2009, agar cooling down kegiatan, gereja pun “istirahat” kebaktian di tempat itu selama 4 minggu berturut-turut. Di minggu kelima, kebaktian kembali digelar dan sekolompok warga datang untuk menyam-paikan surat penolakan kegiatan ibadah. 
Dua buah spanduk besar dipa-sang di gang masuk perumahan pada 7 Desember 2009. “Kami warga menolak berdirinya gereja di wilayah kami!” bunyi sebuah spanduk. Yang lain berisi, “Kami menolak gereja liar di Sepatan Residen”.  Tanggal 12 Desember, warga menyampaikan surat penolakan kepada pihak gereja. Seminggu kemudian, selesai Natal, sekitar 30 orang warga datang menyampaikan penolakan atas kegiatan gereja. Karena Pdt. Bedali tak ada di tempat, pada keesokan harinya, 20 Desember, sekitar  70-100 orang  melakukan orasi di seputar gereja.
 Minggu berikutnya, massa FPI mendatangi lokasi gereja. Selesai kebaktian, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama tim, termasuk Pebimas Kristen Banten mengada-kan musyawarah bersama. Hadir juga FPI dan RT setempat.  Dise-pakati, sementara pengurusan perijinan, kegiatan ibadah Minggu tetap dilakukan di tempat itu, sementara kegiatan umum dilaku-kan dari rumah ke rumah.

Penghentian kegiatan ibadah
Dengan alasan menyalahi Perda, Satpol PP mengeluarkan surat penghentian kegiatan ibadah pada 29 Desember 2009.   Hari berikut-nya, Satpol PP yang diwakili H. Tolip mengundang pihak gereja ke kantor Satpol PP untuk menyerah-kan surat-surat yang gereja miliki untuk membantu kepengurusan perijinan. “Tanggal 6 Januari 2010, kami menerima surat teguran dari Dinas Bangunan dengan isi stop kegiatan karena tidak ada IMB dan menyalahi perda,” ujar Pdt. Bedali. 
Tanggal 19 Januari, pihak gereja diundang rapat di tingkat kabupa-ten. Pihak pengundang yaiu Sekretaris Daerah tak hadir. Yang ada hanya Satpol PP.  “Pada saat itu yang ada bukan musyawarah tetapi penekanan. Kami tidak diberi ruang untuk berbicara,” kata Pdt. Bedali. Keputusan rapat itu adalah bahwa kegiatan umat nasrani harus distop. ?Paul Makugoru.
 

73
27 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 7.8632 sec | TOP
Online Support :