Satu bulan belum usai, namun aksi penutupan gereja dan tempat ibadah lainnya mulai marak mengisi tahun 2010 ini. Di mana saja?
Reformata.com - BARU beberapa hari memasuki tahun 2010, tapi penyerangan terhadap gereja sudah mulai digelar. Pada 5 Januari misalnya, Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tan-jung Aman, Kotabumi, Lampung Utara, diserang. Sekitar enam orang tak dikenal melempari gedung yang dijadikan tempat ibadah dan rumah salah seorang pengurus gereja. Akibat penyerangan itu, beberapa kaca rumah serta kaca gedung yang dinamakan GKSBS itu pecah.
Sebelumnya, nasib naas me-nimpa HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi. Warga yang mengatas-namakan diri warga RW 15, Kelu-rahan/Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi melarang jemaat gereja suku terbesar di dunia ini untuk beribadah di sana.
Gangguan terhadap gereja tidak hanya dilakukan oleh masya-rakat saja, tapi oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Itulah yang menimpa HKBP Pondok Fila-delfia. Pada 3 Januari silam, Bupati Bekasi Drs. H. Sa’duddin, MM., merampas hak beribadah jemaat gereja yang terletak d9 RT 01/09 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi itu. Peris-tiwa ini merupakan kelanjutan dari desakan warga yang menolak ek-sistensi rumah ibadah ini. Sebe-lumnya, warga sempat melempari rumah Tuhan itu, saat jemaat HKBP menggelar perayaan Natal. Melalui surat perintahnya, sang pe-ngayom masyarakat ini tidak hanya memerintahkan penghentian ke-giatan pembangunan gereja, tapi juga melarang kegiatan ibadah di tempat itu dengan alasan belum memiliki ijin mendirikan bangunan.
Pada hari yang sama, massa dari FKUI (Forum Komunikasi Umat Islam) Jejalen Jaya menduduki dan memblokir jalan menuju gereja HKBP Filadelfia itu. Mereka meng-halangi jemaat yang akan melaku-kan kebaktian. Puncaknya, pada 12 Januari silam, sejumlah aparat Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Utara dan Kepala Desa Jejalen Jaya melakukan penyegelan terhadap gereja itu.
Peristiwa yang sama menimpa GKBJ Sepatan di Tangerang. Mela-lui rapat muspida, gereja itu akhir-nya ditutup total. Pdt. Bedali Hulu dan jemaatnya akhirnya tidak bisa beribadah lagi.
Sebanyak 128 kasus
Perampasan hak kebebasan beragama, baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah memang masih berlanjut di negeri yang mengganggap dirinya ramah ini. The Wahid Institute mencatat, dalam kurun 2009, telah terjadi 128 tindakan perampasan hak paling asasi itu. Sebanyak 35 kasus dilakukan pemerintah, dan 93 ka-sus oleh warga atau sipil. Yang menjadi korban adalah gereja, masjid, sinagoge maupun vihara.
The Wahid Institute, melapor-kan beberapa gereja yang di-ganggu keberadaannya pada 2009. Yang pertama adalah HKBP Simpang Murini, Resort Immanuel, Dumai, Distrik XXII yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas. Peristiwa pembongkakran tempat ibadah yang terjadi pada 18 Maret 2009 itu dilakukan oleh Lurah Bukit Nenas dan puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dumai, Riau. Me-reka mengobrak-abrik mall/coran dan besi penyangga bangunan. Pembongkaran paksa dilakukan karena gereja tak memiliki ijin.
Tanggal 27 Maret 2009, Wali-kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menerbitkan Surat Keputusan mencabutan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Gereja HKBP Cinere milik tidak kurang dari 500 kepala keluarga jemaat HKBP Pangkalan Jati, Cinere, Depok. Alasannya, ada penolakan dari warga yang berga-bung dalam Forum Solidaritas Umat Muslim Cinere dan sekitarnya serta untuk menghindari konflik. SK ini kemudian di-PTUN-kan oleh pihak gereja dan menang. Hanya, sa-yangnya, Walikota yang kader PKS itu belum rela menerima kekala-hannya itu.
Pada 21 Juli 2009, lagi-lagi HKBP jadi korban. Kali ini, Bupati Bogor, Rohmat Yasin dan Satpol PP Bogor melakukan pembongkaran paksa rumah ibadah yang terletak di Kampung Somang, Desa Parung-panjang, Kecamatan Parung-panjang, Kabupaten Bogor. Proses pembongkaran itu sempat menarik perhatian masyarakat setempat karena obyek penutupan hanyalah sebuah bangunan yang terbuat dari gedek.
Rekomendasi pendirian rumah ibadah di Perumahan Villa Indah Permai, Bekasi, Jawa Barat dica-but Walikota Bekasi pada 31 Juli 2009. Saat itu, Walikota Bekasi Mochtar Mohammad dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Ahmad Syaiku dan beberapa pejabat lain-nya di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi menyatakan mencabut rekomendasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) tentang pendirian gereja di komplek peru-mahan itu. Pencabutan ijin melalui surat juga dilakukan Bupati Purwa-karta Dedi Muladi atas Gereja Stasi Santa Maria yang terletak di Desa Bungur Sari, Kecamatan Cinangka, Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa lain menimpa GKP Sukabumi, Jawa Barat (Mei 2009), Gereja di kawasan BIC (Bukit Indah City, Desa Cinangka, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat (27 Juli 2009), Gereja Katolik Santo Alber-tus, Bekasi, Jawa Barat (17 De-sember) dan HKBP Filadelfia, Bekasi (25 Sesember 2009).
Selain gereja, ada juga sinagog, vihara dan masjid yang menjadi korban perusakan oleh warga maupun pemerintah.
Paul Makugoru.