Mengapa kekerasan terhadap gereja dan komunitas minoritas lainnya masih terus digelar, bahkan terkesan terjadi pembiaran oleh aparat?
PENEGAKAN hukum yang lemah disinyalir sebagai faktor utama perambatan aksi penutupan gereja yang ada di Indonesia. “Kalau sejak semula aparat bersikap tegas, menangkap para perusak rumah ibadah, mena-hannya dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, ting-kat perusakan rumah ibadah akan jauh berkurang,” kata Sekretaris Eksekutif Komisi HAAK (Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan) KWI, Romo Benny Susetyo Pr.
Sebenarnya, lanjut Romo, hu-kum kita sudah mengatur tentang sanksi hukum yang diberikan bagi para perusak properti orang lain, termasuk rumah ibadah. Tapi faktanya, selama ini aparat hukum tidak bersikap tegas terhadap me-reka. “Malah di beberapa tempat dan kasus, justru aparat pemerin-tahlah yang melakukan penutupan dan perampasan hak kebebasan beragama,” tambahnya.
Hal itu, lanjut Romo Benny, bertolak belakang dengan amanat konstitusi kita yaitu UUD 1945 yang mewajibkan kepada negara – termasuk juga aparat pemerin-tahan – untuk memberikan ruang sangat luas bagi penduduk Indonesia untuk melaksanakan hak kebebasan beragamanya. “Pem-biaran oleh aparat itulah yang menyebabkan eskalasi perusakan,” katanya.
Anti-pluralisme
Selain karena kelemahan aparat dalam penegakan hukum, Prof. Dr. Djohan Effendi melihat aksi penu-tupan rumah ibadah ini sebagai ekspresi sikap anti-pluralisme. “Ketegasan dari pemerintah teru-tama Presiden akan bisa meredam perusakan tempat ibadah itu. Tapi sikap toleransi pun perlu terus ditumbuhkembangkan,” kata mantan Ketua Litbang Departe-men Agama RI ini.
Dijelaskan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Abdurrah-man Wahid ini, sikap anti-pluralisme menjadi latar belakang utama dari perusakan tempat ibadah. “Kalau kita semua bisa me-nerima bahwa perbedaan itu me-rupakan rahmat, maka kehadiran sesama yang berbeda justru akan dirasakan sebagai sebuah kebaha-giaan,” katanya.
Sayangnya, menurut pengama-tannya, yang seringkali muncul adalah sikap saling menyingkirkan. Sikap inilah yang kemudian mela-hirkan diskriminasi atau pembedaan dalam perlakuan. Ia mencontoh-kan, dalam instansi yang dulu pernah dia masuki yaitu Departe-men Agama RI. Di departemen ini, yang non-muslim dianggap sebagai kelompok warga negara kelas dua dalam perolehan jabatan. “Mereka hanya bisa ada di direktorat Kristen atau Katolik. Posisi irjen atau lit-bang, tidak pernah ada non-muslim, meskipun bagian itu tidak berhubungan langsung dengan agama Islam,” katanya.
Saat dia di litbang, sempat ia menempatkan umat non-muslim membantunya, tapi setelah itu, suasana kembali lagi. “Bila di De-partemen Agama yang salah satu tugasnya adalah menciptakan kerukunan antarumat beragama sudah ada diskriminasi seperti itu, lalu bagaimana dengan di tempat lain?” tanya mantan Ketua Umum ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) ini.
Pendapat bahwa intoleransi terhadap pluralisme menjadi akar dari perusakan tempat ibadah, diamini pula oleh Slamet Effendy Jusuf. Menurut Koordinator Majelis-majelis Agama di Indonesia ini, sikap antikeberagaman itu muncul dari pemahaman agama yang sangat sempit. “Padahal Tuhan menghendaki adanya keberagaman agama itu. Saya selalu mengatakan bahwa Tuhan itu maha kuasa. Kalau Tuhan itu menghendaki bahwa di dunia ini agama hanya satu, maka jadilah demikian. Tapi kenapa Tuhan kemudian di atas kekuasaan-Nya yang mahakuasa itu, tidak menja-dikan umat manusia itu seragam agamanya, ya karena memang Dia menghendaki demikian,” jelas Ketua Komisi Hubungan Antara Agama MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini.
Selain karena umat belum meng-hayati secara sungguh bahwa keberagaman agama itu merupa-kan kehendak Tuhan, Slamet Effendy melihat perusakan gereja itu sebagai akibat dari banyak faktor yang kait-mengait. “Bukan hanya faktor agama an sich, tapi tapi ada juga faktor politik, ekonomi dan hubungan sosial lainnya,” tukas mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini. Karena itu, selain upaya-upaya meningkatkan kerukunan, perlu juga upaya penegakan kea-dilan, pemerataan kemakmuran, dan peniadaan distribusi kekuasaan yang mengabaikan etika dan keadilan.
Slamet juga mengesalkan sikap pemerintah di daerah tertentu yang terlalu takut kepada massa. “Padahal hukum itu harus ditegak-kan, apa pun risikonya. Biasanya, kalau terjadi perusakan, aparat hanya menenangkan massa tapi tidak melakukan tindakan hukum. Ini keliru. Seharusnya ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku,” demikian master ilmu politik dari UI ini sembari menam-bahkan bahwa hanya hukumlah yang bisa meningkatkan daya tahan dan harmoni sosial. Jalur hukum yang harus dipilih karena mengharapkan tingkat kesadaran akan keberagaman yang tinggi dalam masyarakat merupakan sebuah impian jauh. “Yang terpen-ting itu penegakan hukum yang tegas,” katanya.
Justru di situlah masalahnya. Seringkali kepentingan politik lebih banyak bermain dalam masalah agama ini. Terutama pada masa menjelang pilkada, demikian Romo Ignasius Haryanto dari ICRP, eks-kalasi pelanggaran HAM kebebasan beragama biasanya meningkat. “Biasanya yang diperhatikan adalah harapan kelompok mayoritas. Ke-pentingan kaum minoritas akan diabaikan saja, karena suara yang disumbangkan tetaplah minoritas,” katanya. ?Paul Makugoru.