Ganti menghalangi ulah perampas hak kebebasan, pemerintah malah menjadi pelakunya. Apa upaya yang bisa ditempuh agar pemerintah tak jadi penindas HAM Kebebasan beragama?
DALAM laporan akhir tahunannya, The Wahid Institute menyebutkan bahwa dalam tahun 2009 silam telah terjadi 128 kasus pelanggaran kebebasan beragama, 93 kasus dilakukan oleh masyarakat sipil dan 35 kasus dilakukan oleh Negara. Kekerasan agama oleh Negara ini dilakukan mulai dari aparat kelura-han. Yang paling menonjol adalah SK pencabutan IMB (Ijin Mendiri-kan Bangunan) Gereja HKBP Cinere, milik tidak kurang dari 500 Kepala Keluaga Jemaat HKBP Pangkalan Jati Cirebon.
Yang tak kalah menyoloknya adalah ketika pada tanggal 21 Juli, lebih kurang 150 petugas Satpol PP dbantu aparat kepolisian mera-takan gereja HKBP Parung-panjang, Bogor. Penutupan gereja atas perintah Bupati Bogor Rohmat Yasin itu menampakkan keanehan karena aparat diturunkan begitu banyak hanya untuk meratakan ba-ngunan gereja yang masih sangat sederhana, berdinding gedek pula.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM kebebasan beragama di Indonesia, membuktikan bahwa ternyata kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai fasilitator agar setiap warga dapat menjalankan hak beribadahnya belum ada. Bah-kan, yang sering terjadi, aparatlah yang menjadi inisiator dari pengha-dangan sebagian warganya untuk melaksanakan hak dasarnya itu. Padahal, UUD 1945 pasal 29-b dengan jelas menggariskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk meme-luk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama-nya dan kepercayaannya itu”.
Internasionalisasi
Tugas Negara ini memang, belakangan ini, sepertinya tak menjadi fokus perhatian. Mening-katnya angka penindasan agama yang tercermin dari pengrusakan tempat ibadah, cukup menunjuk-kan bahwa perhatian pemerintah terhadap tugasnya itu sangat mi-nim. Bukan tidak pernah lembaga-lembaga pro kebebasan beraga-ma, bahkan Komnas HAM, mela-porkan peristiwa penutupan dan pengerusakan tempat ibadah itu kepada Presiden, Polri dan aparat lainnya. Tapi, sayangnya, hingga kini, tindakan keras terhadap para pelaku kekerasan agama itu tidak pernah kelihatan. Yang ada, malah, para korban kekerasan yang diproses-hukumkan.
Lantaran pembiaran yang dilaku-kan oleh pemerintah, baik lokal maupun pusat ini, beberapa pihak lalu berencana untuk menginterna-sionalisasikan kasus-kasus ini, dalam arti meminta perhatian dari pihak asing atas pelanggaran HAM berat ini di Indonesia. Langkah ini, menurut Prof. Dr. Djohan Effendi merupakan cara yang tepat mengingat reaksi pemerintah terhadap kasus-kasus itu sangat lamban, bahkan terkesan terjadi pembiaran. “Saya kira memang harus. Kita ‘kan telah menanda-tangani HAM PBB dan karena itu harus bertanggung jawab atas penegakkannya. Jangan lupa, kita ini diperhatikan oleh internasional. Kita tidak bisa terlepas dari per-hatian internasional,” katanya.
Menurut Djohan, internasio-nalisasi kasus pelanggaran HAM ini cukup efektif. Masyarakat inter-nasional pasti akan menyoroti Indonesia dan akan memberikan sanksi bagi Indonesia. “Kalau ada protes internasional, pemerintah harus memperhatikan itu. Kita bertahun-tahun sudah mengung-kapkan hal ini, tapi pemerintah diam saja. Jadi wajar kalau kita membuat opini bahwa di Negara kita ini, tidak ada penghormatan terhadap hak kebebasan bera-gama,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Membangun Kesepahaman
Menurut Komisioner Peman-tauan dan Penyelidikan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak, dalam pengalaman Komnas HAM, pembicaraan tentang kebebasan beragama di kalangan aparat pemerintahan itu seperti bicara tentang hantu yang harus ditakuti. “Kalau bisa jangan bicara. Mereka tidak mau bicara tentang itu secara substantive karena terkait dengan kepentingan politik dan kepentingan pragmatis kekuasaan mereka,” katanya.
Meski begitu, pihak Kom-nas HAM tetap mene-gas-kan kepada setiap aparatur Negara bahwa Komnas tidak pernah mundur dari sikap dasar bahwa Negara harus bertanggungjawab. “Beri-badah itu tidak perlu ada ijinnya. Ijin mendirikan ba-ngunan memang harus ada ijinnya, tapi untuk beribadah, tidak perlu ada ijin. Itu hak dasar setiap orang,” tegasnya.
Sayangnya, pemahaman ten-tang itu belum juga menjadi miliki seluruh aparat. Lantaran itu, telah digelar kerja sama antara Komnas HAM dengan Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri untuk mencari kesepakatan final tentang pemahaman yang benar tentang kebebasan beragama.
Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Ahmad Baso menyebutkan bahwa Komnas HAM hampir merampung-kan standar internasional perlin-dungan hak kebebasan beragama. Berdasarkan itu, akan diuji seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Agama maupun Departemen Dalam Negeri. Untuk tahap awal, demikian Baso, akan soal HAM ini akan disosialiasikan kepada 100 ribu pejabat dari pejabat lokal sampai guru agama. “Kita juga akan mengadakan pelatihan bagi para pejabat dan penegak hukum tentang HAM internasional ini sehingga diha-rapkan muncul kesadaran yang sama tentang penghormatan ter-hadap HAM,” tambah aktivis dialog antar agama ini. Paul Makugoru.