Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Mata Mata

Jawa Barat Tertinggi Dalam Pelanggaran Agama

Posted : 08 Maret 2010
Jawa-Barat-Tertinggi-dalam-Pelanggaran-Agama.jpg
Proponsi Jawa Barat tertinggi dalam tindakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama.  Bagaimana penyebaran pelanggaran HAM kebebasan beragama di Indonesia?

Reformata.com -  SEPERTI tahun sebelumnya,  Proponsi Jawa Barat lagi-lagi  menduduki peringkat ter-tinggi dalam pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Demikian hasil penelitian yang dilakukan oleh Setara Institute  atas kondisi kebebasan beragama/berke-yakinan di Indonesia selama tiga tahun terakhir, dengan konsentrasi utama pada tahun 2009  yang lalu.
Dari 12 wilayah yang diteliti – Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTT, NTB, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku, Jawa Baratlah yang men-duduki perintkat tertinggi, men-capai 57 kasus. Menyusul Jakarta (38 kasus), Jawa Timur (23 Peristiwa), Banten (10 peristiwa), NTB (9 peristiwa), Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Bali (masing-masing 8 peristiwa) serta Sulawesi Selatan dan NTT (masing-masing 7 peristiwa).

Penemuan lain yang didapat Setara, dari 291 tindakan pelang-garan kebebasan beragama/berkeyakinan, terdapat 139 pelanggaran yang melibatkan Ne-gara sebagai aktornya, baik melalui 101 tindakan aktif Negara (by commission) maupun 38 tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Negara (by omission). Ditemukan pula, institusi Negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah kepolisian (48 tindakan), Departemen Agama (14 tinda-kan), Walikota (8 tindakan), Bupati (6 tindakan), dan pengadilan (6 tindakan). Selebihnya adalah institusi lainnya dengan jumlah di bawah 6 tindakan.
    
Tindakan warga
Dari 291 tindakan pelanggaran, sejumlah 152 merupakan tindakan yang dilakukan warga Negara dalam bentuk 86 tindakan criminal atau perbuatan melawan hukum, dan 66 berupa intoleransi yang dilakukan individu atau anggota masyarakat. Pelaku tindakan pelanggaran terbanyak adalah masyarakat (46 tindakan), MUI (29 tindakan), individu tokoh agama (10 tindakan), Front Pembela Islam (9 tindakan) dan Forum Umat Islam (6 tindakan).
Dalam presentasi lapo-ran yang disampaikan oleh Bonar Togor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, disebutkan pula bahwa korban paling banyak dari tindakan anti kebebasan beragama di tahun 2009 adalah Je-maah Ahmadyah (33 tindakan pelanggaran), individu (16 tindakan), dan jemaat gereja (12 tindakan). Jemaat gereja mengalami pelanggaran dalam bentuk pelarangan pendirian rumah ibadah, pembubaran ibadah dan aktivitas keagamaan serta intoleransi.

Tak berbalas
Masih menurut  Setara, peme-rintah dan institusi Negara sama sekali tidak melakukan langkah progresif apapun dan tidak meme-nuhi tuntutan apapun dari berbagai pihak, dan tidak memenuhi tun-tutan apapun dari berbagai pihak terkait kehidupan beragama/berkeyakinan. “Desakan organisasi masyarakat sipil yang mempromo-sikan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan  tidak terbalas de-ngan kebijakan yang kondusif bagi pemajuan pluralisme di Indonesia. Tidak ada legislasi di tingkat nasional yang konstruktif bagi penguatan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan,” tulis mereka dalam ringkasan eksekutif hasil penelitian lembaga yang dipimpin pejuang HAM Hendardi SH ini.  

Kegagalan pemerintah
Msih menurut Setara, peristiwa pelanggaran yang HAM yang masih terus berlanjut ini terjadi karena kegagalan pemerintah mengedar-kan rasa aman bagi warga bagi warga negara untuk menikmati kebebasannya dalam beragama, atau bahkan untuk berbeda sekali-pun. “Kepeimpinan nasional hingga kini te3tap menggantung dan menunggangi isu kebebasan bera-gama dan kondisi rentan masyarakat untuk memelihara konstituen dari berbagai lapis, meski mengorbankan hak kelompok minoritas dan marjinal,” tulis mereka.
Ditemukan pula bahwa seluruh pelanggaran kebebasan beragama tidak memperoleh penyelesaian hukum. “Negara tidak pernah ber-tanggung jawab untuk melakukan policy reform sebagai bentuk pertanggunajawaban pemenuhan HAM; Aparat hukum juga  pelit dan tidak mampu menjangkau pelaku tindak kriminal dan perbuatan mela-wan hukum lainnya yang dilakukan warga negara; demikian pula hukum nasional Indonesia yang tak mampu menagih pertanggung-jawaban seseorang yang melakukan tindakan intoleransi.

Harus bersikap
Dihadapkan pada realitas legal diskriminatif dan impunitas praktek persekusi masyarakat atas kebeba-san beragama, Setara meminta negara untuk bersikap melalui tindakan politik.
Tindakan yang harus dilakukan, antara lain pencabutan seluruh pera-turan perundangan yang diskrimi-natif, baik di tingkat nasional maupun daerah, penyusunan RUU Anti Intoleransi, atau sejenisnya, bukan RUU Kerukunan Umat Beragama. Juga perlu melakukan penyusunan  mekanisme  pemulihan  komunitas yang menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama.
Juga perlu dilakukan penginte-grasian kurikulum toleransi  dan pluralisme dalam Sistem Pendidikan Nasional diikuti dengan  penyediaan SDM yang memadai.  Paul Makugoru

46
25 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.3951 sec | TOP
Online Support :