Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Korupsi Yang Bikin Bingung

Posted : 05 Maret 2010

 An An Sylviana, SH, MBL*

Selamat sore Pak An An.
Sekarang ini topik tentang korupsi sedang marak diberitakan di                 media-media.  Saya suka bingung juga, kok banyak mantan                  anggota DPR/DPRD atau pejabat yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan korupsi.  Memangnya apa sih definisi korupsi itu, sehingga banyak pejabat yang terkena?  Saya juga mau bertanya tentang wewenang Kepolisian yang mungkin ada unsur korupsi di dalamnya.  
Begini Pak, saya kan sering melihat mobil-mobil yang memiliki nomor polisi khusus.  Sebut saja contoh di Jakarta, ada B 10 LA (Kalau dibaca “BIOLA” dan pemilknya seorang pemain biola terkenal)  Dan masih banyak nomor polisi mobil yang tidak “wajar”, karena disesuaikan dengan pesanan.  Menurut saya, untuk bikin nomor seperti ini pasti ada biaya khusus.  Nah, apakah dana pembuatan nomor khas ini masuk ke kas negara atau ke kantong oknum yang berwenang di Kepolisian sana ?  Bila masuk kantong pribadi, tentu dikategorikan korupsi dong ?  Sekian dulu dari saya Pak.  Terima kasih.
Rio Sampurno
Jakarta 

 Sdr. Rio yang terkasih, dalam  Kamus Hukum (karangan Drs. Sudarsono), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat se-orang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.  Sedang-kan dalam Kamus Ilmiah Populer (karangan Drs M. Ridwan dkk), ko-rupsi adalah kecurangan, penye-lewengan/penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, pemalsuan.


Menurut UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang dimaksud Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 ta-hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20                  tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memper-kaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat meru-gikan keuangan negara atau pere-konomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling ba-nyak Rp 1.000.000.000,- (satu mi-liar rupiah).  Dalam hal Tindak Pida-na Korupsi sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat pula dijatuhkan.


Selain dari itu setiap orang dapat dipidana karena Tindak Pidana Korupsi bila:  Dengan tujuan me-nguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, me-nyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekono-mian negara;  Memberi atau men-janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak ber-buat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewa-jibannya, demikian pula sebaliknya dengan pegawai negeri atau peny-elenggara negara yang menerima pemberian atau janji tersebut; Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan per-kara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, demikian pula dengan hakim yang menerima pemberian atau janji tersebut;  Serta tinda-kan-tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyeleng-gara negara yang telah menyalah-gunakan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi.


Mengenai pembuatan nomor khas sebagaimana yang Saudara tanyakan, kita dapat menelaahnya dari UU No. 22 tahun 2009 ten-tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan me-ngenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 64 s/d 75.  Di dalam Pasal 68 ayat 5 ditentukan bahwa selain Tanda Nomor Kenda-raan Bermotor sebagaimana dimak-sud dalam ayat (3) dapat dike-luarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor raha-sia dan di dalam ayat selanjutnya dise-butkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kenda-raan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI.


Mengenai dana yang berkaitan de-ngan nomor khas tersebut apakah masuk ke kas negara atau ke kantong oknum, hal itu dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, di mana di dalam Pasal 1 huruf e dikatakan bahwa Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB adalah termasuk jenis pene-rimaan negara bukan pajak.  Dan di dalam Pasal 4 ditentukan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Kiranya penjelasan tersebut diatas telah dapat menjawab pertanyaan Saudara.v

62
23 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 9.3233 sec | TOP
Online Support :