Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

News

Surat Pernyataan Sikap Gereja-Gereja se-Kabupaten Bekasi

Posted : 09 Februari 2010
Surat-Pernyataan-Sikap-Gereja-Gereja-se-Kabupaten-Bekasi.jpg

Setelah mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa-peristiwa yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, perihal perlakuan diskriminatif kemerdekaan memeluk agama Krsiten dan beribadah di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, sebagai berikut:

  1. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani HKBP Filadelfia, 25 Desember 2009 sampai 3 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai sebagai Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI), Desa Jejalen.

  2. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani HKNP Pondok Indah Timur sejak 2 Januari 2010, yang dilanjutkan dengan aksi demo pada hari Minggu 7 Januari 2010 oleh sekelompok massa yang mengenakan kopiah/songkok putih, pakaian putih, celana gantung, dan melibatkan anak-anak dan remaja bersama dengan warga RW.15 Kleurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

  3. Pelarangan beribadah bagi umat Kristiani HKBP Eben Ezer Cibitung sejak Desember 2009. Juga permasalahan yang dihadapi oleh umat Kristiani di GPIBTaman Galaxi Bekasi, Gereja Katolik Harapan Indah Bekasi, HKBP Getsemani Jati Mulia Bekasi, dan GEKINDO Jati Mulia Bekasi.


Maka kami Pendeta, Pastor, dan Hamba Tuhan (Pengurus Gereja-Gereja) dan umat Kristiani yang ada di Indonesia umumnya dan wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi khususnya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara di dalam NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD'45, yang menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara di bumi NKRI ini.

2. Sangat prihatin atas tindakan-tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Konumikasi Umat Islam (FKUI), Desa Jejalen yang melarang umat HKBP Filadelfia beribadah.

3. Protes keras dan menyesalkan tindakan Bupati Kabupaten Bekasi yang menerbitkan surat No. 300/675 kesbangpollinmas//09, 31 Desember 2009 tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya.

4. Menghimbau kepada seluruh umat Kristiani supaya bersikap arif, bijaksana, tenang, dan damai menghadapi perlakuan tidak adil dari sekelompok massa yang tidak menginginkan terciptanyahidup kerukunan beragama dan kemerdekaan beribadah.

5. Meminta aparat keamanan untuk menindak tegas oknumatau kelompok yang mengganggu jalannya peribadahan.

6. Mendukung segala upaya pengamanan dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh kepolisisan Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia, dan pihak-piha terkait demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan peribadahan seluruh umat beragama di NKRI, khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

7. Mengajak semua komponen bagnsa untuk mendoakan dan melaksanakan terciptanya kemerdekaan beragama dan beribadah bagi semua warga negara di NKRI ini.Kemerdekaan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bagnsa yang tidak bisa diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun.

8. Meminta kepada DPR RI untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan kasus-kasus yang membatasi hak warga negara dalam menjalankan kemerdekaan beribadah di bumi NKRI, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

9. Mendesak pemerintah untuk menyediakan lahan pendirian Gereja sebagai tempat beribadah di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan hak dan kebutuhan umat Kristiani, dan mempermudah perolehan izin pendirian gereja.

10. Mendoakan pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk dapat mewujudkan cita-cita bagnsa menciptakan masyarakat adil, makmur. Dan sejahtera.


Demikian surat pernyataan ini kami perbuat demi terwujudnya kemerdekaan umat beragama dan beribadah di NKRI ini.


No future without freedom

No freedom without


Bekasi, 09 Pebruari 2010


Stevie Agas-Reformata.com


66
7 votes
1 2 3 4 5

Lainnya

Arsip :20112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 8.8519 sec | TOP
Online Support :