Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Daily News

Hambatan HKBP Filadelfia

Posted : 08 Februari 2010
Gereja HKBP Bekasi gun.web_.id_.jpg

Reformata.com - HKBP Filadelfia, Bekasi, yang terbentuk pada tahun 2000, awalnya berdasarkan kesepakatan beberapa keluarga Kristen suku Batak yang berdomisili di sekitar empat desa, yaitu Desa Jejalen Jaya, Desa Mangun Jaya, Desa Satria Jaya, dan Desa Sumber Jaya. Awalnya ibadah dilaksanakan secara bergilir dari rumah ke rumah milik jemaat. Seiring berjalannya waktu, rutinitas ibadah seperti itu dirasa sudah tidak memungkinkan lagi mengingat jumlah jemaat cukup banyak.

Karena itu, pada 2003, HKBP Filadelfia membeli tanah kapling dan membangun 2 (dua) unit ruko dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10095 dan Nomor 10096 tertanggal 21 Oktober 2003, yang berlokasi di Perumahan Villa Bekasi Indah 2, Desa Sumber Jaya, untuk dijadikan tempat beribadah. Namun pada saat dilaksanakan ibadah, jemaat didatangi warga sekitar yang menyatakan menolak ruko itu dijadikan tempat beribadah. Karena ditolak, jemaat Filadelfia kembali beribadah dari rumah ke rumah. Hingga sekarang ruko itu tidak bisa digunakan. Namun, pada April 2006, jemaat ini kembali dilarang melaksanakan ibadah di rumah-rumah, khususnya di Blok C, Perumahan Villa Bekasi Indah 2, dan secara keseluruhan di Perumahan Villa Bekasi Indah 2. Saat itu, pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia dipaksa untuk menandatangi surat pernyataan pada 2 April 2006.

Setelah dilarang lagi dengan alasan ibadah mengganggu tetangga, jemaat HKBP Filadelfia lalu menyepakati mencari lahan tempat beribadah/pendirian gereja. Tanggal 15 Juni 2007, jemaat ini membeli lahan/tanah milik seorang warga, dan disampaikan secara terang-terangan bahwa tanah itu dibeli untuk pembangunan Gereja HKBP Filadelfia. Pemilik tanah dan ahli warisnya setuju dengan membuat pernyataan yang disaksikan beberapa warga dan Kepala Desa yang juga turut membuat pernyataan setuju. Tanah itu dengan Sertifikat Hak Milik No 1491 tertanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi. Setelah tanah dibeli, dilakukanlah pencarian dukungan dari masyarakat setempat di lokasi tanah yang akan didirikan rumah ibadah/gereja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006, dan No. 8 Tahun 2006, yaitu pihak Pemohon (yang beragama Kristen) 90 jiwa, dan di luar Pemohon (Islam, Hindu dan Buddha) 60 jiwa.

Setelah mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya rekomendasi persetujuan dari Kepala Desa Jejalen Jaya untuk mendirikan gereja, maka pihak gereja mengajukan Permohonan Rekomendasi izin Pendirian Gedung Gereja HKBP Filadelfia kepada Bupati Bekasi, Kepala Departemen Agama Kabupaten Bekasi, dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab. Bekasi dan Camat Tambun Utara. Surat permohonan itu tertanggal 02 April 2008 dengan No 004/SPI/H6/R5/DXIX/IV/2008. Herannya, pada saat permohonan itu diajukan, saat yang sama, jemaat malah mendapat surat dari Camat Tambun Utara dengan No. 452.2/76/II-Ekmasy/2008, perihal LAPORAN yang ditujukan Kepada Bupati Bekasi, dan tembusannya kepada jemaat filadelfia yang berisi menolak pendirian Gereja HKBP Filadelfia dengan alasan masih ada warga yang keberatan.

Meski begitu, jemaat tetap melakukan kontak menanyakan hasil permohonan yang mereka ajukan, terutama kepada FKUB dan Kepala Departemen Agama Kab. Bekasi. Baru sekitar Juli 2009, pengurus Filadelfia dapat bertemu dengan Kepala Departemen Agama dan menanyakan tindak lanjut dari surat pernohonan mereka. “Beliau menjawab baru tahu saat itu kalau ada permohonan dari HKBP Filadelfia,” kata Pdt. Palti Panjaitan.

Pada Agustus 2009, kepala Departemen Agama Kabupaten Bekasi mengirimkan Surat kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia dengan no. Kd.10.16/11/1475/2009, perihal Permohonan Rekomendasi, yang intinya belum dapat memberikan Rekomendasi, dan menyarankan kepada Panitia untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat/tokoh dan pemerintah setempat. Dasar pertimbangan Depag Kab Bekasi adalah Surat Camat seperti pada point 9.

Oktober 2009, panitia pembangunan gereja mengadakan rapat untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Departemen Agama. Akhirnya disepakati untuk melaksanakan ibadah di lokasi tanah milik gereja yang dimohonkan, yang akhirnya, pada ibadah pertama, Jumat, 25 Desember 2009 (Misa Natal) didemo massa. Selasa, 29 Desember 2009, Bupati Bekasi mengadakan rapat yang dihadiri Muspida Kabupaten Bekasi dan perangkatnya, Camat dan perangkatnya, dan Kepala Desa dan perangkatnya membahas permasalahan yang terjadi tanpa kehadiran pihak HKBP Filadelfia. Tanggal 12 Januari 2010, Pemda Bekasi menyegel lokasi gereja. Stevie Agas

76
5 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.5958 sec | TOP
Online Support :