Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Mengarah pada Pemusnahan Kelompok Minoritas

Posted : 04 Februari 2010
123Laput-3.jpg
Reformata.com - DALAM surat tertanggal 31 Desember 2009, bernomor 300/675/Kes-bangPollinmas/09, yang ditujukan kepada Pengelola HKBP Filadelfia, Bupati Bekasi, Dr. H. Sa’duddin, M.M, meminta agar kegiatan pembangunan Gereja HKBP Fila-delfia yang terletak di RT 01/09, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, dihentikan. Bupati juga meminta agar tidak meman-faatkan bangunan gedung untuk kegiatan ibadah sebelum dilakukan pemrosesan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimanakah tangga-pan Ronald T.A Simanjuntak, SH, MH., advokat dan konsultan hu-kum, atas sikap pemerintah Bekasi itu serta makin maraknya tindakan penutupan rumah ibadah yang dilakukan warga di Indonesia? Berikut tanggapannya.

Tanggapan Anda terhadap surat Bupati Bekasi itu?
Keadaan ini memprihatinkan. Sudah tidak bisa diterima akal sehat. Pemerintah yang seharus-nya menengahi masalah yang mun-cul antarwarganya serta mem-fasilitasi rumah ibadah warganya, malah tinggal diam, bahkan bertindak mendukung keinginan warga yang protes. Pemerintah sudah menunjukkan sikap ketidak-adilan, ketimpangan, dan ketidak-beranian menghadapi keadaan-keadaan seperti ini.

Bagaimanakah seharusnya pemerintah bersikap terhadap tindakan warga yang mem-protes pendirian rumah ibadah dan melarang pemeluknya untuk beribadah?
Seperti dikatakan tadi, peme-rintah harus menengahi. Pemerin-tah harus bersikap tegas dan memberikan penjelasan tentang kebebasan beragama dan beriba-dah kepada warga yang protes itu. Yang terjadi selama ini kan peme-rintah diam saja. Mereka tidak melakukan apa-apa. Malah mereka mengeluarkan surat penghentian pembangunan rumah ibadah seperti yang dilakukan Bupati Bekasi itu.

Seringkali warga protes karena pendirian rumah iba-dah itu belum mengantongi perizinan. Tanggapan Anda?
Yang pertama, kalau belum mendapat izin, itu tidak berarti mereka bertindak semena-mena secara langsung. Laporkanlah kepada pihak berwajib supaya itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Inilah yang berlaku di dalam sebuah negara yang meletakkan hukum sebagai pang-lima. Yang kedua, tuntutan perizi-nan jangan hanya pada kelompok tertentu. Cobalah ke rumah-rumah ibadah lain, semisal rumah ibadah agama mayoritas, apakah mereka juga mendapat izin lengkap sesuai ketentuan? Kalau nyatanya juga tidak mendapat izin, ya laporkan ke pihak berwajib. Jadi, semuanya harus mengarah kepada hukum.

Bisa dijelaskan landasan hukum kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia?
Sebenarnya semuanya sudah tahu bahwa kebebasan beragama dan beribadah itu sudah dijamin dalam konstitusi kita. Pasal 29 ayat 2 UUD 45 dengan tegas mengata-kan setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keper-cayaannya itu. Kemudian diper-tegas lagi di dalam amandemen UUD 45 pasal 28e: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya itu”. Nah, dipertegas lagi dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerde-kaan menyampaikan pendapat di depan umum. Bahwa penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai pasal 28i peru-bahan kedua UUD’45 dan TAP MPR No. VII Tahun 1998 serta pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang tanggungjawab pemerintah (by omission).

Selama ini berarti baik pe-merintah maupun warga yang protes sudah melanggar konstitusi?
Yang terjadi selama ini adalah pembiaran pelanggaran HAM be-rat. Makanya bisa dikatakan bahwa perlakuan ini sudah sangat sistematis. Bahkan saya dengar ada kelompok tertentu yang sudah membuat daftar urutan gereja-gereja yang harus dihancurkan. Kalau ini yang terjadi dan dibiarkan, memperkuat dugaan bahwa seka-rang ini tengah mengarah kepada penghangusan (genoside) yang dilakukan oleh kelompok tertentu kepada kelompok minoritas lainnya. Bila ini dibiarkan bakal  terjadi disintegrasi.

Kejadian di HKBP Filadelfia pada 25 Desember 2009, itu sebuah demo atau penye-rangan?
 Inilah yang kita sesalkan terhadap tindakan aparat. Harus-nya mereka cek. Kan ada UU tentang hak menyatakan penda-pat di hadapan umum. Selambat-lambatnya tiga hari sebelum aksi dilakukan sudah harus dilaporkan kepada pihak keamanan. Tapi kalau itu tidak dilakukan maka polisi harus memproses itu.                 ?Stevie agas
68
26 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.8667 sec | TOP
Online Support :