Reformata.com - BEBERAPA orang pengurus Gereja HKBP Filadelfia Desa Jejalen Jaya bersama Pendeta yang juga adalah pim-pinan jemaat gereja, Palti Hato-guan Panjaitan menemui Komnas HAM (12/01). Agenda pertemuan tersebut bertujuan untuk menga-dukan nasib jemaat gereja terse-but yang mengalami tekanan dari beberapa pihak yang tidak mene-rima keberadaan tempat ibadah mereka di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi. Bahkan pagi hari sebelum pertemuan ini diadakan, pihak gereja menemui bahwa bangunan semi permanen yang biasa mereka pakai untuk beribadah rutin tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kabu-paten Bekasi.
Pendeta Palti Hatoguan Panja-itan ditemani beberapa orang pe-ngurus gereja yakni Tigor Tampu-bolon, Ardus Simanjuntak dan Pa-rasian Hutasoit bertemu langsung dengan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak. Pada pertemuan yang dihadiri juga oleh Sekretaris Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom ini diberikan juga beberapa copy arsip administrasi persyaratan pendirian rumah ibadah yang sebenarnya telah lengkap persyaratannya.
Selain itu pihak HKBP Filadelfia juga menyertakan surat penghen-tian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah yang ditanda-tangani oleh Bupati Bekasi Dr. H. Sa’duddun, M.M. Para pelapor me-rasa bahwa persyaratan mendirikan dan menjalankan ibadah sudah dipenuhi sesuai dengan perunda-ngan yang berlaku, lantas kenapa mereka dilarang menjalankan ibadah, bahkan kini tempat ibadahnya disegel. Hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas bersama Komnas HAM.
Menurut pihak Gereja HKBP Filadelfia sebelumnya mereka telah menyampaikan permasalahan mereka kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat, namun tidak ada solusi yang dapat meringankan beban mereka. Oleh karena itu para pelapor berharap bahwa Komnas HAM dapat men-dorong instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak gereja pun menegaskan bahwa walaupun tempat ibadah mereka disegel, mereka akan tetap melangsungkan ibadah mereka seperti biasa, walaupun hanya di depan bangunan mereka yang sudah disegel.
HKBP Pondok Timur
Pada saat yang bersamaan Pendeta Luspida Simanjuntak dari HKBP Pondok Timur Kotamadya Bekasi memberikan pengaduan yang tidak jauh berbeda. Gereja yang telah menjalankan kegiatan ibadah selama belasan tahun ini terancam tidak dapat menjalankan kegiatan ibadahnya setelah adanya tindakan pengecaman oleh warga sekitar tempat mereka ibadah. Luspida menambahkan bahwa perundingan antara gereja dan warga sudah dilakukan bersama aparatur pemerintahan desa setempat. Perundingan tersebut memutuskan agar Gereja HKBP Pondok Timur segera menghen-tikan kegiatan ibadahnya atau mencari lokasi baru untuk beribadah.
Kedua pelapor merasa bahwa beribadah adalah hak asasi mereka yang sudah semestinya dijamin oleh negara. Kenyataannya me-reka merasa bahwa hak yang seharusnya dimiliki secara merata oleh setiap Warga Negara Indonesia tidak mereka dapatkan. Oleh karena itu mereka berharap Komnas HAM dapat menjadi media yang tepat untuk menjadi saluran aspirasi mereka.
Bupati harus memfasilitasi
Komisioner Johny Nelson Siman-juntak menegaskan bahwa ia akan segera melayangkan surat guna mempertanyakan situasi yang terjadi. Ia menambahkan bahwa perlu dicari tahu apa dasarnya bupati menolak pendirian rumah ibadah dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia yang bangunannya ham-pir rampung tersebut. “Seharus-nya kalaupun ada pengajuan kebe-ratan dari pihak tertentu, bupati dapat memfasilitasinya dengan baik. Bupati harus harus memfa-silitasi warga Kristen di wilayahnya, karena bagaimanapun mereka adalah warga negara yang sah dan seharusnya memiliki hak yang sama dengan warga lainnya,” katanya. Johny juga mempertanyakan apa dasarnya bupati menolak pendirian rumah ibadah tersebut, meng-ingat segala persyaratan dan kelengkapan administratif sudah dipenuhi oleh pihak gereja.
Pada pertemuan ini salah seorang kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa peristiwa semacam ini bukan sekali dua kali terjadi di negeri ini. Tentunya Komnas HAM pun telah memiliki banyak data pengaduan oleh banyak pihak terkait hal ini.
Peristiwa pelarangan pendirian rumah ibadah, pelarangan beriba-dah, penutupan rumah ibadah, bahkan perusakan rumah ibadah sudah cukup sering terjadi. Entah kenapa peristiwa itu selalu berulang dan terus berulang. Bah-kan terkesan adanya pembiaran oleh aparat terkait karena tidak adanya sanksi yang diberikan oleh para pelaku perusakan ataupun penyerangan rumah ibadah. Tidak jarang juga penutupan ataupun pelarangan pendirian rumah ibadah dilakukan oleh pemerintah daerah yang seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu diharapkan Komnas HAM melakukan upaya lebih giat lagi dalam memberikan perlindungan hak asasi setiap warga negara khususnya dalam hal menjalankan ibadah. Jenda Munthe.