Search
Translator
Laporan Utama
Selebaran-KristenisasiPicu-Penutupan-Rumah-Ibadah.jpg
Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup. Masyarakat masih rentan ...
Login
User ID :
Kata Sandi :
Laporan Khusus
Menanti-Mayat-Hidup-Kembali.jpg
Reformata.com - Berharap mayat Eni bangkit lagi pada hari kelima, malah mayatnya terus membusuk. Apa alasan ...
YM Support
Redaksi Reformata
lidya

Konsultasi Hukum

04 February 2010

Bantu Kakak, Malah Terjerat Hutang

jebakan-hutang1.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

Salam dan Selamat Tahun Baru 2010.
Saya  berterimakasih bisa mengajukan pertanyaan di rubrik ini, karena saya merasa bingung dengan permasalahan sebagai berikut: 
Kakak saya, terlilit hutang kepada bank, dan rumahnya akan segera dilelang.  Waktu itu saya tidak punya uang tunai, tapi karena kasihan dan mepetnya waktu, dengan persetujuan Kakak, saya menjaminkan BPKB mobil saya ke leasing, atas nama saya, guna melunasi utang kakak saya sebelum tanggal lelang. Janjinya, setelah sertifikat keluar akan diagunkan kembali ke bank lain untuk melunasi hutang kepada saya, termasuk cicilan yang sudah saya bayarkan.  Jadi hanya untuk menyelamatkan sementara agar tidak dilelang. 
Karena mepetnya waktu dan rasa percaya kepada Kakak, saya tidak membuat surat perjanjian apa pun pada saat itu. Baru 3 bulan kemu-dian, saya mendapat kuitansi penerimaan uang bermaterai, yang berisi perincian uang yang saya keluarkan, termasuk cicilan kepada pihak leasing sampai saat itu. Namun, hingga 7 bulan sampai sekarang, Kakak belum bisa merealisasikan janjinya, upaya pengajuan kreditnya selalu gagal karena berbagai alasan. Dan cicilan mobil tetap saya yang bayar. Saya pernah memikirkan untuk membuat perikatan jual beli atau Akta Jual Beli atas tanah tersebut, tapi belum saya utarakan, karena mungkin akan menyinggung perasaan kakak saya dan saya tidak tahu apakah Kakak masih bisa untuk mengambil kredit terhadap tanah tersebut jika sudah dijualbelikan pada saya.  Dan lagi saya tidak mau jika nanti yang mengambil kredit terhadap tanah tersebut harus atas nama saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut: 1) Selama saya menunggu pengembalian uang saya, perjanjian apa yang perlu saya buat dengan Kakak, agar saya dalam posisi aman? (termasuk jika perjanjian itu diperlukan untuk penuntutan secara hukum pidana); 2) Benarkah kalau hutang-piutang merupakan urusan perdata dan prosesnya lama dan berbelit-belit? 3) Ke manakah saya harus membuat perjanjian itu? notaris atau pengacara?
Harry
Kebumen 

 

Reformata.com - Sdr. Harry yang terkasih, berdasarkan penjelasan yang Saudara berikan, dike-tahui bahwa masalah hutang kakak Saudara kepada pihak bank, telah diselesaikan dengan menggunakan uang yang Saudara peroleh dari menjaminkan BPKB mobil Saudara ke perusahaan leasing.
Penyelesaian masalah hutang kakak Saudara dengan cara terse-but telah menimbulkan dua masa-lah hukum baru yaitu: 1) Masalah tagihan (piutang) Saudara terha-dap kakak Saudara tersebut dan; 2) Masalah hutang Saudara ke-pada pihak leasing.


Mengenai masalah tagihan (piu-tang) Saudara terhadap kakak Sau-dara tersebut dapat disikapi antara lain dengan cara sebagai berikut:
1) Membuat Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan di hada-pan Notaris/PPAT setempat, yang berisi antara lain segala bentuk pe-ngeluaran yang telah Saudara laku-kan untuk mengatasi/menyelesai-kan hutang kakak Saudara kepada bank; batas waktu untuk peluna-sannya; bunga dan/atau denda bila terlambat melakukan pembayaran, dengan batasan pemberlakuan bunga dan/atau denda serta jami-nan atas hutang tersebut baik berupa tanah itu sendiri maupun jaminan lain;


2) Dengan adanya jaminan ter-sebut, pihak Saudara mempunyai hak untuk mengambil pelunasan hutang dari hasil penjualan obyek hak tanggungan, manakala kakak Saudara selaku debitur cedera jan-ji. Hak Tanggungan dibuktikan de-ngan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan oleh Kantor Pertana-han. Dalam Sertifikat Hak Tanggu-ngan tersebut dimuat kata-kata: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga Hak Tanggungan mem-punyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.  Pada prinsip-nya setiap eksekusi harus dilaksana-kan dengan melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk obyek Hak Tanggu-ngan tersebut;
3) Namun dengan kesepakatan bersama antara debitur dan kre-ditur, penjualan obyek Hak Tanggungan tersebut dapat dila-kukan melalui penjualan di bawah tangan dengan kemungkinan un-tuk mempercepat penjualan obyek Hak Tanggungan dengan harga penjualan tertinggi;


4) Dengan dibuatnya Akta Pengakuan Hutang dengan Jami-nan tersebut, maka pihak Saudara selaku kreditur dapat terhindar dari gugat-menggugat di pengadilan untuk mengambil pelunasan atas piutang Saudara terhadap kakak Saudara tersebut, yang kami akui prosesnya lama dan berbelit-belit.
Mengenai masalah hutang Sau-dara kepada pihak leasing, tentu-nya menjadi kewajiban Saudara untuk melunasinya.  Kelalaian Sau-dara untuk melakukan pelunasan atas hutang kepada pihak leasing, dapat berakibat ditariknya mobil Saudara tersebut guna pelunasan atas hutang. Untuk penyelesaian kepada pihak leasing tersebut, pihak Saudara dapat pula meminta kakak Saudara untuk menjadi pen-jamin atau borgtocht atas hutang Saudara kepada pihak leasing atau dapat pula meminta pernyataan dari kakak Saudara untuk bersedia mem-bayar/melunasi hutang kepada pihak leasing, bilamana kakak Saudara ter-sebut tidak bersedia untuk membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan dimaksud.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

 

*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan

 

Comments

Merry, 04.02.10 18:34
Pak,saya mau tanya,tetangga saya kan punya hutang dia janji akan kembalikan htng tersbt dan ternyata 1 thn lebih dia tdk pernah hubungi saya & htngnya blm di kembalikan,la kemarin saya suruh Ibu saya ke rumahnya utk meminta hutang tersbt,pengennya saya ng

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others