Meski mayoritas, Gus Dur menolak bila masyarakat diatur berdasarkan syariat Islam. Hal ini berbeda dengan pandangan Mendagri Gamawan Fauzi. Mengapa Gus Dur menolak peberlakuan Syariat Islam?
DALAM sebuah acara televisi beberapa hari lalu – persisnya di Metro TV -, Mendagri Gamawan Fauzi menandaskan bahwa Peraturan Daerah bernuansa syariah yang diberlakukan di beberapa daerah, tidak akan dicabut karena merupakan aspirasi dari masyarakat daerah setempat. “Kalau masyarakat-nya 99 % muslim dan mereka menginginkan pemberlakuan syariat Islam, itu kan sah-sah saja,” katanya dalam dialog yang dipandu oleh Suryopratomo.
Pandangan Mendagri yang disiarkan satu-dua hari setelah wafatnya Gus Dur dan ketika wacana tentang pluralisme Gus Dur dikumandangkan, terasa cukup mengganggu. Pasalnya, pandangan kedua tokoh ini tentang Perda Syariat sangat bertolak belakang. Menurut Gamawan Fauzi, perda syariah harus dipertahankan, karena itu merupakan aspirasi mayoritas masyarakat. “Kita harus menghargai itu. Apalagi bila terbukti bahwa perda itu membuat masyarakat menjadi lebih nyaman dan sejahtera,” kata penerima Syariah Award karena telah berhasil menuangkan syariat Islam dalam Peraturan Daerah (Perda) itu.
Beberapa perda yang telah ditetapkan selama masa kepemimpinannya di Sumatera Barat adalah Perda Penggunaan Busana Muslimah dan keharusan wanita menutup kepala saat berada di luar rumah seperti di jalan atau di tempat-tempat umum lainnya. Dalam fase kepemimpinannya juga, telah dikeluarkan persya-ratan memperoleh sertifikasi mengaji bagi pelajar dengan tingkatan tertentu. Dalam pidato penerimaan syariah award saat itu, Gamawan menegaskan bahwa selama 5 tahun diperkenalkan kepada masyarakat, Syariat Islam mendapat tanggapan positif dan belum menemukan adanya penolakan dari masyarakat.
Setelah dipercaya sebagai Mendagri, ternyata pendapatnya tentang perda Syariah tidak bergeser. Padahal, ketika baru dilantik, banyak orang mengira, bahwa karena diangkat sebagai pejabat publik nasional, dia akan taat total pada ketentuan nasional, utamanya kesamaan setiap warga di depan hukum – tapi ternyata perundangan yang bersifat diskriminatif itu dipertahankannya terus dengan alasan “mayoritas masyarakat menghendakinya” itu.
Bertentangan dengan UUD 1945
Pandangan Gus Dur sebagai seorang penegak pluralisme di Indonesia jutru bertolak belakang dengan pandangan Mendagri tersebut. Dasar penolakannya adalah bahwa dengan pemberla-kuan Syariat Islam itu sebagai norma publik, maka kesetaraan setiap penduduk di depan hukum, sudah tidak dijamin lagi. “Kelemahan utama dari perda-perda itu, ya karena warga Negara yang seharusnya sama di depan hukum, dibuat menjadi tidak sama,” kata cucu pendiri Nahdatul Ulama ini.
Bila dicermati, perda-perda yang diberlakukan di beberapa daerah yang menyebar di seantero Indonesia ini memang banyak mengait pada pengaturan kesusilaan dan pendidikan iman yang sejatinya merupakan domain privat atau paling jauh, lembaga-lembaga sosial keagamaan. Lantaran itu Gus Dur sering melawan. Terhadap perda pelacuran misalnya, dengan tegas dikatakan bahwa masyarakatlah yang harus mencarikan penyelesaiannya sendiri, bukan pemerintah melalui perda. “Pelacuran itu kan penyakit. Obatnya bukan di Undang-undang. Obatnya, ya masya-rakat sendiri yang harus mencari obatnya,” tuturnya.
Ia sangat yakin bahwa berkat perkembangan kesadaran masyarakat akan egalitarianisme, perkembangan dan penyebar-an pemberlakuan perda-perda itu akan dihentikan. “Perda yang menentang UUD 1945 dan konstitusi, ya harus diganti. Pada waktunya akan diganti. Kita hidup di Negara Pancasila. Ini bukan Negara Islam. Kalau ini Iran, ya terserah. Kalau ini Saudi Arabiah, ya terserah. Tapi ini Indonesia, harus segera dihentikan,” tegasnya.
Separatisme Idiologi
Menurut Ketua Umum PIKI Ir. Cornelius N. Ronowijojo, pembiaran pemberlakuan perda Syariah merupakan pembiaran separatisme idiologi. “Separatisme idiologi itu lebih dasyat dan lebih berbahaya dari separatisme territorial, entah itu GAM, RMS atau OPM. Separatisme idiologi sekarang itu dilakukan secara sistematis,” tekannya.
Ia menegaskan, bahwa kita sekarang membutuhkan negarawan yang tidak opurtunis yang mengingatkan bahwa kita sekarang sudah berjalan sangat jauh dari rel yang sebenarnya,” ujarnya. Sayangnya, lanjut Cornelius, sosok negarawan itu semakin menciut. Kematian Gus Dur merupakan kehilangan besar bagi perjuangan NKRI. “Track record Gus Dur untuk memperjuangkan pluralisme, kesetaraan itu memang tak ada yang tertandingi,” katanya sambil menambahkan bahwa tokoh laih yang konsisten pada NKRI adalah Prof. Dr. Syafii Maarif, mantan Ketua Umum Muhammadyah.
Menurut Cornelius, pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa perda syariah itu tak perlu dicabut karena merupakan aspirasi masyarakat, merupakan kesalahan fatal. “Itu tidak mencerminkan kenegarawanan. Sebagai negarawan, ia harus melihat aspirasi masyarakat itu dalam paradigma nasional. Masak saat begini masih ada Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa perda syariah itu harus dipertahankan karena merupakan aspirasi masyarakat. Kalau semua daerah menuntut diberlakukannya perda agama penduduk mayoritas, lalu bagaimana dengan hak akan kesetaraan dalam bidang hukum dari kelompok masyarakat lainnya?” tanya dia.
Cornelius menambahkan bahwa kepergian Gus Dur membuat kelompok ekstrim kanan semakin gencar melakukan upaya mereka. “Termasuk kabinet sekarag ini yang saya katakana sudah rebah ke kanan itu. Mereka akan berjalan lebih mulus lagi karena tidak ada yang menginterupsi begitu,” katanya. Paul Makugoru/dbs