Reformata.com - INTERNAL PDS kembali bergejolak. Kali ini mengait Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum – Pdt. Dr. Ruyandi Hutasoit, Sp.U.M.A.D.Min dan M.L. Denny Tewu SE., MM. Kedua personal puncak Partai Damai Sejahtera ini dipecat dari posisi mereka dan bahkan dicabut keanggotaannya dari Partai yang mereka bidani itu.
Adalah DEPERPU (Dewan Pertimbangan Pusat) PDS yang melakukan sanksi pemecatan pada 24 Desember 2009 dalam surat pemecatan yang ditandatangani Ben VB Sitompul (Ketua) dan Cristman Hutabarat (Sekretaris). Menurut Ben Sitompul, kesalahan yang dilakukan keduanya berdasar pada pelanggaran terhadap AD/ART yang asli (bukan AD/ART Hasil Munaslub Denpasar).
Sejatinya, demikian Ben, sebuah AD/ART harus disetujui oleh Munas bukan oleh panitia Ad hoc, seperti yang diberlakukan Ruyandi sekarang ini. “Namanya juga ad hoc, jadi sifatnya hanya sementara dan harus disahkan atau ditolak oleh Munas,” katanya. Ia menengarai adanya kesengajaan dari Ruyandi Cs untuk memakai AD/ART hasil tim ad hoc itu untuk kepentingannya.
Di antaranya, mengakomodasi kepentingan ML. Denny Tewu dengan jabatan Wakil Ketua Umum yang sejatinya tak ada dalam AD/ART yang asli. Jabatan itu, menurut Ben, diberikan sebagai rekonsiliasi antara pihak Ruyandi dan Denny dalam perkara pemalsuan data yang dilakukan Ruyandi. “Kok bisa ada rekonsiliasi dengan melanggar hukum,” herannya. Yang lebih memprihatinkan lagi, demikian Ben, adalah penghilangan hak keikutsertaan dan suara DPC dalam Munas. “Itu benar-benar suatu perampasan hak DPC,” tukasnya.
Ia juga menyebutkan ketidakjelasan penggunaan uang Partai – utamanya sumbangan dari para kontestan peserta Pilkada – yang tidak jelas rimbanya. Lantaran itu, kedudukan Ruyandi sebagai Ketua Umum dicabut dan digantikan oleh caretaker Ketua Umum DPP PDS Drs. Harry Wattimury. Bila tidak ada perintang, rencananya, akan digelar Munaslub pada bulan Pebruari atau Mei mendatang untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Keputusan Munaslub
Pihak Ruyandi dan Denny Tewu tidak menggubris pemecatan dan pencabutan keanggotaan itu. “Dewan Kehormatan Partai dalam rapat plenonya telah memutuskan untuk tidak menggubris surat mereka itu. Mereka tidak memilik kewenangan untuk melakukan keputusan itu,” kata ML. Denny Tewu, SE.,MM sambil menegaskan bahwa Dewan Kehormatan merupakan penilai terakhir yang memberikan putusan setelah menilai dari sudut etika, norma, hukum dan sebagainya.
Tugas DEPERPU, kata Denny, hanya memberikan nasihat dan tidak punya kapasitas untuk mencampur urusan internal partai. ”Karena kebanyakan mereka itu adalah pendiri, maka fungsi mereka lebih sebagai pengayom dan pelaku sosialisasi partai. Jadi bukan untuk mencabut jabatan orang yang telah dipilih dalam proses yang demokratis,” katanya.
Ditambahkan Denny, AD/ART PDS yang sah sekarang ini adalah AD/ART yang telah disempurnakan oleh tim ad hoc yang sesuai dengan amanat Munaslub Bali. Apalagi sudah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Suara DPC, menurut Denny, bukannya tidak dihiraukan, tapi diakomodir secara berjenjang. “Di PDS ada Munas, ada Muswil dan ada juga Muscap. Yang mengikuti Munas itu DPW, yang mengikuti Muswil itu DPC, demikian seterusnya,” jelasnya.
Soal jabatan yang diembannya, Denny menjelaskan bahwa itu sudah merupakan kebijakan partai dan diterima oleh Munaslub. Sementara soal keuangan Pilkada? “Kami menganut clean government, termasuk dalam hal keuangan. Semuanya kita kelola secara terbuka dan transparan untuk kepentingan partai,” tegas kandidat doctor keuangan dari Universitas Indonesiai ini. Paul Makugoru.