Reformata.com - MEMETAKAN dinamika negara-negara sekuler di negara-negara Barat, terutama yang ada di kawasan Eropa, tampak jelas pemisahan antara urusan publik dan privat. Seperti dicatat Ismatillah N. Nu’ad dalam Pikiran Rakyat, Rabu 23 Desember 2009, bahwa di Perancis dikenal sistem kenegaraan laicite, suatu bentuk pemisahan yang sangat ketat dan ekstrim antara kehidupan beragama dan negara.
Berbeda dengan sekularisme yang masih toleran terhadap eks-presi keagamaan, dalam laicite pemisahan negara dari agama sangat tegas dan maknanya sa-ngat jelas. Dalam laicite penggu-naan simbol-simbol agama tak boleh masuk dalam ranah publik. “Pela-rangan penggunaan simbol-simbol keagamaan itu tak hanya diberlakukan untuk orang Islam, tapi juga untuk penganut agama lainnya, seperti Kristen dan Yahudi,” tulis Nu’ad.
Tahun 1982-1983 ketika peme-rintah sosialis berkuasa di Perancis, dibuat peraturan—sebagai konse-kuensi sistem kenegaraan laicite itu—untuk menyatukan sistem pendidikan nasional Perancis (dengan menyingkirkan komunis-me agama). Pertengahan 2005, sebelum Presiden Perancis Nicolas Sarkozy berkuasa, Perancis me-ngeluarkan larangan bagi perem-puan muslim mengenakan jilbab di sekolah sekuler atau sekolah negeri. Pengenaan jilbab hanya diperbolehkannya di sekolah khusus agamanya. Larangan yang sama ditujukan kepada orang Kris-ten atau Katolik yang tidak diper-bolehkan mengenakan kalung bergambar salib Yesus.
Gema larangan penggunaan sim-bol-simbol keagamaan itu kemu-dian diikuti beberapa negara seku-ler lainnya di Eropa dan Barat, seperti di Jerman, Perancis, Belgia dan beberapa negara lain lagi yang melarang menggunakan jilbab bagi perempuan muslim dan mengena-kan cincin atau kalung bergambar salib Yesus di tempat-tenpat umum.
Selain simbol-simbol keagamaan, secara umum di Eropa dan Barat juga membatasi waktu pelaksa-naan aktivitas keagamaan. Waktu pelaksanaan kebaktian bagi orang Kristen misalnya, itu dibatasi tidak boleh lewat dari jam 09 malam. Juga pelaksanaan aktivitas keagamaan bagi yang Islam. “Larangan itu demi menjaga kea-manan dan kenyamanan masya-rakat umum,” kata seorang pen-deta yang tak mau namanya disebut.
Di Swiss
Swiss adalah salah satu negara di Eropa yang juga mengarah kepada negara sekuler. Dari 7,7 juta jiwa penduduk Swiss, terdapat 350 ribu Islam. Untuk kebutuhan aktivitas keagamaan penganut Islam, hingga kini ada hampir 160 masjid dan tempat sholat. Pendirian bangunan ibadah itu terutama memanfaatkan bekas pabrik dan gudang. Namun, dari masjid yang ada hanya empat masjid yang memiliki menara dan tidak satu pun dari menara tersebut digunakan untuk menyuarakan adzan. Menurut Yonky Karman, pengajar STT Jakarta, selama ini di Swiss ada larangan adzan dengan pengeras suara lewat menara mas-jid tadi demi alasan kenyamanan.
Adanya pelarangan pembangu-nan menara baru di Swiss yang kini tengah heboh dipergunjingkan dunia didasarkan atas referendum yang diprakarsai kelompok sayap kanan Partai Rakyat Swiss (SVP), partai terbesar di negeri itu. Hasilnya adalah 57,5 persen mendukung pe-larangan itu. Itu artinya 40 persen lebih warga Swiss tidak memper-masalahkan pembangunan menara masjid. Menurut Yonky, jumlah yang tidak mempermasalahkan itu relatif besar meski belum mayori-tas, dan itu sesuai kultur negeri sekuler yang mengambil jarak sama terhadap semua agama (religionless).
Yang menarik untuk dikaji adalah persentase masyarakat yang men-dukung usulan dari kelompok sayap kanan itu. Dari mana jumlah besar masyarakat yang memiliki perasaan yang bertentangan dengan kultur sekuler? Menurut Yonky itu ada kaitannya dengan islamofobia seba-gai sisa-sisa trauma Tragedi 9/11 yang hingga kini memang masih terasa dalam kebijakan publik di negara-negara Barat. “Nama ke-arab-araban saja dapat dihujani banyak pertanyaan di imigrasi Barat. Di Perancis, ada persoalan dengan penutup kepala. Di Jer-man, ada kontroversi terhadap ren-cana pendirian masjid terbesar di Eropa,” katanya
Sikap sekuler pemerintah Swiss, lanjut Yonky, terlihat setidaknya dari pernyataan resmi pemerintah yang tidak sependapat dengan pelarangan itu. Tidak kurang dari Menteri Ekonomi Doris Leuthard dan Menteri Kehakiman Eveline Widmer-Schlumpf mengecam hasil referendum itu. Menteri Kehaki-man menegaskan, larangan terse-but bukan berarti penolakan terha-dap umat Islam yang ada di Swiss dan ia berharap itu tidak mengarah kepada sikap saling tidak percaya di antara warga. Tidak ada penola-kan terhadap komunitas muslim, demikian juga terhadap agama maupun budaya Islam. Sang men-teri malah mengusulkan umat Islam Swiss untuk mengajukan banding di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia di Strasbourg. Partai Hijau di Swiss sedang mempertim-bangkan banding terhadap lara-ngan tersebut. Hanya saja, pemerintah Swiss tidak dapat ber-buat lebih jauh lantaran proses pe-nentuan jajak pendapat itu sudah demokratis dan konstitusional.
Bukan diskriminatif
Terkait hasil referendum itu, Yonky senada dengan Mufti Agung Mesir Syaikh, Dr. Ali Gum’ah, yang mengatakan itu bukan tindakan melecehkan kebebasan beragama, sebab pelarangan itu merupakan hasil referendum yang dilakukan secara terbuka. “Warga muslim di Swiss sendiri tetap bebas beribadah dan membangun rumah ibadah. Tidak ada larangan mem-bangun masjid. Dengan kata lain, isu pelarangan itu tidak terkait politik diskriminatif, apalagi pelang-garan hak asasi. Juga pelarangan itu tidak tepat dilihat sebagai benturan antara Islam dan Barat. Yang ada yaitu sisa-sisa islamfobia dan sebuah dinamika demokrasi,” kata Yonky.
Lebih jauh lagi, Yonky mengata-kan, larangan itu bukan karena Swiss negara Kristen atau dalam suasana persaingan di antara Kris-ten dan Islam, meski Islam agama kedua di Swiss setelah Kristen. Negara-negara di Eropa yang me-miliki akar Kristen dalam kenya-taannya adalah pemerintahan sekuler yang tidak memihak agama apa pun termasuk Kristen. Karena itu, tidak relevan jika hal pelarangan itu dikaitkan dengan toleransi an-tarumat beragama atau diskriminasi oleh negara, sesuatu yang menjadi persoalan di Indonesia.
Begitu sekulernya masyarakat Barat, demikian Yonky, sehingga soal toleransi beragama dan relasi antarumat bukan lagi persoalan serius dalam kehidupan berbangsa. Yang sering menjadi soal di negara sekuler adalah kuatnya tekanan publik dari kaum sekuler yang mencurigai ekspresi-ekspresi keagamaan. Stevie Agas