Beberapa kebijakan pemerintah mengganggu pelaksanaan misi sekolah-sekolah Kristen. Bagaimana menyiasatinya?
BEBERAPA kebijakan politik pendidikan keluar belakangan ini dan terasa cukup mengganggu eksistensi misi lembaga-lembaga kristiani. Kete-gangan berawal dari disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 yang men-jadi payung besar bagi kebijakan dalam bidang pendidikan. Yang paling mengundang kontroversi adalah pasal 12 ayat 1 UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) itu. “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) men-dapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal ini, seperti tercermin dalam diskusi kontroversial sebelum UU itu disahkan, memberikan dua anca-man bagi kekhasan sekolah-sekolah berbasis agama, utamanya sekolah-sekolah berbasis kristiani (Kristen dan Katolik). Yang pertama, guga-tan terhadap praktek yang selama ini dilakukan yaitu mengajarkan aga-ma Katolik atau Kristen kepada semua murid, tanpa pandang apa agamanya. Itu dianggap sebagai salah satu ciri sekolah yang bersangkutan.
Kecemasan yang kedua, juga masih mengait kekhasan itu, bila dijalankan secara harafiah, maka setiap sekolah Katolik atau Pro-testan, wajib menyediakan guru agama lain bila di sekolah itu juga menerima murid dari agama di luar Katolik dan Protestan. Bagaimana sekolah-sekolah kristiani – dalam arti Katolik dan Protestan – me-nyiasati hal ini? Beberapa sekolah memang menggantikan pendidi-kan agama Kristen/Katolik dengan pendidikan religiusitas yang lebih pada penguatan aspek spirituali-tas yang bersumber pada agama-agama.
Di beberapa sekolah lain, pendi-dikan agama Kristen tetap men-jadi mata pelajaran wajib. “Itu bagian dari ciri khas sekolah kita. Kita membarikan pendidikan aga-ma Kristen sebagai bagian dari kekhasan lembaga pendidikan Kristen,” kata Drs. Jopie J.A. Rory, SH., Sekum MPK (Majelis Pendidi-kan Kristen Indonesia). Ia menam-bahkan, UU Sisdiknas itu tidak boleh dibaca dan diterapkan se-potong-potong tapi secara me-nyeluruh. “Di pasal 12 memang ada itu. Tapi jangan lupa, di pasal 55, ada kewajiban konstitusional untuk melindungi kekhasan seko-lah. Salah satunya ya pendidikan agama Kristen itu,” kata pria Manado yang juga menjadi Ketua Umum Forum Peduli Pendidikan Sulawesi Utara ini.
Memang pasal 55 (ayat 1) UU Sisdiknas mengatur hal ini: “Masyarakat berhak menyeleng-garakan pendidikan berbasis ma-syarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan ke-khasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.” Lantaran itu, sebelum anak diterima menjadi murid di sekolah Kristen, biasanya dibuatkan dulu kesepakatan de-ngan orang tua murid bahwa yang bersangkutan bersedia untuk menerima pelajaran agama kristiani. “Kita tidak memberikan mata pelajaran agama untuk menarik keimanan atau memindahkan anak didik kepada agama kita. Jadi melalui pelajaran agama Kristen, kita tidak sedang mengkristenkan dia. Itu harus dibedakan dengan tegas,” kata Jopie.
Ancaman sekolah gratis
Selain berdiri untuk memberikan pendidikan yang bermutu, kehadiran sekolah kristiani juga dilandasi tujuan menolong masya-rakat yang jauh dari perhatian pe-merintah pusat. Jadi tujuan pelaya-nannya sangat kuat. “Sekolah-sekolah Kristen di daerah terpencil yang didirikan dengan dasar ingin menolong masyarakat setempat, belakangan ini banyak yang kem-bang-kempis, hidup segan-mati tak mau, karena intervensi program sekolah gratis,” jelas Jopie sambil menambahkan, tak sedikit sekolah itu memilih untuk gulung tikar. “Hal itu wajar, karena Pemda menawar-kan sekolah gratis, ya orang pilih sekolah gratis. Kecuali kalau me-mang orang mau memilih mutu, maka dia akan tetap memilih seko-lah Kristen, meskipun berbiaya,” tambahnya.
Masalah yang tak kurang peliknya adalah hadirnya UU No 9 Tahun 2009 yang lebih dikenal sebagai UU Badan Hukum Pendidikan yang disinyalir bakal memangkas peran yayasan-yayasan pendidikan, ter-masuk yayasan pendidikan Kristen yang selama ini menjadi salah satu pionir utama dalam dunia pendidi-kan. Melalui UU ini, seperti dikata-kan Sekretaris Umum BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Jerry Rudolf Sirait, pemerintah te-lah “mematikan” peran dan eksis-tensi perguruan swasta karena da-lam waktu 6 tahun, apa pun ben-tuk penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan saat ini, harus mengubah tata kelolanya berda-sarkan UU-BHP ini dengan mengu-bah akta pendiriannya (pasal 67).
Pendidikan perdamaian
Yang tak kalah peliknya adalah masalah dana Bantuan Operasio-nal Sekolah (BOS). Ini memang merupakan inisiatif pemerintah yang positif bagi peningkatan kemampuan penyelenggaraan proses belajar-mengajar. Tapi tidak semua sekolah menerima bantuan itu, apalagi bila disusupi oleh motif-motif politik maupun muatan SARA di dalamnya.
Atas alasan itu, banyak sekolah Kristen yang menolak menerima bantuan itu karena harus melaku-kan pelaporan penggunaan BOS itu seperti untuk membeli kapur dan lain-lain. “Ada sekolah kita yang bisa menghidupkan dirinya sendiri tapi ada juga yang masih mem-butuhkan subsidi. Alangkah baiknya bila BOS itu diberikan dengan koor-dinasi MPK sehingga bisa diberikan pada sasaran yang memang membutuhkan,” jelas Jopie.
Selain masalah finansial yang membelit sekolah-sekolah kita, tambah Jopie, ada juga masalah nilai dan karakter. Pihak MPK telah menggelar beberapa program yang mendorong kemandirian sekolah. “Selain dari sisi mutu, kita sokong dari aspek sosial budaya yang kami namakan dengan pendidikan perdamaian,” jelas Jopie. Intinya tentang bagaimana menumbuhkan budaya dan moral dengan inspirasi dasar pada tokoh-tokoh Alkitab. Paul Makugoru.