Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Nenek Curi Kakao, Kok Masuk Pengadilan?

Posted : 15 Januari 2010
Nenek Curi Kakao,  Kok Masuk Pengadilan.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

Bung An An yang terhormat, beberapa waktu lalu harian Kompas mengangkat berita headline yang menurut ukuran saya sebagai orang awam di bidang hukum cukup membuat miris yaitu tentang seorang nenek tua diajukan ke pengadilan dengan tuduhan mencuri 3 buah biji kakao. Demikian juga kasus Prita yang terus bergulir yang menimbulkan simpati dengan cara pengumpulan koin hingga mencapai 1 miliar rupiah.  Sementara kasus Bank Century terus bergulir ke kiri dan ke kanan tanpa terlihat akhirnya mau ke mana.                
Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang menjadi dasar nenek tua tersebut harus diajukan ke pengadilan, tidakkah cukup dengan dilakukan teguran dan pernyataan si nenek untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.  Bagaimana menurut Bung An An?
Norman
Jakarta

Reformata.com - Bung Norman yang terkasih, ada 2 (dua) aliran dalam Hukum Pidana yang men-jadi landasan pertimbangan bagi penuntutan yang dilakukan atau tidak dilakukan terhadap si pe-laku. Aliran pertama adalah indeterminisme atau yang disebut juga dengan teori atau ajaran ke-hendak atau aliran voluntarisme, yang pada dasarnya mengajarkan bahwa dalam mempertimbangkan dapat tidaknya seorang pelaku itu dijatuhi hukuman perlu diperhati-kan hal-hal sebagai berikut: (a). Setiap orang itu pada dasarnya mempunyai kehendak yang bebas dalam melakukan perbuatannya tanpa tergantung pada faktor apa pun juga (indeterminisme);  (b). Karena itu tidak ada faktor desakan yang menyebabkannya menjadi terpaksa melakukan perbuatannya tersebut selain hanya kemauannya sendiri yang bebas itu;  (c). De-ngan demikian berarti segala akibat yang timbul karena perbuatannya itu jelas merupakan hal yang dike-hendakinya atau dapat dianggap sebagai suatu kesengajaan;  (d). Karena itu orang yang bersang-kutan dapat dituntut untuk mem-pertanggungjawabkan perbuatan-nya itu berikut segala akibatnya secara penuh.
Aliran yang kedua adalah deter-minisme, yang pada dasarnya me-ngajarkan bahwa dalam mem-pertimbangkan dapat tidaknya se-orang pelaku itu dijatuhi hukuman perlu diperhatikan beberapa pokok pikiran berikut ini, yakni bahwa:  (a). Setiap orang itu pada dasarnya tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan perbuatannya karena ia selalu tergantung pada berbagai faktor dan latar bela-kang yang pasti mempengaruhi-nya;  (b).  Karena itu berbagai akibat yang ditimbulkan oleh per-buatannya itu pun dapat dikata-kan bukan terjadi karena kehen-daknya, melainkan berbagai akibat itu terjadi sebagai keter-paksaan yang tentunya berada di luar kesalahannya;  (c). Karena itu maka orang yang melakukan suatu tindak pidana itu tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas per-buatannya, atau dengan perka-taan lain ia tidak dapat dijatuhi hukuman.
Di Indonesia, aliran indeterminis-me atau yang disebut juga dengan teori atau aaran kehendak atau aliran voluntarisme inilah yang dilaksanakan, karena lebih mudah untuk menentukan setiap pelaku tindak pidana dan/atau penang-gung jawabnya.
Sementara itu di dalam menja-tuhkan hukuman, terdapat 3 (tiga) teori atau ajaran dalam Hukum Pidana yang merupakan dasar-dasar atau landasan bagi negara untuk menjatuhkan hukuman atas diri pelaku tindak pidana yaitu :  (a).  Ajaran atau Teori Absolut;  (b).  Ajaran atau Teori Relatif;  (c).  Ajaran atau Teori Campuran.
Ajaran atau Teori Absolut adalah ajaran atau teori yang berpan-dangan bahwa setiap kejahatan yang telah dilakukan, secara mutlak harus diberikan ganjaran yang setimpal atas diri pelakunya sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan, sehingga ajaran ini sering juga disebut dengan Teori Pembalasan.
Ajaran atau Teori Relatif adalah ajaran yang berpandangan bahwa terhadap pelaku suatu kejahatan perlu diganjar suatu hukuman, te-tapi yang tujuannya bukan untuk sebagai pembalasan seperti yang dimaksud pada Teori Absolut, me-lainkan agar hukuman tersebut dapat bermanfaat untuk meng-ubah keadaan bagi masyarakat pada umumnya dan juga bagi si pelaku yang bersangkutan sebagai suatu pelajaran agar ia diharap-kan dapat insyaf dan memper-baiki dirinya. Sedangkan bagi masyarakat pengganjaran huku-man terhadap si pelaku itu da-pat diharapkan agar berfungsi sebagai suatu contoh dan sekali-gus bukti bahwa hukum itu benar-benar dilaksanakan.
Ajaran atau Teori Campuran pada dasarnya merupakan cam-puran antara pandangan Teori Absolut dan Teori Relatif.  Unsur Absolut terlihat dalam hal diakui perlunya diadakan pengganjaran hukuman sebagai suatu pembala-san, sedangkan Teori Relatif tam-pak dalam hal tetap diakui perlunya tujuan hukum itu dicapai melalui pelaksanaan penghukuman terha-dap si pelaku yang bersangkutan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan
 

68
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 30.7645 sec | TOP
Online Support :