Selalu terjadi massa yang menyerang dan membakar gereja. Apa-kah bisa ditindaklajuti secara hukum?
Sudah jelas bahwa kalau seke-lompok orang menyerang fasilitas publik dengan massa, harus segera ditangkap dan dipenjarakan. Dalam KUHP ‘kan ada, 5 tahun ancaman hukumannya. Tapi menurut saya, harus diterapkan UU teroris sebab ada upaya dari sekelompok orang ini untuk menebar ketakutan yang sangat luar biasa.
Kita tidak boleh melihat ini sebagai suatu kejahatan biasa, tapi sudah sangat luar biasa. Oleh karena dengan merasa tidak ber-salah mereka merusak dan mene-bar ancaman. Saya kira upaya-upaya mereka ini menimbulkan ketakutan yang luar biasa. Bukan merusak harta milik orang lain saja. Itu hanya alat mereka untuk menebar ketakutan-ketakutan.
Menurut Anda siapa yang melakukan itu?
Saya duga, jangan-jangan bukan orang Indonesia ini. Kalau dia adalah betul-betul menghayati kebangsaannya sebagai orang Indonesia, mereka harus tahu bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga kita curiga, apakah ini orang Indonesia atau ada kelompok teroris sudah masuk ke Indonesia. Oleh karena itu saya harus berharap bahwa penegak hukum harus tegas. Presiden SBY juga harus tegas.
KUHP kan sudah mengatur itu?
Memang di pasal 170 telah diatur ketentuan, ancaman 5 tahun pen-jara. Tapi menurut saya, kejahatan mereka itu sudah sangat luar biasa, merusak sesuatu yang bukan milik mereka di depan publik. Ini kejaha-tan terorganisir. Jadi sudah masuk dalam tindakan teroris.
Selama ini kan tidak ditangkap, karena massa?
Ya, ada apa itu? Kita lihat, nenek yang mengambil biji kakao dihukum. Tapi ada sekelompok orang yang sangat beringas, ber-kelompok dan merusak secara terbuka kemudian dibiarkan saja. Ini kan kejahatan yang sangat luar biasa. Termasuk juga penegak hukum, itu ikut dalam kejahatan ini kalau sepertinya dibiarkan. Apakah mereka takut, atau malah mereka membiarkan?
Kalau mereka benar-benar pene-gak hukum, para pelaku itu harus ditangkap. Dikenakan pasal-pasal yang memberikan sanksi hukum sebesar-besarnya supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Kalau diterapkan sanksi hukum yang sebesar-besarnya.
Massa memang bisa diadili?
Satu orang saja bisa diadili, apa-lagi massa. Justru karena masa inilah maka harus segera ditangkap aktor intelektualnya. Pasti ada yang menggerakkan ini. Tidak bisa mereka bergerak begitu saja, tanpa ada desain dari seseorang yang berada di belakang, yang mengarahkan para penjahat ini. Satu saja ditangkap, apalagi kalau banyak.
Bagaimana sikap korban sendiri. Kebanyakan hanya mengedepankan semangat damai dan tidak memproses hukum para pelaku. Bagaimana ini?
Mereka harus melakukan hak konstitusional mereka. Upaya hu-kum harus dilakukan. Kalau mereka mencintai Indonesia ini, mereka harus berani menegakkan hokum, apa pun risikonya. Karena kesetiaan kita pada bangsa ini, kita harus melakukan itu dengan cara hukum. Kita jangan menyerah, gereja ja-ngan pernah tunduk dan menye-rah pada pelaku kejahatan ini.Paul Makugoru.