Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Pola Baru Penutupan Gereja

Posted : 16 Desember 2009
Pola Baru Penutupan Gereja.jpg

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini tangan pemerintah digunakan untuk menutup gereja.

DIBANDING tahun-tahun  sebelumnya, peristiwa penutupan, pembakaran dan pencabutan ijin pendirian gereja di tahun 2009 ini relatif lebih sedikit. Sejak Januari hingga Desember tahun ini, angka perusa-kan maupun pencabutan ijin tak menembus angka sepuluh. Bahkan yang sempat diwartakan REFOR-MATA tak lebih dari 4 kasus. Peristiwa pertama terjadi pada 27 Maret 2009 ketika Wali Kota Depok, Jawa Barat mencabut ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah dan ruang serba guna HKBP Cinere, Depok. Keputusan yang dilatari oleh desakan seke-lompok massa Islam itu, memba-talkan IMB yang telah dikantongi gereja tersebut pada 13 Juni 1998. HKBP memang telah memperoleh IMB No. 453.2/229/1998 dari Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk tempat ibadah dan ruang serba guna. 
Tapi pihak HKBP kemudian mengajukan Nur Mahmudi ke PTUN Bandung. Sidang yang dige-lar sejak 17 September 2009 itu akhirnya memenangkan HKBP Cinere dan meminta Wali Kota men-cabut keputusannya. Atas putu-san hakim yang diketuai A. Syaifullah, SH., pihak Nur Mahmudi menyatakan naik banding.
Peristiwa kedua terjadi atas HKBP Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pada 21 Juli 2009 silam, atas perintah Bupati Kabupaten Bogor Rachmat Yasin, lima truk satpol PP, dua truk polisi ditambah belasan polisi militer membongkar gereja HKBP yang masih berupa bangu-nan darurat. Alasan pembong-karannya, karena bangunan itu tidak memiliki IMB. Yang menarik, Kepala Desa Parung Panjang Gaston Kusnadi yang merupa-kan aparat yang paling dekat dengan masyarakat setempat tidak mengetahui rencana pembongkaran tersebut dan berusaha menghalanginya.
Tapi “pasukan pembongkar” itu tetap melakukan pembong-karan. “Rasanya sangat berle-bihan. Untuk membongkar rumah ibadah darurat seperti itu, kok bisa mendatangkan pasukan sebanyak itu,” komen-tar seorang warga setempat.
Peristiwa ketiga menimpa gereja Katolik Stasi Santa Maria Cinangka, Bungur Sari, Purwa-karta, Jawa Barat. Bupati Dedi Mulyadi mencabut kembali IMB yang telah ditandatanganinya sebelumnya. Seperti dijelaskan dalam surat bernomor 505/2601/BPMPSP/X/2009, pencabutan kembali itu dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan dukungan warga. Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelayanan Masyarakat (Kesbang) Kabupaten Purwakarta Jaenal Arifin, pencabu-tan ijin itu berdasar hasil survei yang dilakukan FKUB dan Departemen Agama setempat. “Hasil survei, persetujuan warga hanya 45 orang, padahal persyaratannya harus minimal 60 orang,” katanya.
Hal itu dibantah Pastor Agustinus Made OSC, pimpinan Gereja Stasi Santa Maria Purwokerto. Menurut dia, semua persyaratan yang ditun-tut Perber Menteri Agama dan Mendagri telah dipenuhi. Sembilan puluh KTP warga Katolik setempat telah dikumpulkan. Begitu juga persetujuan lebih dari 60 warga sekitar. Rekomendasi dari FKUB juga sudah didapat. Lalu diajukan ke Bupati, dan Bupati memberikan ijin lokasi yang resmi. Setelah itu diaju-kan ke Kesbang, dan gereja menda-patkan IMG (Ijin Membangun Gereja).
Ketika pembangunan dimulai, datanglah gangguan dari FPI (Front Pembela Islam) setempat. Baik secara lisan maupun melalui SMS, mereka terus menebarkan penga-ruh. “Orang-orang Kristen yang membangun gereja harus kita tentang sampai mati,” bunyi salah satu SMS yang beredar. Untuk menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian antarpemeluk umat beragama, pengumpulan tanda tangan warga dibuat sekali lagi. “Karena saat itu jumlah warga yang hadir hanya 54 orang, ditambah 8 orang takut  karena teror, maka jumlahnya tidak mencapai 60 lagi,” kata Pastor Agustinus.
Kaum fundamental itu lalu menu-duh gereja telah menipu dan men-desak pencabutan ijin. “FKUB kemudian mencabut kembali duku-ngannya terhadap pembangunan gereja. Setelah itu Departemen Agama juga takut, lalu ikut mencabut dukungannya. Setelah dukungan dari FKUB dan Depag dicabut, Bupati juga mencabut SK Bupati untuk membangun gereja di tempat itu,” urai Pastor Agus-tinus dalam wawancara bersama Radio Nederland Siaran Indonesia (Ranesi).
 
Oleh Pemerintah
Selain peristiwa pemaksaan penutupan GPI (Gereja Pembe-rita Injil) Jembatan Besi, Jakarta, November silam yang dilakukan oleh FPI, hampir semua peristiwa penghada-ngan  terhadap penghayatan kebebasan beragama umat Kristen dilakukan oleh peme-rintah atas desakan sekelom-pok masyarakat tertentu yang tidak menghendaki kerukunan.
Di Purwokerto, bupati “dipaksa” mencabut ijin pendi-rian gereja yang telah diberikannya sendiri karena desakan warga. Di Parung Panjang, Bogor, yang me-nyuruh membongkar gereja adalah Bupati, sementara perpanjangan tangannya yaitu Kepala Desa yang dekat dengan masyarakat justru menentang pembongkaran itu.  Di Depok, Walikota membatalkan ijin yang telah diberikan oleh pendahu-lunya karena desakan masyarakat setempat.                                     ?Paul Makugoru.
   

 

60
11 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 15.5647 sec | TOP
Online Support :