Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Ketika Pagar Makan Tanaman

Posted : 16 Desember 2009
Ketika Pagar Makan Tanaman.jpg

Seharusnya menjadi pelindung, malah  menjadi pelindas kebebasan umat mengekspresikan keyakinannya.
Apa yang dilakukan?

BEBERAPA peristiwa menindasan hak beribadah melalui pelarangan pemba-ngunan  rumah ibadah yang terjadi selama 2009, memperlihatkan peran dalam proses pelanggaran salah satu hak asasi manusia itu. Bukan sekadar membiarkan saat sekelompok massa berencana dan melakukan pelarangan pendirian atau penghancuran rumah ibadah – seperti sering terjadi dalam pe-riode-periode lalu – tapi menam-pilkan diri sebagai salah satu aktor pentingnya.
Pencabutan IMB yang telah diberikannya dengan alasan keamanan yang berhulu pada teror sekelompok orang, merupakan bukti pengkhianatan  terhadap tugas kepemerintahan. Ibarat pagar makan tanaman: Pemerintah yang seharusnya menjadi pelin-dung masyarakat dalam beribadah, malah memangsai hak masyarakat untuk beribadah!
   
Inkonsisten
Alasan utama pencabutan kem-bali IMB gereja, adalah karena tidak memenuhi beberapa ayat dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Peme-liharaan Kerukunan Umat Ber-agama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Yang biasa dikemukakan adalah pasal tentang jumlah dukungan warga. Seperti diamanatkan pasal 14 ayat 2 a dan 2 b, selain memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan, ada persyaratan khusus yaitu (a) daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan (b) duku-ngan masyarakat setem-pat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disah-kan oleh lurah/kepala desa. Hal inilah yang selalu dijadikan alasan utama bagi penolakan pemberian IMB atau malah pemba-talan IMB.
Kehadiran pasal ini se-ring menjadi batu sandu-ngan utama bagi gereja untuk mendapatkan IMB, apalagi dalam kondisi ma-syarakat kita yang cen-derung fanatik dan gam-pang takut terhadap teror atas nama agama. Ambil contoh kasus  Gereja Katolik Santa Maria Purwokerto. Semula, panitia pembangunan gereja telah berhasil mendapatkan lebih dari 60 tanda tangan warga sekitar yang menyatakan perse-tujuannya atas pendirian gereja di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari, Purwokerto tersebut. Tapi, seperti dikatakan Pastor Agustinus Made kepada Radio Nederland Sia-ran Indonesia, saat mulai dibangun, teror datang bertubi-tubi oleh sekelompok masyarakat garis keras. Banyak SMS beredar yang intinya mendesak warga dan pemerintah untuk menghalangi pendirian rumah ibadah tersebut. “Orang-orang Kristen yang mem-bangun gereja harus kita tentang sampai mati,” demikian bunyi salah satu SMS yang beredar. Takut akan intimidasi dan teror dari kelompok itu, ketika diputuskan untuk me-ngulangi prosedur perijinan, masya-rakat yang tadinya menyatakan tidak keberatan terhadap kehadiran gereja, menarik kembali dukungannya.  
Begitulah, pasal yang sangat terbuka pada teror dan manipulasi itulah yang sering dijadikan alasan utama pelarangan, pencabutan dan penolakan pemberian IMB gereja.  Karena itu, tampaknya, keinginan masyarakat Kristen untuk mendiri-kan tempat ibadahnya, terutama di daerah berbasis agama tertentu dan yang masyarakatnya gampang dimanipulasi dengan dalil agama, sulit direaliasikan.
Ironisnya, dalam melaksanakan perber tersebut, biasanya peme-rintah hanya memperhatikan pasal dan ayat tersebut. Sementara pasal tentang kewajiban pe-merintah untuk mem-fasilitasi hak beribadah masyarakatnya tidak diperhatikan. “Di satu sisi tampaknya dia sangat konsisten terhadap perber, tapi di lain pihak, dia juga tidak melak-sanakannya. Ada inkon-sistensi dalam penerapan perber itu,” kata Dr. Lodewijk Gultom, rektor Universitas Krisnadwi-payana yang juga ter-masuk tim perumus perber tersebut. “Kalau dia konsisten dengan Perber 2006, dia tidak mungkin mencabut IMB tersebut,” katanya.
Soalnya, dalam pasal 6 ayat 1, ditegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memelihara ketenteraman masyarakat, ter-masuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayahnya. “Pencabutan IMB itu mengorbankan semangat keruku-nan,” katanya.
Mengacu pada pasal 14 ayat 3, jelas disebutkan bahwa bila persyaratan dukungan warga belum terpenuhi sementara jumlah umat yang mau beribadah sudah 90 orang, maka pemerintahlah yang wajib memfasilitasi terse-dianya lokasi pembangunan rumah ibadah. “Seringkali lokasinya sudah dicari sendiri, tapi ada-ada saja alasannya untuk tidak memberikan ijin,” tambahnya.

Ke meja hijau
Berbagai cara ditempuh gereja untuk memperjuangkan hak beribadahnya. Ada yang kembali berjuang dari awal lagi dengan membangun persaudaraan sejati bersama masyarakat setempat sehingga mendapatkan basis dukungan yang kuat bagi pendirian gereja. “Itu harus dilakukan, karena memang banyak kali terjadi, justru hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat sekitarlah yang menjadi penyebab utama tak didapatnya dukungan warga,” kata Drs. Theofilus Bela MA, Ketua Umum Forum Komu-nikasi Kristiani Jakarta. “Gereja harus ramah terhadap lingkungan,” katanya.
Upaya lain dilakukan HKBP Cinere, Depok, Jawa Barat. Tidak terima dengan keputusan Nur Mahmudi yang mencabut kembali IMB gereja, HKBP lalu menggugat  Wali Kota Depok itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada 6 Mei 2009 yang lalu. Dan melalui proses persida-ngan yang cukup lama dan diwar-nai intimidasi, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan HKBP dan menginstruksikan Nur Mahmudi untuk membatalkan keputusan pencabutan IMB itu. “Sejauh semua persyaratan telah terpe-nuhi, masyarakat harus berani me-nuntut keadilan dan hak asasinya untuk beribadah. Kemenangan HKBP Cinere bukan hanya meru-pakan kemenanangan HKBP tapi kemenangan supremasi hukum dan hak asasi manusia,” kata Theofilus.  ?Paul Makugoru. 
 

64
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 10.2439 sec | TOP
Online Support :