Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Tanggung Jawab yang Terlalaikan

Posted : 16 Desember 2009
Tanggung Jawab yang Terlalaikan.jpg

Perber Menag-Mendagri cukup banyak mengatur kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi kebebasan beragama. Apa saja itu?

UNDANG-undang Dasar 1945  mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerde-kaan tiap-tiap   penduduk untuk memeluk agamanya masing-ma-sing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Karena itu, seperti ditegaskan dalam “menimbang” dari Perber Menag-Mendagri, pemerintah ber-kewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-peme-luknya, sepanjang tidak bertenta-ngan dengan peraturan perun-dang-­undangan, tidak menyalah-gunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketente-raman dan ketertiban umum.

Tugas kepala daerah
Pasal 2 hingga pasal 7 perber yang diteken pada 21 Maret 2006 itu, menegaskan bahwa tugas kepala daerah – mulai dari gubernur hingga lurah  – adalah memelihara dan mengusahakan kerukunan antara umat beragama. Dalam pasal 6 ayat 1 e, ditegaskan bahwa salah satu  tugas bupati/walikota adalah menerbitkan IMB rumah ibadat.
Dalam bab tentang pendirian rumah ibadah ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sung-guh-sungguh berdasarkan kompo-sisi jumlah penduduk bagi pelaya-nan umat beragama yang bersang-kutan di wilayah kelurahan/desa (pasal 13). Ditambahkan di ayat 2 bahwa pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap men-jaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Yang harus dibawahi adalah bahwa batas wilayah tidak hanya kecamatan, tapi hingga provinsi. Dalam ayat 3 dikatakan, “Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wila-yah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.”
Pasal 14 menggariskan hal-hal menyangkut persyaratan pendi-rian rumah ibadah. Disebutkan, selain memenuhi  persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,  pendirian  ru-mah  ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu  (a). daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disah-kan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; (b). dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ke-pala desa; (c). rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan (d). reko-mendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Yang  sering dilupakan adalah pasal 14 ayat 3 yang menandaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi. “Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerin-tah daerah berkewajiban memfasili-tasi  tersedianya lokasi pembangu-nan rumah ibadat.”

Hanya 90 hari
Banyak jemaat gereja yang terpaksa beribadah di rumah ibadah yang tak berijin bukan karena tidak mau mengurus perijinan, tapi karena proses pengabulan perijinan itu  berlangsung berlarut-larut,  bahkan sampai puluhan tahun. Padahal, seperti diamanatkan pasal 16 perber tersebut, jangka waktu pemberian jawaban ijin hanya maksimal 90 hari. “Bupati/walikota  memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari se-jak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Di lapangan, kita sering melihat sepasukan massa dengan mem-bawa simbol-simbol agama dengan beringas memaksa tutup atau merusak rumah ibadah agama lainnya. Tak jarang, ulah agresif itu terjadi di depan mata aparat, tapi aparat diam saja. Di beberapa kasus, malah pemerintah (camat, bupati/walikota) yang datang dengan pasukan penghancurnya dan tanpa “ba bi bu” langsung meratakan tempat ibadah. Hal ini, jelas tidak senafas dengan perber yang disering diangkat sebagai legitimasi tindakan teror mereka.
Seperti ditegaskan dalam pasal 21, “Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah (ayat 1). Dan di ayat dua ditegaskan, “Dalam hal musya-warah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penye-lesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabu-paten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertim-bangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.” Musyawa-rah yang dimaksud adalah musya-warah yang adil dan tidak memi-hak. Tapi di lapangan, hampir pasti, akan memihak pada kepentingan kelompok mayoritas.
Di ayat 3 disebutkan bahwa penye-lesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat. Itulah yang dilakukan oleh HKBP Cinere, Depok dalam gugatannya pada Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail. Dan pengadilan memenangkan HKBP Depok. Sayangnya, belum bisa dilakukan, karena Kader PKS itu naik banding. Paul Makugoru.
 

67
18 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 9.0565 sec | TOP
Online Support :