An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang terhormat. Sekarang banyak anggota masyarakat yang harus berurusan dengan hukum (meskipun sebenarnya dia sendiri tidak menghendakinya). Namun untuk meminta jasa/bantuan advokat/pengacara, mereka tidak berani karena takut tidak bisa bayar fee yang nilainya sangat besar (untuk ukuran saya). Yang menjadi pertanyaan saya, apa sih yang menyebabkan honor advokat itu besar/mahal, apakah Bapak juga termasuk yang berhonor mahal (he…he…he…)? Bagaimana dengan peran Lembaga Bantuan Hukum yang ada, apa sama juga? Terima kasih ya Pak atas jawabannya.
Hendra
Pamulang
Sdr. Hendra yang baik, sebelum menjawab pertanyaan Saudara yang cukup menggelitik tersebut, saya merasa perlu menjelaskan bebe-rapa hal yang berkaitan dengan profesi advokat.
Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudu-kannya di dalam hukum dan peme-rintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (equality before the law), perlu diimbangi dengan bantuan kepada orang-orang yang kurang mampu, orang-orang yang menjadi korban ketidakadilan.
“Hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali”. Tetapi yang menjadi masalah adalah apakah semua orang mengerti hokum? Terlebih bagi orang yang “buta hukum”, tapi harus berurusan dengan hukum. Untuk itulah se-orang advokat yang telah mema-hami hukum dan memiliki izin khu-sus untuk memberikan jasa/ban-tuan hukum, sudah seharusnya memberikan jasa/bantuan hukum baik dengan bayaran maupun secara cuma-cuma, sehingga jasa/bantuan hukum tersebut bukanlah merupakan belas kasihan bagi yang kurang mampu, tetapi merupakan suatu kewajiban.
Hal itu secara jelas diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 22 yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
Dengan demikian setiap orang berhak untuk mendapatkan ban-tuan hukum dalam setiap hal yang berhubungan dengan apa saja baik untuk perkara pidana, perdata, administrasi negara, perburuhan dan lain sebagainya. Bahkan tidak ada larangan bagi siapa saja me-minta bantuan hukum kepada se-orang advokat dan yang dianggap-nya cocok dan bersedia memberi-kan jasa/bantuan hukum baginya. Tetapi pilihlah seorang advokat yang dapat dipercaya, jujur dan dikenal dengan baik perjalanan hidupnya serta perjuangannya dalam bidang hukum. Jauhilah ad-vokat yang menolerir segala jenis pemberian yang tidak ada dasar hukumnya atau sogok atau suap.
Dalam UU Advokat dikatakan bahwa jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, ban-tuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dengan mendapatkan imbalan atas jasa hukum berdasarkan kesepaka-tan dengan klien. Dengan demikian besar atau kecilnya jasa hukum tersebut sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dengan klien. Walau-pun seorang advokat memasang tarif yang besar, tetapi tidak ada kesepakatan dengan klien, tentu-nya hal itu tidak ada manfaatnya sama sekali, demikian pula sebalik-nya, sehingga tidak suatu ukuran yang dapat dibuat untuk menen-tukan besaran dari honorarium fee dimaksud. Namun seorang advo-kat tentunya telah memperhitung-kan dengan baik biaya-biaya yang sedianya akan dikeluarkan untuk mengurus suatu perkara, sehingga honorarium yang diminta tersebut adalah wajar dan dapat diterima oleh klien. Mungkin saya termasuk jenis advokat yang terakhir (he he he….).
Saat ini banyak cara yang dilaku-kan oleh kantor-kantor advokat di dalam memberikan jasa/bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu dengan melakukan subsidi silang. Misalnya dari 10 perkara yang dita-ngani, 9 dikenakan honorarium, 1 gratis (cuma-cuma) dan diperun-tukkan bagi yang tidak mampu.
Sedangkan mengenai Lembaga Bantuan Hukum sekarang ini banyak dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 1970 secara konsisten tetap mem-berikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu (miskin dan buta hukum). Lembaga-lembaga Bantuan Hukum juga banyak didirikan oleh pergu-ruan-perguruan tinggi, lembaga agama, partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan lain sebagainya.
Adapula Lembaga Bantuan Hu-kum yang memberikan bantuan hukum pada bidang-bidang ter-tentu secara profesional, misalnya Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Lem-baga Bantuan Hukum Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum Perem-puan dan Anak dan sebagainya. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v
*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan