tanggal 25 Nopember merupakan hari anti kekerasan terhadap perempuan. DPR sudah mengesahkan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.
Tujuannya untuk melindungi perempuan dari kekerasan oleh misalnya suami, kakak dan lain-lain. Ini suatu kemajuan.
Tapi menurut para aktivis perempuan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tahun ini tidak berkurang. Terutama yang terjadi di luar rumah tangga. Misalnya para TKW. Apakah anda optimis kekerasan terhadap perempuan akan berkurang dengan adanya UU tadi? Atau tidak? Silakan sampaikan pendapat Anda.
sumber:Ranesi