An An Sylviana, SH, MBL*
An An Sylviana, SH, MBL*Bapak Pengasuh yang terhormat, sebagai warga negara biasa saya dibingungkan oleh kejadian-kejadian terakhir yang banyak diberitakan media massa berkaitan dengan masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah dalam sistem hukum yang ada di Indonesia, tidak ada yang mengatur mengenai hal tersebut, sehingga masalah tersebut harus berlarut-larut penyelesaiannya, seolah-olah tidak ada jalan keluar.
Yudi
Jakarta
Sdr. Yudi yang terkasih, secara umum kita bisa membagi hukum yang berlaku di Indonesia menjadi 3 kategori besar yaitu: (1) Hukum Perdata; (2) Hukum Pidana; (3) Hukum Tata Negara. Hukum Per-data adalah hukum yang bertu-juan untuk mengatur hubungan antara sesama anggota masyara-kat; Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang perlindu-ngan yang diberikan negara kepada warganya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga yang lain; Hukum Tata Negara adalah hukum yang bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubu-ngan antarlembaga negara. Dasar dari pengaturan sistem ketata-negaraan kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Kepolisian Negara RI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang RI No. 2 tahun 2002. Lembaga Negara ini didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggara-nya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang RI No. 16 tahun 2004. Lembaga Negara ini didirikan dengan tujuan untuk melaksana-kan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah lem-baga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang RI No. 30 tahun 2002, yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kita mengetahui bahwa baik Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga-lembaga yang berhak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Namun dalam perkemba-ngannya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dirasakan oleh masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, padahal korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan luar biasa karena telah meluas dan dilakukan
secara sistematis. Dampaknya jelas negara dirugikan dan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat terabaikan. Oleh karena itu pem-berantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Hal-hal itulah yang melatarbelakangi lahirnya KPK yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan diberi kewena-ngan luas, sehingga pemberanta-san korupsi diharapkan dapat dilakukan secara sistematis, efektif dan maksimal.
Kewenangan yang luas tersebut dapat dilihat dari kewenangan KPK untuk meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi yang terkait, melaksa-nakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang, melakukan pembe-rantasan tindak pidana korupsi, melakukan pengawasan, penelitian terhadap instansi yang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang memberikan pelaya-nan publik dan bahkan mengambil alih penyidikan/penuntutan terha-dap pelaku korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, dengan alasan: (1) Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditin-daklanjuti; (2) Proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawab-kan; (3) Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; (4) Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; (5) Hambatan pena-nganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari ekse-kutif, yudikatif atau legislatif atau (6) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertang-gungjawabkan.
Dengan adanya kesamaan terhadap obyek dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 3 lembaga negara tersebut, jelas dapat menimbulkan pergesekan di antara ketiga lembaga negara tersebut, meskipun secara jelas KPK mempunyai kewenangan lebih untuk melakukan penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam banyak kasus, tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh Kepolisian, ternyata juga ditangani oleh Kejaksaan dan/atau KPK, demikian sebaliknya, sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum.
Untuk menyelesaikan sengketa kewenangan di antara 3 lembaga negara tersebut, tentunya harus kembali pada kewenangan masing-masing lembaga negara yang telah ditetapkan menurut UU. Apabila dalam UU telah ditetapkan lembaga yang satu mempunyai kewena-ngan lebih dari lembaga yang lain, maka sudah selayaknya lembaga yang mempunyai kewenangan lebih itulah yang diberi hak untuk menangani dan menyelesaikannya, sehingga tidak ada tumpang tindih penanganan suatu perkara.
Lalu siapakah yang berhak untuk memutuskan hal tersebut? Presi-den sebagai kepala negara/kepala pemerintahan tentunya mempu-nyai hak yang tertinggi untuk me-mutuskannya. Namun untuk ke depan, sudah seharusnya tidak ada lagi kewenangan yang diberikan undang-undang kepada instansi yang berbeda untuk menangani dan menyelesaikan hal yang sama.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v