Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Karena Ikut Yesus, Tidak Dapat Warisan

Posted : 18 Nopember 2009
Karena Ikut Yesus, Tidak Dapat Warisan.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang terhormat, terhitung sejak tahun 90 an, saya telah menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat saya.  Mula-mula ayah, ibu, saudara-saudara saya yang lain (belum seiman), tidak mengetahui hal tersebut, tetapi kemudian mereka sangat marah kepada saya dan bahkan mengancam bahwa saya tidak akan mendapat warisan.  Yang menjadi pertanyaan saya, apakah benar saya tidak berhak lagi menerima warisan, karena saya menerima  Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat?  Apakah memang hukum di negara Republik Indonesia ini mengatur demikian ?
Evie
Jakarta
Sdr. Evie yang terkasih.


 Reformata.com - Memang tidak mudah untuk menjadi pengikut Kristus, banyak hambatan dan rintangan yang akan kita alami.  Tetapi percayalah, Tuhan Yesus kita akan tetap melindungi dan memberi kekuatan kepada kita di dalam menghadapi masalah-masalah dalam kehidupan yang kita sedang dan akan jalani, seperti halnya yang sedang dialami oleh Saudari sekarang ini.
Bila kita bicara “waris”, maka ada 3 (tiga) hal pokok yang saling berkaitan yaitu: Pertama adalah pewaris; Kedua adalah ahli waris, dan ketiga adalah harta warisan (harta peninggalan).
Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris dan harta warisan, sedangkan ahli waris adalah mereka yang mendapatkan hak (bagian) dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang meliputi baik aktiva maupun pasivanya.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa hukum waris yang ber-laku bagi warga negara Indonesia yaitu: (1).  Hukum Waris Barat;  (2).  Hukum Waris Islam;  (3).  Hukum Waris Adat.  
Hukum Waris Barat berlaku untuk warga non-Islam, dan diatur di dalam Buku Kedua tentang Kebendaan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.  Di dalam Kitab Undang-undang tersebut, para ahli waris dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:  (a).  Golongan Pertama: anak dan istri/suami;  (b).  Golongan Kedua: orang tua dan saudara;  (c). Golongan Ketiga: lain-lain mulai dari paman, bibi atau saudara-saudara sepupu.


Dalam Hukum Waris Barat, apa-bila ada waris golongan pertama, itu sudah menutup waris-waris yang lain.  Para waris golongan kedua baru maju ke depan, apabila tidak ada waris dari golongan pertama, demikian seterusnya.
Dalam Hukum Waris Islam, diatur dalam Pasal 171 s/d 214 Kompilasi Hukum Islam, diketahui kelompok-kelompok ahli waris adalah sebagai berikut: (a).  Menurut hubungan darah.  Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.  Dari golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek; (b).  Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dan laki-laki mendapat 2 (dua) bagian sedangkan perem-puan mendapat 1 (satu) bagian dari warisan.
Dalam Hukum Waris Adat yang berlaku di Indonesia, bahagian yang didapat seorang ahli waris berbeda satu dengan yang lain, tergantung dari daerahnya.  Di Jawa dikenal dengan sebutan “sepikul segendong”, di mana seorang anak perempuan hanya mendapat separo dari bagian anak laki-laki.  Sementara di suku Batak hanya anak laki-laki yang mempu-nyai hak atas warisan orang tuanya, tetapi anak laki-laki mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan saudara perempuan atau memberikan sebidang tanah yang bukan berasal dari warisan orang tuanya kepada saudara perempuannya tersebut.


Meskipun di Indonesia terdapat aneka hukum waris yang berlaku, dalam praktek (untuk menghindari terjadinya kasus warisan yang disebabkan perbedaan agama), biasanya pihak-pihak yang terkait (para ahli waris) sepakat untuk menundukkan diri pada Hukum Waris Barat. Mengapa mereka memilih Hukum Waris Barat? Karena dalam Hukum Waris Barat, prinsip pembagian warisan adalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, sehingga pembagian warisan dibagi rata di antara para ahli waris, termasuk di dalamnya janda/duda mempunyai hak yang sama dengan ahli waris yang lain, tanpa membedakan jenis kelamin maupun agama.


Penetapan sebagai ahli waris dari seorang pewaris, harus terlebih dahulu dilakukan oleh ahli waris/para ahli waris, yaitu (i) Mengaju-kan permohonan fatwa waris ke Pengadilan Agama setempat, bagi mereka yang beragama Islam, dan (ii)  Mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris ke Pengadilan Negeri setempat, bagi mereka yang beragama non-Islam.
Menurut Hukum Waris Islam, mereka yang keluar dari Islam tidak lagi dapat ditetapkan sebagai ahli waris dan oleh karenanya tidak berhak atas harta warisan/harta peninggalan. Namun apabila pewa-ris ingin memberikan bahagian hartanya kepada yang bersang-kutan, maka hal itu dapat dilakukan dengan cara menghibahkan harta-nya tersebut selagi ia (pewaris) masih hidup.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v
 

45
16 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 4.5151 sec | TOP
Online Support :