An An Sylviana, SH, MBL*
Pak An An yang terhormat, saya sebenarnya ingin bertemu langsung dengan Bapak untuk mendapat kiat-kiat menjadi ahli hukum. Saya sudah lulus kuliah dan kini menjadi sarjana hukum dan berniat untuk menjadi pengacara dan/atau jaksa. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya kiat-kiat apa saja yang dapat saya lakukan pada saat saya menangani suatu perkara, baik pidana maupun perdata. Terima kasih.
Erwin
Jakarta
Sdr. Erwin yang terkasih. Untuk bertemu saya langsung mudah, Anda bisa hubungi saya di kantor dan/atau melalui REFORMATA. Menjadi se-orang pengacara dan/atau jaksa dan/atau hakim adalah tidak sulit asalkan Anda bisa memenuhi se-gala ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga konsistensi profesi yang kita pilih tersebut, karena tidak sedikit mereka yang memilih pro-fesi-profesi tersebut oleh karena satu dan lain hal akhirnya keluar dan menjalani profesi yang lain. Untuk itu banyak-banyaklah Anda bertanya kepada mereka yang saat ini menekuni profesi-profesi tersebut, baik manisnya maupun pahitnya, sehingga Anda tidak akan salah memilih.
Selanjutnya dalam kesempatan ini saya pun akan berbagi pengala-man bagaimana menangani suatu perkara, apakah itu pidana maupun perdata atau perkara-perkara lainnya.
Pertama-tama tentunya kita harus melakukan pendataan terha-dap perkara yang akan kita tangani tersebut. Dan untuk itu biasanya dapat dilakukan dengan mengaju-kan pertanyaan-pertanyaan seba-gai berikut:
What (apa): Dengan mengaju-kan pertanyaan what atau apa, maka kita akan memperoleh gam-baran tentang peristiwa yang terjadi;
Who (siapa): Dengan mengaju-kan pertanyaan who atau siapa, maka kita akan memperoleh infor-masi tentang siapa saja pihak-pihak yang terlibat atau berperan dalam peristiwa tersebut;
When (kapan): Dengan menga-jukan pertanyaan when atau kapan, maka kita akan mempe-roleh informasi mengenai waktu berlangsungnya kejadian atau peristiwa tersebut;
Where (di mana): Dengan mengajukan pertanyaan where atau di mana, maka kita akan mem-peroleh informasi mengenai tem-pat terjadinya peristiwa tersebut;
Why (mengapa): Dengan meng-ajukan pertanyaan why atau me-ngapa, maka kita akan mempe-roleh informasi tentang latar bela-kang terjadinya peristiwa tersebut serta untuk mengetahui maksud dan tujuan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa dimaksud;
How (bagaimana): Dengan mengajukan pertanyaan how atau bagaimana, maka kita akan mengetahui bagaimana para pihak yang terlibat itu melakukan atau memainkan perannya.
Selanjutnya yang terpenting di dalam menangani suatu perkara adalah adanya pemberian kuasa dari klien kepada kita sebagai kuasa hukum, terlebih-lebih lagi apabila harus beracara di depan pengadi-lan, karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 6/1994, mensyaratkan adanya suatu surat kuasa yang khusus dan surat kuasa yang khusus tersebut baru dianggap sah apabila menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berpe-ran di pengadilan, menyebut kom-petensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak, menye-but secara ringkas dan konkrit po-kok dan obyek sengketa yang diperkarakan. Jangan lupa kuasa tersebut diberi materai Rp 6.000,- dan ditandatangani oleh klien dan dilegalisir pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan yang bersangkutan.
Masih banyak kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk menangani dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada dan/atau ditangani dan untuk itu Saudara Erwin dapat langsung bertemu dengan saya untuk mendiskusikan kiat-kiat dimaksud.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.