Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Khusus

Legitimasi Aborsi Ditolak Keras

Posted : 26 Oktober 2009
Legitimasi Aborsi Ditolak Keras.jpg
Reformata.com - Senin, 14 September 2009 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat   (DPR) akhirnya mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta.  Keempat RUU yang disahkan jadi UU itu antara lain RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, RUU tentang Narkotika, dan RUU Kesehatan.
Berbeda dengan proses pengambilan keputusan terhadap pengesahan RUU menjadi UU yang biasanya diawali dengan mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR, khusus pengesahan RUU Narkotika dan RUU Kesehatan yang dihadiri wakil dari pemerintah yaitu Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, dan Menkum HAM, Andi Mattalata beserta jajarannya, dilakukan tanpa mendengar pandangan akhir fraksi. Agung Laksono hanya menanyakan satu-persatu fraksi untuk dimintai persetujuannya. Sedangkan untuk RUU Narkotika dia hanya menanyakan secara terbuka per fraksi apakah setuju dengan pengesahan RUU itu. “RUU Narkotika dan Kesehatan ini kan sudah dibahas selama 4 tahun dan dengan materi-materinya kita ingin menyelamatkan anak-anak dari peredaran narkotika yang tidak hanya dijalankan oleh jaringan perorangan tapi juga jaringan internasional,” tegasnya.

Melalui persetujuan
Khusus UU Kesehatan, Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) memberikan persetujuan namun disertai catatan peringatan. Ferdinan K Suawa, anggota F-PDS, mengatakan pihaknya memberikan catatan atas pasal mengenai aborsi. “Kami menyetujui pasal aborsi sepanjang itu dilakukan dengan alasan untuk keselamatan ibu dan anak. UU Kesehatan membolehkan aborsi dilakukan oleh korban perkosaan dengan persetujuan badan konseling,” katanya tegas. Sementara Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) menyatakan keberatannya terhadap adanya pasal aborsi meskipun kehamilan itu misalnya akibat kasus pemerkosaan. Alasan penolakan, menurut mereka  karena si jabang bayi tetap mempunyai hak hidup.  
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan RUU Kesehatan itu merupakan inisiatif dari DPR yang diajukan sejak 2003. RUU tersebut diajukan karena substansi UU No 23 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa substansi baru yang dinilai tidak ada dalam UU Kesehatan lama. Salah satunya mengatur ketentuan aborsi. Dia menjelaskan, UU itu mengatur dua kondisi ketentuan aborsi. Ketentuan pertama, karena ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Kedaruratan itu bisa mengancam nyawa ibu dan janin atau menderita penyakit genetik berat dan cacat bawaan. Akibatnya, semua tidak bisa diperbaiki lagi hanya dengan mengorbankan salah satu di antaranya, nyawa ibu atau si cabang bayi.
Ketentuan kedua adalah kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan. Namun, sebelum melakukan aborsi, korban pemerkosaan yang hamil harus melalui konseling pra-tindakan dan pasca-tindakan yang dilakukan konselor berkompeten. ‘’Ukuran berkompeten dan berwenang bisa dilihat bahwa orang tersebut memiliki sertifikat sebagai konselor melalui pendidikan dan pelatihan,’’ jelas Ribka dan melanjutkan bahwa yang  menjadi konselor bisa dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta setiap orang yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu. Dengan demikian dia menilai, pengesahan RUU itu juga untuk memperbaiki upaya perlindungan pelayanan kesehatan konsumen yang merupakan problem utama masalah kesehatan di Indonesia.

Penolakan keras
Namun demikian, para tokoh agama di Indonesia secara tegas menolak aturan tentang peng-guguran janin dalam UU Kesehatan tahun 2009 yang disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna  DPR, 14 September lalu itu. “Kami sepakat menolak dengan tegas praktik aborsi dan upaya legalisasi aborsi yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” kata Pendeta Wilfred Soplantila saat membacakan pernyataan bersama enam majelis agama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa, 13 Oktober lalu.
Para tokoh agama ini juga berpendapat dalam UU Kesehatan terdapat pasal-pasal krusial yang tidak sesuai dengan ajaran agama, di antaranya pasal 76 huruf (a) yang antara lain menyatakan aborsi boleh dilakukan pada janin yang belum berusia enam minggu. “Janin yang boleh digugurkan atas indikasi medis dan kedaruratan hanya yang belum berusia 40 hari karena dianggap belum ditiupkan ruh kepadanya,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin. Dijelaskannya, aborsi adalah pilihan terakhir dalam keadaan darurat yakni ketika secara medis dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan seseorang atau dalam keadaan terdesak seperti ketika menderita penyakit yang menurut dokter tidak tersembuhkan atau kasus perkosaan dengan kondisi tertentu. “Syaratnya antara lain belum berusia 40 hari, dikehendaki yang bersangkutan, diketahui orang tua dan ulama, serta atas rekomendasi ahli kesehatan,” tambah Aisyah Amini, yang juga salah seorang Ketua MUI.
Sementara Bhiksuni Viryaguna Mahasthavira perwakilan dari Umat Buddha Indonesia mengatakan, menurut ajaran Budha, kehidupan bermula sejak penyatuan sel telur dengan sperma sehingga sejak saat itu upaya penghilangannya adalah pembunuhan. “Ajaran Katolik juga jelas melarang segala bentuk abortus provokatus,” kata P. Sigit Pramudji, Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). I Made Gde Erata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Budi S Tanuwibowo dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia juga menyatakan bahwa ajaran Hindu dan Konghucu melarang segala bentuk aborsi.

Para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tersebut menyatakan, semua agama menjunjung tinggi kehidupan sejak awal pembuahan. Dan hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. “Hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan. Membu-nuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama. Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan,” kata Pdt. Wilfred. Oleh karena itu, kata Ma’ruf, majelis-majelis agama meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani undang-undang kesehatan baru itu sebelum ada perbaikan. “Kalau tetap diterbitkan, majelis-majelis agama sepakat mengajukan “judicial riview” terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi,” katanya. Pasal dalam UU Kesehatan yang ditentang oleh para tokoh agama itu adalah 75 dan 76.
       
Stevie Agas
58
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 13.559 sec | TOP
Online Support :