Reformata.com - Pengesahan Undang- Undang Kesehatan yang di dalamnya juga memuat pasal mengenai diperbolehkannya aborsi menimbulkan reaksi penolakan keras dari berbagai kalangan pro-life, terutama para tokoh agama-agama. Ajaran agama Katolik misalnya, mutlak menolak aborsi dengan alasan dan kondisi apa pun. Berikut petikan wawancara dengan Pastor Ignasius Tari, MSF, Ketua Komisi Kerasulan Keluarga Keuskupan Agung Jakarta (KKK-KAJ) yang juga dosen FKIP Unika Atma Jaya, Jakarta.
Apa dasar Gereja Katolik menolak aborsi?
Gereja Katolik sangat membela hidup dengan dua prinsip moral. Pertama, bayi itu tidak bisa membela diri. Kedua, Gereja membela kaum kecil dan lemah. Bayi masuk dalam kaum kecil dan lemah. Oleh karena itu gereja membelanya. Jadi apa pun alasannya, gereja tetap bersih kukuh menolak aborsi dan berkeyakinan bahwa hidup harus dibela.
Dasar biblis utama dari prinsip moral itu adalah Kej 1: 27-28; yang menggambarkan bahwa hidup itu berasal dari Allah dan karena itu hanya Allah sendirilah yang bisa mencabut hidup manusia. Kemudian Kej 1: 28, melukiskan bahwa semua bentuk hidup bersama di dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan mesti terbuka terhadap anak.
Sedangkan ajaran Gereja Katolik mengenai penolakan aborsi berlandas pada Amanat Apostolik Familiaris Consortio Paus Yohanes Paulus II dalam keluarga modern yang berbunyi: “Gereja percaya sekuat-kuatnya bahwa hidup manusia, bahkan jika lemah dan menderita, merupakan anugerah indah kebaikan Allah. Prinsip ini melawan sinisme dan egiosme yang menghantui dunia ini dengan bayang-bayang gelap, maka gereja berdiri membela hidup. Dalam hidup tiap-tiap manusia, ia melihat indahnya kehadiran Allah. Dan gereja dipanggil untuk memperlihatkan lagi kepada semua orang dengan keyakinan yang jelas dan lebih kuat kehendak-Nya untuk mendukung hidup manusia dengan semua sarana dan untuk membelanya terhadap segala macam serangan dalam situasi apa pun”.
Bila terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki, misalnya karena diperkosa. Itu kan bisa dilakukan aborsi.
Gereja Katolik tidak akan pernah memberi kompromi terhadap aborsi. Bila memang kehamilan yang tidak dikehendaki itu terjadi entah apa sebabnya, gereja Katolik memberikan layanan pendampingan. Seperti di komisi keluarga, salah satu komunitas yang langsung di bawah penanganan komisi ini yaitu komunitas single mother. Komunitas yang isinya adalah perempuan-perempuan yang hamil yang tidak dikehendaki (atau diperkosa), dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan mengguggurkan janin yang dikandungnya. Solusinya adalah memberikan pendampingan terhadap ibu dan anak itu, tanpa harus ada yang dikorbankan. Jadi, sekali lagi, komunitas single mother adalah kumpulan ibu-ibu yang punya bayi atau anak tapi tanpa kehadiran suami. Ada yang menjadi korban karena ditinggal pergi oleh pasangan dan ada yang menjadi korban karena pemerkosaan.
Tapi UU Kesehatan terbaru, ada beberapa pasal yang melegitimasi aborsi. Pendapat Anda?
Itu sudah berlawanan dengan pandangan moral gereja. Gereja pada prinsipnya membela hidup, apa pun alasannya. Di situlah bahwa apa yang disahkan oleh negara belum tentu gereja melaksanakan-nya. Misalnya, orang berargumentasi bahwa bayi ini ada karena perkosaan. Argumentasi itu betul. Tapi kan yang salah bukan bayinya. Masa dia yang tidak bersalah lalu kemudian menjadi korban. Dalam arti tertentu, ini sangat tidak adil. Dari karena itulah gereja memberikan layanan pendampingan kepada baik ibu maupun anaknya itu. Persoalannya tadi kan bagaimana anak yang lahir tanpa hubungan di dalam perkawinan atau apa pun bentuknya, anak harus dibela karena hidup itu lebih berharga daripada apa pun.
Perlawanan konkret gereja terhadap UU itu?
Gereja biasanya suka menam-pilkan apa yang dipikirkannya. Saya tidak tahu apakah di dalam proses pembuatan UU itu dihadirkan teolog-teolog Katolik atau tidak. Tujuan UU itu kan demi kese-jahteraan bersama. Pertanyaan-nya, apalah artinya UU jika tidak dimaksudkan untuk kesejahteraan bersama. Sebetulnya, sebelum UU itu disahkan semua tokoh dari setiap elemen masyarakat yang ada kaitannya dengan itu mesti diundang dan dilihat bersama. Karena UU dibuat untuk mengatur masyarakat, maka proses pembuatan UU itu harus berangkat dari kebutuhan masya-rakat. Kalau tidak, pendekatan dari sudut metodologi UU itu sebetulnya sudah keliru. Tahunya sudah jadi tanpa melihat berguna atau tidak.
Ada yang berpendapat, demi HAM aborsi dalam situasi mendesak diperbolehkan. Penjelasan Anda?
Harus disadari kelemahan dari hak asasi itu, terutama ketika terjadi benturan antara hak. Hak asasi itu adalah hak yang dimiliki orang sejak lahir, dan bayi yang ada di dalam kandungan juga punya hak untuk hidup. Jadi, hak asasi dalam arti tertentu jadi tidak berlaku lagi ketika terjadi benturan antara hak. Misalnya saya mengatakan saya punya hak untuk hidup, kemudian saya membunuh orang lain dan orang lain itu punya hak untuk hidup juga. Di situ terjadi benturan. Jadi hak asasi di situ menjadi tidak berlaku lagi ketika terjadi benturan antara hak. Hak ibu dan anak. Ibu punya hak untuk hidup bahagia tanpa tekanan dari siapa-siapa, tapi ingat anak pun juga punya hak untuk hidup. Karena terjadi benturan antara hak maka siapa yang harus kita bela? Nah, gereja memposisikan membela dia yang tidak bisa membela dirinya sendiri dan dia yang lemah.
Sering pula ada yang beralasan lakukan aborsi yakni bayi itu tidak dikehendaki. Terhadap alasan itu saya katakan itu mungkin, tapi nyatanya bayi itu ada. Dan gereja selalu punya keyakinan bahwa hidup manusia, bahkan jika lemah dan menderita, selalu merupakan anugerah indah kebaikan Allah. Stevie Agas