Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Khusus

Ijin Pendirian Gereja Katolik Dicabut

Posted : 27 Oktober 2009
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.jpg
Reformata.com - Bupati Purwakarta mencabut ijin pendirian gereja
Katolik Stasi Santa Maria. Apa alasannya?
Sebuah keputusan kontroversial   atas pembangunan rumah ibadah warga minoritas di Tanah Air kembali ditelurkan oknum pejabat daerah. Senin, 19 Oktober 2009, Dedi Mulyadi, bupati Purwakarta, Jawa Barat, mencabut surat ijin mendirikan bangunan (IMB) gedung stasi Gereja Katolik Santa Maria yang akan dibangun di Desa Cinangka, Kecamatan Bungur Sari. Dikatakan dalam surat ber-nomor 503/2601/BPMPSP/X/2009 itu, pencabutan kembali IMB karena tidak memenuhi persyaratan dukungan warga. Padahal, sebelumnya, semula surat ijin itu sudah ditan-datangani sendiri oleh Bupati Dedi Mulyadi.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Pelayanan Masya-rakat (Kesbang) Kabupaten Purwakarta, Jaenal Arifin, mengatakan dikeluarkannya surat penca-butan izin itu berdasarkan hasil survei la-pangan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kabu-paten Purwakarta yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk mendirikan rumah ibadah, kata dia, persyaratan teknisnya ialah mendapat persetujuan minimal 60 orang warga di sekitar lokasi tempat ibadah dan dilengkapi dengan surat izin RT, RW, disertai fotokopi KTP dan IMB. “Hasil survei, persetujuan warga hanya sebanyak 45 orang makanya dianggap cacat,” jelasnya.
Hadi, salah seorang panitia pembangunan gereja Stasi Santa Maria, tidak mau berko-mentar banyak perihal penca-butan IMB gereja oleh Bupati Purwakarta itu. “Kami tidak akan mengambil tindakan apa pun, karena persoalannya sudah diserahkan kepada pihak pengacara,” ujarnya.  
Memang, sehari kemudian, tim advokasi untuk pem-bangunan Gereja Katolik Santa Maria itu terbentuk di Bukit Indah, Purwakarta. Tim advokasi itu antara lain, Dr. Liona N. Supriatna, Dr. Sentosa Sembiring, Nyoman Wangsa, SH., A. Joni Manulyo, SH., R.B. Budi Prastowo, SH., dan Andreas D. Sukmono, SH.
Hari Rabu, 21 Oktober 2009, tim advokasi itu mengadakan rapat bersama dengan  Uskup Bandung, Mgr. Johannes Maria Trilaksyanto Pujasumarta, Pr dan para panitia pembangunan gereja. Dan pada Kamis, 22 Oktober 2009, tim advokasi itu berangkat ke Purwakarta dan bertemu dengan aparat peme-rintah setempat dan departe-men agama Kabupaten Pur-wakarta. Dan dari pertemuan itu akhirnya membuahkan kesepakatan bahwa rencana pembangunan gedung gereja akan terus berlanjut.

Dikotomi
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Theophilus Bela, mengatakan keprihatinannya terhadap keputusan Bupati Purwakarta yang menyalahi hukum di republik ini. Dia menilai Bupati Purwakarta itu tidak konsisten terhadap keputusan yang telah ia lakukan sebelumnya, yang me-ngeluarkan IMB Gereja Stasi Santa Maria itu. Bahkan dia gampang diprovokasi oleh kelompok masyarakat tertentu yang tidak menghendaki adanya bangungan gereja di tengah mayoritas Islam. “Seorang bupati tidak boleh dipengaruhi oleh kelompok apa pun, yang mendesaknya untuk mencabut kembali  IMB itu,” katanya. Pencabutan kembali IMB, lanjut dia, berarti menun-jukkan tindakan diskriminatif terhadap warga masyarakatnya, khususnya warga gereja.

Sebagai seorang pemimpin di kabupaten, lanjut Bela, Bupati Mulyadi seharusnya mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa pengkotak-kotakan, dan mampu bertindak tegas terhadap sekelompok warga tertentu yang menghalangi kebebasan warga lain dalam menjalankan keyakinannya termasuk mendirikan tempat ibadah. “Bila memang, ada sekelompok warga  yang secara sepihak tidak senang  terhadap kehadiran rumah ibadah agama lain, justru di situlah seorang pemimpin (bupati), menun-jukkan kesejatian kepe-mimpinannya bagi seluruh warga masyarakat tanpa pandang bulu. Mereka yang menolak pembangunan gereja harusnya dipanggil dan diberi penyuluhan tentang pema-haman yang tepat mengenai agama-agama di dunia dan kebebasan menjalankannya bagi para pemeluknya masing-masing, termasuk di Indonesia. Bahwa seharusnya semua warga saling memiliki sikap solidaritas, hormat-meng-hormati, dan saling membantu sesama umat. Dan, kalau toh tindakan itu tetap tidak digubris, maka bupati punya wewenang menurunkan pihak keamanan (polisi)  ke lokasi pembangunan gereja untuk mencegat dan  mengamankan para demonstran yang datang ke lokasi pembangunan gedung yang menuntut pembatalan pembangunan gedung ibadah itu,” ujar Sekretaris Forum Komunikasi Antaragama ini.
Tapi, lanjut Bela, tindakan itu tidak dilakukan Bupati Purwakarta. Ia bahkan ikut arus dalam tuntutan sekelompok warga yang tidak setuju pembangunan gedung gereja itu. “Itu berarti bupati juga sebenarnya sudah menyimpan perasaan dikotomi terhadap warga masyarakat di daerah kepemimpinannya,” jelasnya. Oleh karena itu, kata dia, Forum Komunikasi Antar-agama menolak dengan tegas atas sikap dan keputusan Bupati Purwakarta itu.
Stevie Agas
69
18 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 6.0757 sec | TOP
Online Support :