Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Khusus

Hanya Karena Takut Teror!

Posted : 27 Oktober 2009
Johny-Simanjuntak.gif
Reformata.com -  Menyusul dikeluarkannya surat pencabutan kembali IMB oleh Bupati Purwakarta,  pembangunan tempat ibadah Gereja Stasi Santa Maria, Purwakarta, terhenti. Pihak tertentu menilai tindakan Bupati itu tepat karena menurut mereka, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur izin pembangunan. Benarkah demikian?
Seperti dilaporkan Radio Nederland Siaran Indonesia (Ranesi) dalam wawancara dengan Pastor Agustinus Made, OSC, pimpinan Gereja Stasi Santa Maria, mereka telah merencanakan  pembangunan gereja itu sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Bersama (Perber) tiga menteri mengenai syarat pendirian rumah ibadah. Sebanyak sembilan puluh kartu tanda Penduduk (KTP) warga Katolik setempat telah dikumpulkan, dan lebih dari enam puluh tanda tangan warga lokal yang menyetujui pembangunan gereja itu juga telah terkumpul. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pun sudah didapat. “Lalu diajukan ke bupati. Bupati memberikan Surat Keputusan (SK) izin lokasi. Izin resmi. Setelah itu kemudian diajukan ke Kesbang Kepala Bagian Pem-bangunan). Dan dari situ juga mendapat izin IMG (Izin Mendirikan Gereja). Kalau demi-kian, apa pokok masalahnya?
Diganggu FPI
Pastor Agustinus menje-laskan, ketika pembangunan gereja itu dimulai, datanglah gangguan dari Front Pembela Islam (FPI). Bukan hanya seruan kata-kata spontan yang dikeluarkan dari kelompok ekstrim ini, tapi penolakan mereka juga dilakukan dengan menye-barkan SMS yang menyakit-kan yang berbunyi, “Itu orang kafir”. “Orang-orang Kristen yang membangun gereja harus kita tentang sampai mati,” jelas pastor mengutip bunyi SMS. Protes dan “teror” ini tiada hentinya mereka lancarkan. Seringkali teror yang mereka lancarkan berisi tuntutan agar prosedur permohonan pembangunan gereja diulang kembali.
Menindaklanjuti permin-taan mereka dan terutama demi menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian antarpemeluk agama, maka diupayakanlah pengumpulan tanda tangan warga sekitar sekali lagi. Namun keenam puluh orang yang sebelumnya telah membubuhkan tanda tangan, tidak hadir semua. “Jadi, di antara enam puluh orang itu, yang bisa hadir hanya lima puluh empat warga. Karena sebelumnya sudah diteror maka delapan orang karena takut yang menolak. Lalu ikut FPI itu,” jelas Pastor Agustinus.
Dari pendataan ulang itu dan karena jumlah tanda tangan kurang dari enam puluh, maka kelompok radikal ini kemudian menuduh pihak gereja tentang terjadinya peni-puan. Itu berarti syarat pem-bangunan gereja tidak sah. Dan inilah yang menjadi alasan bagi kelompok FPI  berjuang mati-matian untuk membatalkan ren-cana  pembangunan gereja. “FKUB kemudian mencabut kembali du-kungannya terhadap pembangun-an gereja. Setelah itu Departemen Agama (Depag) juga takut, lalu ikut mencabut dukungannya. Setelah dukungan dari FKUB dan Depag dicabut, akhirnya bupati juga ikut mencabut SK Bupati untuk membangun gereja di tempat itu,” lanjut Pastor Agustinus.

Sangat menyesalkan
Putusan pencabutan IMB oleh Dedi Mulyadi itu, tak hanya umat Katolik Stasi Santa Maria Purwakarta yang kecewa, tapi juga seluruh umat Katolik pun sangat menyesalkan terhadap keputusan yang keluar dari pertimbangan sepihak, hanya karena ketakutan ancaman dari FPI. Umat Katolik menyesalkan tindakan itu karena dasar pencabutan IMB tidak me-ngacu kepada Peraturan Ber-sama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelak-sanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pember-dayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Keputusan pencabutan IMB itu, menurut mereka, merupakan pengingkaran terhadap hak warga Katolik sebagai warga negara yang sah. “Harus diingat, umat Katolik Gereja Stasi Santa Maria, Purwakarta khususnya dan umat Katolik di Indonesia umumnya adalah bagian dari warga negara  yang senantiasa menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak dan turut menjaga keter-tiban dan keamanan lingkungan sekitar. Dalam Pencabutan IMB, seyogianya didasarkan atas terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan yang dapat dibuktikan secara nyata,” komentar seorang warga Katolik yang enggan disebutkan nama-nya. Bupati Purwakarta juga dicap telah melanggar prosedur baku yang diamanatkan Perber. Mengacu pada pasal 21 Perber tersebut memang bila ada perselisihan, harus ditempuh dengan jalan musyawarah, baik dengan musyawarah setempat maupun bersama pemerintah daerah ataupun instansi terkait. Tapi, dalam kasus ini, izin itu dicabut tanpa musyawarah antara pihak penolak dengan panitia pembanguna gereja.
Sementara itu, dari perspektif HAM, seperti dilansir Reformata, tanggal 15-30 Mei 2009, dapat dikatakan bahwa tindakan Bupati Purwakarta terhadap pencabutan IMB itu, merupakan pelanggaran terhadap hak dasar setiap manusia yaitu hak untuk beribadah. “Tindakan itu tidak menghargai HAM yang sudah dijamin oleh hukum,” kata Jhoni Simanjuntak, salah seorang anggota Komisi Hak Asasi Manusia. Bila sudah tidak menghargai HAM, lanjutnya, itu berarti sudah bisa digolongkan sebagai “kurang beradab”. “HAM itu kan hanya operasional dalam dunia yang beradap. Dalam Dunia yang tidak beradab, kan tidak ada penegakkan HAM,” tandasnya.  Stevie Agas.
54
27 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 12.2449 sec | TOP
Online Support :