Search
Translator
Laporan Utama
Selebaran-KristenisasiPicu-Penutupan-Rumah-Ibadah.jpg
Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup. Masyarakat masih rentan ...
Login
User ID :
Kata Sandi :
Laporan Khusus
Menanti-Mayat-Hidup-Kembali.jpg
Reformata.com - Berharap mayat Eni bangkit lagi pada hari kelima, malah mayatnya terus membusuk. Apa alasan ...
YM Support
Redaksi Reformata
lidya

Konsultasi Hukum

13 October 2009

Cerai Belum, Kok Nikah Lagi

117Kons Hukum.jpg
 An An Sylviana, SH, MBL*
Pak An An yang terhormat. Adik saya digugat cerai suaminya di pengadilan negeri dan gugatan cerai tersebut dikabulkan oleh pengadilan.  Adik saya banding ke pengadilan tinggi dan sampai sekarang masih belum diputus di pengadilan tinggi.  Beberapa waktu yang lalu adik saya mendapat kabar bahwa suaminya telah menikah lagi.  Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah seseorang yang masih dalam proses perceraian boleh menikah lagi? Bagaimana kalau ternyata gugatan cerainya ditolak dan bagaimana status perkawinannya yang baru tersebut.  Terima kasih.
Rita
Jakarta
Sdri. Rita yang terkasih. Saya turut prihatin atas masalah hukum yang sedang dialami oleh adik Saudari tersebut dan tetaplah berdoa dan minta Tuhan kita Yesus Kristus untuk menye-lamatkan keutuhan rumah tangganya.   Orang yang masih terikat dalam suatu perkawinan dilarang untuk melakukan perkawinan kedua, dan selanjutnya bahkan dapat di-ancam pidana, kecuali telah men-dapat izin yang khusus untuk itu.

Dengan diajukannya banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan cerai suami adik Saudari tersebut, maka gugatan cerai tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga para pihak yang berperkara masih terikat pada per-kawinan yang ada dengan segala konsekuensi hukumnya.                      
 
Dan terhadap perkawinan yang dilangsungkan suami adik Saudari tersebut, keabsahannya perlu di-ragukan, mengingat untuk melang-sungkan suatu perkawinan, harus dipenuhi baik syarat-syarat formal maupun syarat-syarat materialnya.
Pemberitahuan untuk melang-sungkan perkawinan; penelitian syarat-syarat perkawinan antara lain: Ijin dari pengadilan dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri; Surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih, harus terlebih dahulu dipenuhi.

Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan per-kawinan sebagaimana dimaksud undang-undang, maka keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. Demikian juga pegawai pencatat harus me-nyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan de-ngan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor pencatatan perkawinan pada suatu tempat yang sudah diten-tukan dan mudah dibaca oleh umum, sehingga bagi mereka yang berekepentingan dapat mengaju-kan keberatan terhadap per-kawinan yang akan dilangsungkan.

Apabila nyata-nyata perkawinan kedua dimaksud telah dilaksana-kan, maka adik Saudari tersebut dapat melakukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan terhadap perkawinan yang dilaku-kan suaminya tersebut ke penga-dilan negeri tempat domisili hukum adik Saudari, karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pe-ngadilan.
Dalam hal permohonan pem-batalan tersebut dikabulkan, maka kondisi perkawinan antara adik Saudari dengan suaminya kembali ke keadaan semula. Namun apabila pembuktian ada-nya perkawinan dimaksud sulit untuk diperoleh, namun indikasi dan/atau dugaan terjadinya perkawinan tersebut, cukup kuat, maka adik Saudari dapat meminta bantuan pihak kepoli-sian untuk melakukan penyelidi-kan dan penyidikan terhadap kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan yang diduga telah dilakukan oleh adik Saudari tersebut.  
Dengan adanya laporan terse-but, diharapkan dapat mengung-kap misteri perkawinan yang dilakukan oleh suami adik Saudari dimaksud dan fakta yang ada dapat digunakan untuk memperkuat permohonan pembatalan  yang akan diajukan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others