Victor Silaen: Demokrasi dan Harmoni

Victor Silaen

Rupa-rupanya masih banyak orang di negara ini yang tak paham bahwa demokrasi bukan hanya soal mayoritas. Harap dipikir baik-baik, jika mayoritas selalu dikedepankan dalam rangka mem-buat kebijakan yang akan berlaku bagi publik, sangat mungkin terjadi perpecahan. Apalagi di negara yang baru belajar berdemokrasi ini. Apalagi di negeri dengan pendu-duk yang sangat pluralistik ini.

Mohon jangan pernah dilupakan bahwa negara kepulauan ini me-miliki kebhinekaan yang sangat tinggi – sejak dulu. Baik agamanya, adat-istiadatnya, tradisinya, nilai dan normanya, dan masih banyak lagi. Mohon jangan pernah dilupa-kan bahwa para pendiri Indonesia dahulu kala hanya pernah bersum-pah satu dalam ketiga hal ini: nusa, bangsa, bahasa. Di luar itu, adakah kesatuan dan kebersatuan lain yang pernah diikrarkan bersama? Tak ada. Kalau begitu tak perlulah mencari-cari hal-hal yang lain untuk menambahi ketritunggalan itu, kecuali kita menginginkan Indonesia berubah menjadi yang lain, yang berbeda dari yang sekarang ini.

Mohon dipikirkan secara kritis bahwa Indonesia bukan hanya bangsa dan negara, tetapi juga ide. Ingatlah bahwa pada mulanya adalah sebuah ide, tentang kesa-tuan dan kebersatuan di tengah begitu banyaknya etnik yang dulu terjajah. Ide itulah yang terus-menerus bergulir dan berproses hingga akhirnya mewujud konkret sebagai Indonesia: sebuah bangsa yang bhineka, bahkan sangat bhineka. Tetapi, sejak semula, ia memiliki tekad dan impian untuk bersatu dan selalu bersatu, demi kejayaannya. Itu sebabnya, sistem politik yang dikelola tanpa meng-hormati dan menghargai kebhine-kaan tersebut selalu berujung kegagalan. Kita sudah membukti-kannya, dan tak ingin mengala-minya kembali. Kita tak suka dengan segala bentuk pemaksaan atas nama kesatuan dan keber-satuan. Sebab, ongkosnya terlalu mahal: untuk membiayai alat-alat pertahanan-keamanan yang siap-sedia menertibkan — alih-alih menakut-nakuti.

Sekarang kita sudah membukti-kannya, bahwa kebhinekaan itu indah dan karena itu harus dirawat sebaik-baiknya. Itu sebabnya de-mokrasi diperlukan, bahkan menjadi niscaya. Tapi sekali lagi, demokrasi bukan hanya soal mayo-ritas. Apalagi dalam kaitannya de-ngan pembuatan kebijakan publik. Jika mayoritas yang dikedepankan, niscaya arogansi menjadi sentimen politik yang membuat minoritas merasa termarjinalisasi dan teralie-nasi. Demokrasi pun akhirnya dici-trakan negatif, persis hukum rimba: siapa kuat (mayoritas) mereka menang, siapa kuat (yang banyak) mereka yang mengatur. Padahal, sejatinya demokrasi bukanlah se-perti itu. Demokrasi mestilah menghormati yang minoritas, dengan senantiasa mengindahkan asas-asas keadilan dan menghargai keanekaragaman. Hanya dengan begitulah demokrasi baru dapat bersanding mesra dengan harmoni.

Sudahkah kita, terutama para elit politik di DPR, memahami betul hal ini? Jika betul-betul sudah paham, maka janganlah berkata “kalau tentara punya senjata, kami punya voting” dalam kaitannya dengan RUU Pornografi yang kembali ramai diperbincangkan. Itu namanya me-ngancam, Bung. Cobalah laksana-kan pendekatan represif seperti itu, ditanggung sejumlah daerah akan mengancam untuk berpisah dari NKRI tercinta ini. Bukankah setidaknya Orang Bali dan Orang Papua pun kelak bisa mengusulkan pendekatan mayoritas-minoritas demi menolak RUU Pornografi ter-sebut? Beranikah Bung menjamin bahwa Bali dan Papua tidak akan memenangkan pertarungan mene-rima-menolak RUU tersebut?

Inilah yang sungguh membuat kita heran. Telah berapa banyak-kah enerji yang tercurah untuk me-rancang sebuah peraturan publik yang mengurusi hal-hal di seputar gejala lahiriah yang baik dan yang buruk atau yang patut dan yang tak patut? Dari 1997 sampai 2008, bukan main lamanya. Lantas, apa hasilnya? Apakah kita semua, orang-orang Indonesia yang terserak dari Sabang sampai Merauke, yang lebih dari 200 juta jumlahnya, yang terdiri dari lebih 500 suku dengan tradisi, adat-istiadat, dan corak budaya yang beranekaragam itu bisa bersepakat soal RUU Porno-grafi tersebut? Ataukah justru, yang terjadi adalah saling cekcok tak berkesudahan?

Padahal, andai saja sejak semula kita mau berpikir kritis bahwa yang baik (tidak porno) dan buruk (por-no) itu sendiri relatif adanya (ter-gantung relasinya dengan banyak faktor semisal latar budaya, intelek-tualitas, usia dan jenis kelamin mereka yang menilainya), sangat mungkin upaya membuat ranca-ngan peraturan publik yang telah menguras energi sangat besar itu sedari awal pula tertolak sebagai usulan “proyek politik” di lembaga politik terhormat di Senayan itu.

Kini, setelah Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Utara dan banyak komponen bangsa meno-laknya, termasuk lembaga quasi-negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, haruskah kita memaksakan pemahaman bahwa apa yang disebut hasrat seksual itu mudah dibuktikan dan mudah pula diukur? Atas dasar apakah para elit politik itu akan menjadikan draf peraturan publik yang masih sarat perdebatan itu sah? Hitung-hitu-ngan suara? Lalu, apa jadinya jika setelah disahkan bukan hanya pe-nolakan yang muncul, tetapi juga reaksi-reaksi yang mengancam integrasi kita? Itulah alienasi, yang pada hakikatnya justru paradoks dengan demokrasi itu sendiri.

Di ranah pembuatan keputusan, demokrasi memang kerap dilegiti-masi dengan suara terbanyak. Itulah mekanisme baku yang dari dulu sudah berlaku. Artinya, kalau mayoritas menghendaki, maka kita semua harus memandangnya sebagai sesuatu yang demokratis. Lalu bagaimana dengan minoritas, pihak yang kalah itu? Bung boleh berkata: “Terimalah secara legowo, karena pihak yang lebih banyak jumlah anggotanya biasanya benar.” Betul, meski tidak selalu begitu. Artinya, bisa saja yang lebih banyak justru salah. Bukankah logikanya yang lebih banyak itu bermula dari yang sedikit – yang seiring waktu bertambah karena berbagai faktor penyebab?

Jadi, sekali lagi, haruskah keputu-san yang demokratis dibuat dengan cara voting? Bisa saja, sepanjang itu menyangkut hal-hal di seputar pemilihan calon pemimpin. Sebab bagaimanapun, apa yang disebut subyektifitas berperan besar di situ, kendatipun sejumlah syarat dan kriteria kepemimpinan dijadikan alat seleksi demi meminggirkan para calon yang tak layak. Namun, akan berbeda jadinya jika mekanisme keputusan demokratis berlandas-kan suara terbanyak itu diimple-mentasikan pada calon peraturan publik. Apalagi jika calon peraturan publik itu menyangkut tentang hal-hal yang sangat abstrak seperti “porno” dan “hasrat seksual” itu.

Inilah yang mestinya dipikirkan secara kritis. Bayangkan jika Ali Mochtar Ngabalin, anggota Pansus RUU Pornografi, berada di posisi saya. Suatu hari, di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pertengahan ta-hun 2007. Di Lapangan Remaja Biak, siang itu, digelar acara pem-bukaan Pesta Paduan Suara Gere-jawi (Pesparawi) IX Tahun 2007 se-Tanah Papua. Meriah sekali. Pesertanya kira-kira berjumlah 4000 orang, terdiri dari 27 delegasi dari 29 kabupaten yang ada di Tanah Papua saat ini. Disaksikan oleh para pejabat pemerintah dan wakil rakyat daerah setempat, tetamu dan warga masyarakat dari pelbagai pelosok Papua, para ang-gota setiap kelompok paduan sua-ra itu bernyanyi dan beraksi dalam arak-arakan devilei. Busana yang mereka kenakan bervariasi model dan bentuknya, tapi umumnya minimalis. Maklumlah, di Papua. Tapi sekonyong-konyong, ketika melewati panggung utama, tem-pat di mana Gubernur Barnabas Suebu duduk, seorang perem-puan Papua membuka pakaian atasnya yang ternyata di dalamnya tak tertutupi sehelai benang pun. Seolah sengaja, perempuan itu lalu mempertontonkan payudaranya seraya menari-nari. Secara cepat mata saya memandang ke sekeliling, termasuk ke arah Barnabas Suebu duduk, untuk mencari tahu bagai-mana reaksi orang-orang itu. Umumnya mereka diam. Biasa-biasa saja.

Merasa tak puas, saya kemudian bertanya kepada seorang warga Papua yang duduk di sebelah saya, tentang maksud si perempuan tadi membuka pakaian atasnya. Intinya, menurut dia, ada pesan tertentu yang hendak disampaikan si perempuan itu kepada pemim-pin, dan pesan tersebut dikemasnya dalam ungkapan budaya etniknya. Kalau begitu, pornokah itu?

Jauh sebelum itu, saya juga per-nah menyaksikan seorang perem-puan Papua menari-nari dengan busana setengah telanjang di se-buah panggung politik tatkala se-orang calon wakil rakyat tengah berkampanye. Pornokah itu? Me-ngapa sepertinya orang banyak memandangnya dengan reaksi yang biasa-biasa saja?

Yang hendak saya sampaikan dengan mengemukakan contoh-contoh tersebut adalah: jangan bermimpi membuat standar moral tunggal yang berlaku untuk lebih dari 200 juta orang Indonesia yang sangat bhineka tentang apa yang baik dan apa yang tak baik terkait “porno” dan “hasrat seksual” itu. Apa boleh buat, kita memang tak mungkin memiliki peraturan yang seragam soal moralitas. Sebab, dari dulu kita memang sudah berane-karagam. Kita, sejak 28 Oktober 1928, hanya pernah bersepakat satu untuk nusa, bangsa, dan bahasa. Ketiga ikatan pemersatu itulah yang mestinya kita rawat terus-menerus.

Ke depan, berhentilah berpara-digma naif bahwa apa yang buruk selalu melekat pada obyek dan berada di luar. Ingatlah, apa yang buruk justru lebih kerap muncul dari subyek dan berada di dalam. Sebagaimana kebenaran juga banyak dikonstruksi di benak, maka gejala-gejala lahiriah tidak serta-merta dapat didefinisikan sebagai yang baik dan yang buruk. Itulah paradigma kritis, yang memaknai kebenaran sebagai hasil konstruksi pemikiran. Dan karenanya ia menjadi dinamis. Tapi, itu memang sesuai hak asasi manusia terkait kebebasan berpikir yang dijamin UUD 45 Pasal 28 huruf I ayat (1). Jadi, haruskah kita melangkah surut, memberikan kembali kekua-saan kepada negara untuk mengadili pikiran warganya — seperti di era Orde Baru?

Kelak, akankah RUU Pornografi dipaksakan untuk disahkan atas nama demokrasi? Boleh jadi Ketua Pansus Balkan Kaplale menang sebagai pihak yang mayoritas. Namun risikonya, rajutan demokrasi Indonesia yang masih berusia muda ini tersobek-sobek, karena banyak orang yang mengalami alienasi menjadi warga Indonesia lantaran tradisi, adat-istiadat, dan corak budaya etniknya tidak dihormati oleh dan di negara sendiri.

 

TABLOID REFORMATA

REFORMATA:

Tabloid Kristen  Berwawasan Nasional, Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.

Pendiri: Pendeta Bigman Sirait

website: www.reformata.com

 

Alamat Redaksi

WISMA BERSAMA
Jl. Salemba Raya No. 24B, Jakarta Pusat 10430
Telp: +62 21 392 4229 (Hunting), Fax: +62 21 314 8543
 
14 November 2008

Editorial Index