Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Polri Vs KPK, Wajarkah di Mata Hukum?

Posted : 01 Oktober 2009

An An Sylviana, SH, MBL*

Bung An An yang terhormat, menarik untuk dicermati tentang apa yang diberitakan di hampir seluruh media massa, di mana para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Kepolisian (BARESKRIM POLRI). Sebaliknya pihak KPK pun telah merencanakan untuk melakukan penyidikan terhadap seorang petinggi POLRI yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century.
Apakah yang dilakukan oleh KPK dan/atau POLRI itu wajar di mata hukum ?  Bagaimana Bung An An mencermati hal tersebut ? Terima kasih.
Adolf
Jakarta  

Sdr. Adolf yang baik. Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi ma-nusia serta yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedu-dukannya di dalam hukum, dan pemerintah wajib menjunjung hu-kum dengan tidak ada kecualinya.
Di dalam sistem peradilan pida-na, dikenal asas-asas yang meru-pakan prinsip “Fair Trial”, yaitu :

1. Praduga tidak bersalah (presumtion of innocence), terha-dap setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan sidang Pe-ngadilan sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mem-peroleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
2. Persamaan di muka hukum (equality before the law), adanya perlakuan sama terhadap diri setiap orang di muka hukum/hakim de-ngan perlakuan yang berbeda;
3. Asas Legalitas, kepada seorang yang ditangkap, ditahan dan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena keke-liruan baik mengenai orangnya atau penerapan hukum, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para peja-bat penegak hukum, yang dengan sengaja atau kelalaiannya, me-nyebabkan asas hukum tersebut dilanggar maka akan dituntut, dipidana dan/atau dikenakan huku-man administratif;
4. Asas Oportunitas, asas yang memberi wewenang kepada Pe-nuntut Umum untuk tidak melaku-kan dakwaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana, dengan jalan mengesam-pingkan perkara yang sudah te-rang pembuktiannya, dengan tujuan untuk kepentingan negara dan/atau umum.
Prinsip-prinsip dalam peradilan pidana lain yang berlaku adalah sebagai berikut:
a) Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewe-nang oleh undang-undang dan ha-nya menurut cara yang diatur oleh undang-undang;
b) Peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan;
c) Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan adanya kehadiran terdakwa;
d) Pemeriksaan sidang pengadi-lan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam hal-hal ter-tentu yang ditentukan undang-undang dan ancaman batal demi hukum apabila tidak dilakukan secara demikian;
e) Setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh penasihat hukum dari tingkat penyidikan sampai peradilan;
f) Pemeriksaan Hakim di sidang pengadilan secara langsung dan lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti para saksi dan terdakwa;
g) Pelaksana putusan pengadi-lan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh Ketua Pengadilan Negeri yang ber-sangkutan;
h) Kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, warga negara berhak menolak penang-kapan atas dirinya yang dilakukan oleh pihak di luar ketentuan di atas.
KPK dan/atau POLRI adalah merupakan alat-alat kelengkapan negara atau lazimnya disebut lem-baga negara. KPK dan/atau POLRI adalah institusi-institusi yang diben-tuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara.
KPK adalah komisi negara yang bersifat independen, artinya bebas dari campur tangan pihak lain, khu-susnya pemerintah dan parlemen.  Kebebasan di sini tidak dapat diartikan bebas yang tidak terba-tas, karena prinsip checks and balances juga berlaku untuk lembaga ini, di mana setiap cabang kekua-saan dalam kedudukan yang setara dapat mengawasi dan mengim-bangi cabang kekuasaan lainnya.  Prinsip ini telah menjadi suatu keharusan bagi suatu negara yang menganut demokrasi.
Dengan demikian apa yang dila-kukan oleh POLRI terhadap KPK dan/atau sebaliknya apa yang dilakukan KPK terhadap POLRI adalah merupakan suatu kewa-jaran di mata hukum, dalam rangka melaksanakan mekanisme checks and balances tersebut.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.





58
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.2612 sec | TOP
Online Support :