
SEHARI setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Indonesia hampir bubar lagi. Waktu itu, para politisi, tokoh-tokoh nasio-nal, dan para tokoh agama-agama mengadakan rapat penggodokan rumusan-rumusan sebagai dasar penyelenggaraan bangsa dan negara Indonesia. Mayoritas tokoh Islam berjuang memasukkan rumusan 7 kata pada sila pertama atau yang lebih dikenal dengan na-ma Piagam Jakarta, yaitu “kewaji-ban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi beberapa tokoh dari Indonesia ti-mur, seperti, Sam Ratulangi, Latu-harhari, menentang keras atas kali-mat itu. Para tokoh dar Indonesia timur ini mengancam bila 7 kata dimasukkan, maka wilayah Indonesia timur akan mendirikan negara sendiri.
Pertemuan itu berlangsung alot. Karena takut Indonesia yang baru berumur sehari itu pecah akhirnya Ir. Soekarno memutuskan untuk menghilangkan 7 kata itu dan kem-bali ke rumusan sebagaimana yang dipakai hingga sekarang. Sejak itu, secara hukum Indonesia tidak hanya mengakui satu agama mayo-ritas,yaitu Islam, tetapi juga meng-akui agama-agama minoritas lain-nya. Pengakuan itu sekaligus me-ngendap suatu pemahaman bah-wa agama-agama minoritas tidak hanya diakui di atas kertas secara legalistik, tetapi memang karena memiliki perasaan senasib. Pernah dijajah dan juga berjuang bersama-sama dengan masyarakat Islam melepaskan diri dari kolonialisme.
Meski demikian, rumusan definitif sila pertama itu, bagi sebagian masyarakat beragama Islam ter-nyata diterima dengan setengah hati. Mereka kemudian terus ber-juang untuk kembali ke Piagam Ja-karta. Perjuangan mereka tercer-min dalam beberapa kali pembe-rontakan terhadap pemerintah, seperti pergerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) dan beberapa gerakan Islam lainnya yang terjadi di beberapa daerah yang semuanya bermaksud menggantikan Pancasila dan UUD’45 menjadi ideologi agama Islam. Namun semua gerakan itu berhasil dipatahkan. Agama-agama minoritas di Indonesia tetap diakui dan dianggap sebagai pemilik NKRI dari Sabang hingga Merauke.
Jadi sejak Indonesia merdeka, berlanjut dengan masa Orde Lama (bahkan hingga Orde Baru) jalinan kerukunan antarumat beragama berjalan normal dan hampir tidak begitu banyak mendapat tantangan dari agama mayoritas. Walaupun beberapa kali masih sempat terjadi bebe-rapa insiden terkait dengan isu agama, tetapi dapat dikatakan peristiwa itu tidak begitu berarti. Sejalan dengan solidnya kekua-saan pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, sema-ngat kerukunan antarumat ber-agama masih tetap bertumbuh dan menenteramkan batin. Namun 10 tahun terakhir ini, atau sejak bergulirnya reformasi sentimen dan konflik perbedaan agama menge-muka dan semakin meluas. Banyak peristiwa, baik skala kecil maupun besar semakin dipertontonkan di negeri yang boleh dibilang santun beragama ini.
Hendrik Pattinama, wakil ketua umum Lembaga Bangsa Sejahtera, mengatakan kerukunan antarumat beragama di Indonesia kini makin surut dan memprihatinkan, bahkan semakin menggelembungkan keri-sauan warga minoritas nonmuslim. “Untuk beberapa kegiatan bersama yang mencerminkan kerukunan antarumat beragama, seperti Natal Bersama tingkat nasional, dilakukan beberapa kesepakatan bersama antarelite agama pada setiap setelah kejadian perusakan tempat milik Kristen, dan beberapa kegiatan bersama lainnya masih berjalan. Tetapi, kegiatan itu tam-paknya seremonial belaka. Tam-paknya baik-baik adanya. Nyatanya, setiap dilakukan pernyataan kesepakatan bersama antarelite agama, tak lama berselang insiden serupa kembali lagi,” katanya.
Itu berarti, menurut Hendrik, wacana kesepakatan untuk men-jalin kerukunan atau toleransi antaragama itu belum ikhlas. Kerukunan hanya sebatas wacana tokoh-tokoh agama. Sementara di dalam diri agama mayoritas masih bertakhta keinginan untuk me-nguasai minoritas. “Pembongkaran gereja masih terjadi di beberapa tempat, perizinan membangun rumah ibadah/gereja dipersulit, lalu dilakukan pembunuhan terhadap pendeta. Sementara itu, 10 tahun terakhir, setiap daerah kantong Kristen (Indonesia Timur) terus dikirimi warga muslim. Setiap kapal masuk ke daerah Kristen, selalu terdapat “kiriman” berupa warga muslim dalam jumlah cukup besar untuk menetap di daerah mayo-ritas Kristen. Kini, daerah mayo-ritas Kristen sudah berubah kom-posisi penduduk dari sisi agama. Daerah yang tadinya mayoritas Kristen sudah berubah. Di Papua, NTT, Sulut, jumlah Islam menun-jukkan trend menaik Itu semua membuktikan bahwa toleransi antaragama di Indonesia sungguh cacat,” katanya.
Seringkali mereka (Islam) meng-klaim bahwa mempersulit ruang gerak peribadatan Kristen di kota-kota besar, seperti kota-kota besar di Pulau Jawa karena hal yang sama juga dilakukan orang Kristen di daerah mayoritasnya sendiri terhadap Islam yang minoritas. Dikatakan mereka, perizinan mem-bangun masjid bagi sekelompok minoritas Islam dipersulit. Benar-kah? Masih menurut Hendrik klaim seperti itu tidak benar. Yang terjadi malah sebaliknya. “Daerah-daerah yang sebelumnya mayoritas Kristen kini tampak banyak masjid dan mushola dibangun. Kita bisa lihat berapa jumlah masjid yang telah dibangun di Papua, Kalimantan Barat, Manado, dan di daerah lainnya,” tandasnya. Bagi orang Kristen, lanjut dia, pembangunan tempat ibadah Islam di daerah kantong Kristen tidak ada masalah, asalkan orang Kristen di kota-kota besar jangan dipersulit. “Bukankah itu adil?” tanyanya.
Kesalahan Orba
Menurut Hendrik, kesulitan per-izinan membangun gereja sebenar-nya bersumber dari kesalahan fatal Orde Baru, di mana, waktu itu dibuat SKB 2 Menteri, yaitu Men-teri Dalam Negeri Amir Machmud dan Menteri Agama, KH Moh Dachlan. SKB 2 Menteri No I/1969 yang ditetapkan tanggal 13 September 1969 itu berisi bahwa se-tiap pendirian rumah ibadah harus mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang dikuasakan un-tuk itu. “Itu bertentangan denga Pancasila dan UUD’45. Mengapa untuk mendirikan tempat ibadah harus pakai izin segala. Bukankah itu merupakan hak dari setiap warga negara?” tanya Hendrik.
“Sejak 1969, umat kristiani telah diviktimisasi, antara lain, melalui SKB 2 Menteri itu, yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat instruksi dan surat radiogram yang pada intinya bagaimana mendis-kreditkan dan memojokkan kehidu-pan bergereja umat kristiani. Jadi SKB itu telah memasung kebeba-san HAM,” ujar Hendrik. Berdasar-kan Pasal 29 UUD’45 dan penje-lasannya, Hendrik menyimpulkan, secara legalistik-positivistik, maka tidak mungkin kebebasan bera-gama secara diskriminatif dipasung dengan suatu produk hukum yang tidak dikenal dan tidak berjiwa Pancasila. “SKB itu merupakan ben-tuk ”penjajahan terselubung” yang bertentangan sengan makna “ke-merdekaan” sebagaimana tercan-tum dalam pembukaan UUD’45,” lanjutnya. Stevie Agas