Pengacara Membohongi Publik?

Ketika hukuman mati dijatuhkan kepada tiga bomber Bali (Amrozi Cs.), Tim Pembela mereka berupaya mati-matian agar Amrozi Cs tidak sampai dihukum mati.  Tim Pembela bahkan beralasan kalau hukuman tembak mati itu adalah termasuk penyiksaan.  Beberapa hari menjelang hukuman mati itu dilaksanakan,

saya melihat di televisi, Amrozi dengan “gagah” malah menyangkal pihaknya pernah memilih cara hukuman mati bagi mereka.  Bahkan tentang hukuman mati itu pun dia mengatakan mereka tidak tahu-menahu.             Yang menjadi pertanyaan saya, bolehkah pengacara melakukan tindakan upaya pembelaan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan kliennya? Bila tidak konsultasi lebih dahulu, bukankah itu sama dengan membohongi publik?

Yonkie Suherman

Kalibata – Jakarta  

 

Sdr. Yonkie Suherman yang terkasih.

Negara kita adalah negara hukum dan oleh karenanya ada jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Di dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum advokat.

Meskipun advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, namun apabila advokat tersebut melakukan tindakan-tindakan yang antara lain: (a). Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; (b). Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; (c). Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan; (d). Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; (e). Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela; (f). Melanggar sumpah/janji advokat dan/atau Kode Etik Profesi Advokat, maka advokat tersebut dapat dikenakan penindakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, yang dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai dengan 12 bulan dan bahkan dapat diberhentikan secara tetap dari profesinya.

Dalam hubungannya dengan pernyataan Saudara, advokat dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, UU dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasian dan keterbukaan. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia ditetapkan bahwa advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan, dan untuk itu ia memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

Meskipun demikian, setiap advokat dituntut untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik terhadap klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

 

DOWNLOAD EBOOK (PDF)

 

REFORMATA:

Tabloid Kristen Berwawasan Nasional, Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan.

Pendiri: Pendeta Bigman Sirait


website: www.reformata.com


Alamat Redaksi

WISMA BERSAMA
Jl. Salemba Raya No. 24B, Jakarta Pusat 10430
Telp: +62 21 392 4229 (Hunting), Fax: +62 21 314 8543





 

 

 

12 November 2008

Konsultasi Hukum Index