Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
DI era Orde Baru, kita punya “musuh bersama” (common enemy). Dialah Presiden Soeharto, seorang jenderal bintang lima dengan masa kekuasaan terpanjang dan bergelar Bapak Pembangunan, yang akhirnya mundur dari jabatannya karena desakan kumulatif dari kalangan mahasiswa dan rakyat jelata. Yang “memusuhi” Soeharto itu sendiri sebenarnya tak saling bersatu. Ada yang secara individual, kolektif, yang berbeda ideologi, berbeda haluan, dan lainnya. Namun, aneka perbedaan itu terpaut satu karena kesadaran kolektif yang terbangun bahwa “kita sedang menghadapi musuh bersama”.
Maka, benarlah paradigma fungsional dalam memandang konflik, bahwa musuh bersama ternyata ada juga gunanya. Dengan catatan: kita, yang menghadapi sang musuh itu, memiliki kesadaran kritis perihal betapa bahayanya dia. Dengan itulah maka kita, sekalipun berbeda-beda, niscaya rela bersatu dalam perjuangan mengalahkannya.
Sekarang, setelah Soeharto berlalu, adakah musuh bersama yang lain? Baguslah kalau tidak ada. Namun ternyata, ada juga yang tidak bagusnya: pergerakan mahasiswa dan rakyat jelata jadi tak fokus dan cenderung terpecah-belah. Wajar sebenarnya, karena masing-masing punya agenda. Tapi, jika lantaran itu mereka jadi kerap berkonflik, inilah yang membuat kita prihatin. Mengapa harus begitu? Tidakkah energi kita tercurah sia-sia karenanya? Ah, sudahlah, kita berharap saja mereka tetap survive di setiap era sehingga dapat memberi kontribusi dalam upaya memulihkah negara dan bangsa yang terpuruk ini.
Sebenarnya, sejak beberapa tahun silam, musuh bersama yang lain itu sudah muncul. Entahlah, mungkin saat itu tak semua kita menyadarinya lantaran sosok sang musuh yang masih samar-samar. Tapi sekarang, ia sudah semakin jelas. Masyaallah, masakan kita lebih suka berwacana alih-alih segera merapatkan barisan dan menyusun langkah-langkah taktis-strategis demi memeranginya? Tidakkah kita sadar bahwa musuh bersama itu sekarang adalah terorisme agama? Jadi, mengapa masih memuja-muji mereka bak pahlawan? Kalaupun masih ada cinta kepada para teroris itu, entah karena hubungan darah atau temali persaudaraan, bukankah sewajarnya mereka disesali dengan kesedihan karena telah terjebak masuk dalam perjuangan agama yang sesat?
Sungguh, kenyataan pahit ini harus ihklas diakui dan jujur diungkapkan, bahwa Indonesia telah menjadi tempat persemaian yang subur bagi terorisme agama. Subur bagi jaringan terorisme regional, bahkan internasional. Tragedi bom Mega Kuningan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu yang menewaskan sembilan orang, termasuk tujuh warga negara asing, dan melukai 55 orang lainnya, semakin memperkuat fakta bahwa gerakan terorisme nan biadab itu telah beranak-pinak di negeri ini.
Maka, tak bisa tidak, kita harus bersatu sikap dan bersama-sama dalam menghadapi para teroris itu, baik dalang, pelaku dan jejaringnya yang tersebar di mana-mana. Terkait itu, ketika Menteri Pertahanan Juwono Su-darsono, 23 Agustus lalu, mengatakan ada atau tidaknya putusan politik untuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme merupakan perdebat-an legal formal yang tak perlu, heran sekali, mengapa banyak pihak begitu reaktifnya? Menu-rut Juwono, pasal 30 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menye-butkan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hal ini disampaikannya menang-gapi pernyataan anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Agus Widjojo, bahwa Presiden dan TNI perlu menaati aturan agar pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tak melenceng dari aturan. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus didahului putusan politik dari Presiden.
Namun, gurubesar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat, dalam kondisi mendesak, Presiden bisa mengeluarkan kebijakan untuk melibatkan TNI dalam menangani terorisme. ”Kebijakan ini bisa disampaikan secara lisan dan tidak harus lewat peraturan tertulis, seperti keputusan presiden. Setelah kondisi aman, Presiden secara lisan bisa meminta pelibatan diakhiri. Hal itu juga terjadi di Amerika Serikat setelah peristiwa 11 September 2001,” jelasnya. Indriyanto khawatir, jika pelibatan TNI didahului dengan peraturan tertulis, kebijakan itu bisa menjadi permanen dan akhirnya menimbulkan masalah. Sebab di Indonesia, keputusan yang tertulis biasanya sulit ditarik lagi. Jadi meski lisan, harap Indriyanto, kebijakan presiden tetap harus jelas sehingga tidak menimbulkan kerancuan antara TNI dan Polri. Selain mempertimbangkan pelibatan TNI, yang dibutuhkan dalam penanganan terorisme adalah memperluas wewenang polisi dalam tindakan pencegahan. ”Sekarang polisi tidak memiliki payung hukum untuk menindak kelompok tertentu yang melakukan latihan semimiliter. Padahal, kegiatan itu mungkin awal dari terorisme,” ujarnya.
Sementara gurubesar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, mengingatkan, terorisme adalah kejahatan inter-nasional. Meski pelakunya dari dalam negeri, dana dan otaknya berasal dari luar negeri. Tugas TNI-lah untuk menghadapi ancaman dari luar itu. Bahkan, seluruh warga harus membantu Polri menghadapi ancaman terorisme. Achmad Ali mengingatkan, keterlibatan TNI dalam pemberan-tasan terorisme terkait dengan tugas menjaga keselamatan dan kehor-matan bangsa. Apalagi, terorisme bisa merusak perekonomian suatu bangsa.
Pertimbangan untuk melibatkan TNI itu dibuat, antara lain, karena: 1) TNI punya struktur teritorial hingga tingkat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pada masa lalu aparat teritorial ini menjadi ujung tombak ABRI dalam operasi intelijen; 2) TNI punya kemampuan menumpas aksi terorisme melalui unit-unit khususnya seperti Detasemen 81 Kopassus (TNI AD), Detasemen Jala Mengkara (TNI AL), Detasemen Bravo (TNI AU); 3) upaya melawan teror tidak bisa semata-mata diserahkan kepada Polri (Detasemen 88 atau unit-unit resersenya), karena kemampuan Polri di bidang ini tidak memadai.
Memang, timbul pertanyaan bagaimana kalau TNI kembali masuk ke ranah sipil (apalagi bila itu urusan penegakan hukum), padahal belum ada aturan hukum yang menjamin bahwa pelibatan TNI tidak akan mengulang praktik-praktik represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang dilakukan ABRI di era Orde Baru. Selama ini yang menjadi acuan untuk melibatkan unsur-unsur militer itu adalah UU No 34/2004 tentang TNI. Pada pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, memper-tahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan di pasal 7 ayat 2 dinyatakan, tugas pokok sebagai-mana dimaksud, yakni dengan melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Termasuk dalam operasi militer selain perang adalah upaya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan ber-senjata, aksi terorisme serta mengamankan wilayah perbatasan. Jadi, itulah dasarnya TNI boleh terlibat dalam operasi menumpas jaringan teroris itu. Presiden pun, atas per-setujuan DPR, dapat mengeluarkan kebijakan dalam menghadapi teroris yang berkaitan dengan pelibatan TNI.
Yang belum tersedia adalah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU No. 34/2004, untuk menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI, termasuk mengatur hubungan kerja TNI dengan Polri. Pengaturan ini sangat diperlukan, karena pada akhirnya upaya memerangi terorisme ini berujung pada kegiatan penegakan hukum (projustisia) yang acuannya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Di kedua kitab itu jelas diatur bahwa fungsi dan tugas penyidikan itu berada di tangan Polri.
Sedangkan dalam UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme juga ditegaskan bahwa menumpas terorisme merupakan kegiatan penegakan hukum, dan itu adalah kewenangan Polri, bukan TNI. Namun, Polri boleh meminta bantuan TNI bila diperlukan. Jadi, selama Polri tak meminta bantuan, TNI tetap tak bisa bergerak.
Karenanya, salah satu usul yang muncul adalah TNI tak usah terlibat dalam penangkapan, pengawasan maupun pengintaian terhadap penduduk sipil (yang merupakan tugas Polri), sedangkan porsi TNI adalah bertindak bila terjadi kegentingan.
Ketiadaan aturan main ini mengharuskan pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan untuk UU No 34/2004 tentang TNI khususnya pada pasal 7 maupun UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Kalau pun harus segera bertindak, bisa saja memberikan kepada aparat TNI itu status seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau setara polsus (polisi khusus) dan petugas banpol (bantuan polisi), atau mengajak anggota Polri jika unsur-unsur TNI akan melancarkan operasi, karena sekalipun yang diajak hanya berpangkat brigadir, anggota Polri itu punya dekrit sebagai penyidik sesuai KUHAP.
Pendeknya, semua masukan bisa dikumpulkan terkait rencana pelibatan TNI dalam upaya memerangi terorisme. Tak harus tergesa-gesa, tapi juga jangan berlama-lama. Jangan pula melulu mengatakan bahwa institusi militer belum layak dipercaya mendapat tugas tersebut hanya gara-gara kenangan buruk kita tentang pelibatan TNI dalam politik oleh rezim Orde Baru. Kalau memori masa silam yang menjadi hamba-tannya, itu membuat kita curiga jangan-jangan sebagian komponen bangsa yang reaktif itu masih terbelenggu dalam kebencian sehingga selalu bersikap ABM (Asal Bukan Militer).
Sikap traumatik jelas tak boleh dibiarkan mengendap di relung hati. Bagaimanapun TNI adalah bagian dari bangsa ini. Kita membutuhkan bantuan mereka, sebagaimana mereka juga memerlukan dukungan kita. Jadi, obyektiflah memikirkannya, seraya menyadari bahwa musuh bersama kita itu sedemikian berbahayanya. Ia bersembunyi, ia juga menge-nakan jubah agama dan berbicara atas nama agama. Kita bisa saja terkecoh karenanya, sementara bom lagi-lagi meledak tanpa kita sempat menghindar apalagi mencegahnya.