An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang baik.
Beberapa minggu belakangan ini tidak henti-hentinya media massa/elektronik memberitakan secara terus-menerus masalah terorisme yang terjadi di Tanah Air, bahkan yang dijadikan tersangka terus bertambah. Menurut Bapak, apakah hukum di negara kita sudah cukup untuk menindak para teroris tersebut? Terima kasih.
Andy
Jakarta
Sdr. Andy yang terkasih. Terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Terorisme dikategorikan se-bagai “Kejahatan Luar Biasa” atau “Extra Ordinary Crime” juga dika-tegorikan sebagai “Kejahatan ter-hadap Kemanusiaan” atau “Crime Against Humanity”. Dengan de-mikian, pemberantasannya ten-tulah tidak dapat menggunakan cara-cara biasa sebagaimana dalam menangani tindak pidana biasa seperti pembunuhan atau pencu-rian, karena Tindak Pidana Tero-risme adalah tindak pidana yang selalu mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi korbannya.
Sekarang ini perangkat perun-dang-undangan yang mengatur tentang terorisme, terdapat da-lam Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Di dalam Undang-undang terse-but dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengguna-kan kekerasan atau ancaman keke-rasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang se-cara meluas atau menimbulkan kor-ban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terha-dap obyek-obyek vital yang strate-gis atau lingkungan hidup atau fasili-tas publik atau fasilitas internasio-nal, adalah merupakan Tindak Pida-na Terorisme dan diancam de-ngan pidana mati atau penjara seu-mur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Demikian juga setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekera-san bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut ter-hadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain atau untuk menimbulkan kerusa-kan atau kehancuran terha-dap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, adalah merupakan Tindak Pidana Terorisme yang dipi-dana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Bahkan setiap orang yang dengan sengaja menyedia-kan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketa-huinya akan digunakan seba-gian atau seluruhnya untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dihukum dengan ancaman hukuman yang sama bagi mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terha-dap pelaku Tindak Pidana Teroris-me, dengan: (a). Memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku Tindak Pidana Tero-risme; (b). Menyembunyikan pela-ku Tindak Pidana Terorisme atau (c). Menyembunyikan informasi tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhkan kepada orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, demikian pula dengan mereka yang melakukan permufaka-tan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melaku-kan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam Undang-undang No. 15 tahun 2003 tersebut, diatur pula tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme, tata cara penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pe-ngadilan yang memberlakukan hukum acara yang ada (KU-HAP), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang terse-but, masalah kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.