Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Dari Redaksi

Hadiah Lebaran

Posted : 28 September 2009
Syalom. Saudara terkasih dalam nama Tuhan Yesus, musim liburan panjang sehu-bungan dengan Hari Raya Lebaran (21 dan 22 September 2009), membuat Redaksi pun bekerja ekstra-keras agar tabloid kesayangan kita ini bisa tetap hadir sesuai waktu. Kita tentu maklum bahwa beberapa hari sebelum dan sesudah hari raya itu, perusahaan libur panjang, termasuk percetakan yang biasa mencetak tabloid kita ini. Maka dalam rangka mengan-tisipasi hal itu, mau tak mau kami harus menyiapkan edisi berikutnya. Dan satu hal yang perlu kami sampaikan, pada edisi ini, dan mungkin pada edisi-edisi selanjut-nya, Laporan Khusus sudah ditiada-kan, sebaliknya Laporan Utama ditambah “porsi”nya. Pertimba-ngannya agar pembahasan Lapo-ran Utama lebih luas sehingga makin memberikan gambaran yang lebih lengkap dan jelas, serta ten-tunya diharapkan makin membe-rikan pencerahan bagi kita semua. Saudara, dalam beberapa hari ke
depan, atau sebelum tibanya hari raya Lebaran, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Halal. Dengan UU ini maka semua makanan, terutama yang dijual dalam bentuk kemasan, harus ditempeli cap/label “halal”. Konon kebijakan ini untuk menjaga agar jangan sampai ada makanan yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan penduduk mayo-ritas negeri ini. Maka wakil rakyat kita yang sangat cerdas dan terhormat itu merasa perlu mela-kukan langkah-langkah antisipatif agar masyarakat tidak sampai mengonsumsi makanan yang tidak halal itu.
Dengan adanya kebijakan ini, maka bertambah lagi peraturan yang sifatnya diskriminatif yang ditelurkan para wakil rakyat kita. Diskriminatif, sebab UU ini hanya memikirkan kepentingan sekelom-pok masyarakat. Apabila UU ini murni untuk melindungi kepenti-ngan sekelompok warga, mungkin tidak jadi masalah. Yang jadi problem adalah apabila dengan UU ini warga masyarakat lain jadi terkena getahnya, misalnya melarang diperjualbelikannya makanan yang bagi mereka “haram”.  
RUU ini dari awal memang sudah sarat dengan kontroversi. Sama dengan UU yang bersifat diskrimi-natif lain. Salah satu contoh ada-lah UU Pornografi, sementara definisi pornografi masih kabur, bias dan sepihak. Demikian juga UU lain yang ditelurkan hanya untuk menguntungkan kelompok ter-tentu, dengan tidak memperduli-kan protes keberatan kelompok lain serta elemen masyarakat lain yang menghargai sejarah dan pluralitas bangsa ini.
Bisa jadi, apabila RUU Halal ini disahkan pada tanggal 18 September 2009 ini, paling tidak ada dua “target” yang hendak dicapai. Per-tama, meninggalkan gedung wakil rakyat dengan mewariskan sebuah UU.  Artinya demi mencapai target itu, mereka melakukan penyelesaian dengan “membabi buta”, yang penting selesai sebelum pensiun. Sebagai-mana hukum alam, bahwa segala sesuatu yang dikerjakan dengan terburu-buru, tidak terpogram, dan tanpa niat tulus, hasilnya pasti amburadul.  Kedua, apabila UU ini dimaksudkan sebagai “hadiah Lebaran”, maka harus disahkan sebelum tibanya hari besar itu.
Maraknya perundang-undangan yang sifatnya diskriminatif—dan diyakini masih akan terbit lagi UU yang sifatnya diskriminatif—maka negeri ini sudah melangkah makin jauh dari cita-cita Proklamasi. Menyangkut UU Halal ini misalnya, apabila wakil rakyat dan pemimpin kita bijak serta paham pada aspek pluralitas bangsa, yang diperjuang-kan tentu bukan kewajiban men-cantumkan label “halal” di kemasan, tetapi cukup mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada setiap kemasan yang memang mengandung unsur haram tersebut—seperti ditempuh beberapa negara yang sadar dan menghormati pluralitas masya-rakatnya. Selamat Lebaran, Tuhan memberkati bangsa ini.v
sw
72
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 28.5718 sec | TOP
Online Support :