An An Sylviana, SH, MBL*
Pak An An yang terhormat.
Belakangan ini media massa banyak memberitakan pro dan kontra tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan umum kemarin, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Saya ingin bertanya, sebenarnya yang berhak memutuskan siapa sih? Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi?
Adit – Jakarta
Sdr. Adit yang terkasih.
Untuk menjawab
pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung adalah lem-baga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Kons-titusi. Keduanya merupakan lem-baga peradilan dengan tugas dan wewenang yang berbeda.
Tugas dan wewenang Mah-kamah Agung antara lain :
a) Mengadili pada tingkat kasasi;
b) Menguji peraturan perun-dang-undangan di bawah un-dang-undang terhadap undang-undang;
c) Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden;
d) Mengajukan 3 (tiga) orang calon hakim konstitusi;
e) Memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan);
f) Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah berkekuatan tetap;
g) Memutus pada tingkat per-tama dan terakhir sengketa karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI;
h) Memeriksa dan memutus usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan DPRD;
i) Memeriksa dan memutuskan keberatan terhadap penetapan hasil pemilu kepala daerah (pilkada);
j) Memeriksa dan memutuskan keberatan terhadap pembatalan peraturan daerah (Perda) oleh pemeritah/presiden yang diajukan provinsi/kabupaten/kota.
Tugas dan wewe-nang Mahkamah Konstitusi:
Merupakan peradilan tingkat pertama dan te-rakhir untuk memeriksa dan memutuskan :
a) Menguji undang-undang terhadap un-dang-undang dasar;
b) Sengketa kewena-ngan lembaga negara yang kewenangannya diberikan dalam undang-undang dasar;
c) Pembubaran partai politik;
d) Perselisihan hasil pemilu;
e) Pendapat DPR bahwa pre-siden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum;
Dalam Putusan MA No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009, Mahkamah Agung dalam tugas dan kewenangannya seba-gaimana dimaksud dalam butir (b) di atas, yaitu “Menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Un-dang-undang”, telah memutuskan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No. 15/2009 terkait cara penghi-tungan tahap kedua untuk kursi DPR.
Sedangkan Mahkamah Agung saat ini telah dan sedang meme-riksa dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, baik legislatif maupun pilpres.
Dengan demikian, baik Mahka-mah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah dan sedang menja-lankan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. v