Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Pemda Bongkar Rumah Ibadah

Posted : 19 Agustus 2009
Laput Angel 01.jpg
Pemerintah yang seharusnya memprasaranai warganya untuk merealisasikan kebeba-san beragamanya, justru me-ngekang kebebasan beriba-dah. Bupati Bogor memerin-tahkan Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar paksa rumah ibadah Kristen. Mengapa?

NEGOSIASI yang coba dibangun oleh Kepala Desa Parung Panjang Gaston Kusnadi bersama pimpinan jemaat HKBP Parung Panjang, James Simatupang dengan Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Yasin Zai-nuddin agar pembongkaran rumah ibadah batal dilakukan tak mem-buahkaan hasil apa-apa. Pembong-karan tetap dilakukan pada siang hari Selasa, 21 Juli lalu.
Sekitar pukul 11.30, lima truk Satpol PP Kabupaten Bogor, dua truk polisi, ditambah belasan polisi militer yang menggunakan kenda-raan roda dua tiba di lokasi rumah ibadah yang terletak di tengah sawah Kampung Somang, Desa Pa-rung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak lama berselang, muncul pula Gaston Kusnadi di lokasi yang sama. Kepada mereka, Kusnadi menanyakan tujuan kedatangan-nya. Sembari menunjukkan surat perintah pembongkaran rumah ibadah HKBP Parung Panjang ter-tanggal 17 Juli 2009 dari Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Zainuddin menjawab bahwa kedatangan mereka hendak menindaklanjuti isi surat perintah tersebut.  

Sejenak Kepala Desa diam dan menarik nafas panjang. Tampak raut wajahnya merah dan mene-gang. Kemudian ia kembali bers-uara menanyakan alasan pokok pembongkaran rumah ibadah itu, dan mengapa kepada dirinya selaku kepala desa setempat tak ada surat pemberitahuan sebelumnya. “Hingga pagi tadi, saya tidak mene-rima surat pemberita-huan sama sekali ten-tang hal ini,” katanya. Ke-pada Kepala Desa, Zai-nuddin menjawab bahwa surat pemberitahuan pembongkaran rumah ibadah HKBP itu telah dikirim kepada Kepala Desa beberapa hari lalu. Alasan pembongkaran-nya sesuai isi surat Bupati Bogor adalah karena pendirian rumah ibadah itu tidak memiliki surat izin men-dirikan bangunan (IMB). “Kiriman surat pemberita-huan itu sudah diterima atau belum oleh Kepala Desa, kami tidak mau tahu. Yang pasti kami datang sekarang mem-bongkar rumah ibadah itu,” lanjutnya.

Menanggapi penyampaian Zainu-ddin itu, Walmen Nainggolan, ke-tua pembangunan rumah ibadah itu dan urusan perizinan angkat bicara, “Kami bukannya tidak mau mengurus surat IMB. Bolak-balik kami mendatangi pihak-pihak dan instansi terkait yang berwenang mendapatkan surat referensi guna memenuhi persyaratan pengajuan permintaan IMB ke Bupati Bogor. Tapi selama ini kami mengalami kendala. Sungguh kami dipersulit”. Akhirnya pihak Walmen mendatangi kantor Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) di Bogor, tapi tidak berhasil menjumpai mereka. Walmen pernah menghu-bungi Pastor Alfonsus, Sekretaris FKUB untuk minta bantuan meng-urus permintaan kami agar menda-pat surat referensi dari FKUB. Namun Alfonsus juga ternyata mengalami kesulitan yang sama. “Saya juga mau bangun gereja, tapi untuk mendapat referensi FKUB sulitnya bukan main,” kata Welman mengutip Alfonsus.
Zainuddin manggut-manggut. Ia berdiri dan bergerak menuju rumah ibadah milik jemaat HKBP Parung Panjang itu, yang dindingnya hanya gedek bambu dan tiangnya dari po-hon kelapa. Sangat ironis jika rumah ibadah sederhana di atas tanah seluas 200 meter persegi itu harus dibongkar paksa dengan menge-rahkan ratusan aparat keamanan. Sarana yang ada di dalam rumah itu pun masih sangat terbatas. Lampu-lampunya memang sudah terpa-sang, tapi kursi-kursi yang diguna-kan para jemaat saat melakukan kebaktian pada hari Minggu masih harus dibawa dari luar.
Begitu Zainuddin hendak meme-rintahkan para anggotanya untuk lakukan pembongkaran, kembali Kepala Desa mengajak mereka untuk mempertimbangkan kepu-tusannya bongkar rumah ibadah itu. Tapi ajakan itu ditolak. “Bapak Kepala Desa, pem-bongkaran rumah ibadah itu yang akan kami laku-kan sekarang sudah sesuai prosedur. Kami diperintah Bupati Bogor karena rumah ibadah ini tidak memiliki IMB sesuai peraturan daerah (Per-da) No. 23 tahun 2000 pasal 2 tentang IMB. Sekali lagi, kami menja-lankan perintah pem-bongkaran. Suat tegu-ran agar rumah itu tidak boleh digunakan untuk melakukan ke-baktian sudah tiga kali dilayangkan., tapi sepertinya mereka tidak me-ngurus IMB-nya,” tegas Zainuddin.

Kepala Desa kembali melontar-kan pembelaan. “Kalau memang semata alasannya adalah menuntut IMB murni, ada 133 bangunan di wilayah Desa Parung Panjang yang seharusnya memiliki dan mengurus IMB, tapi itu tidak dilakukan. Dan pemerintah juga tidak mengapa-apakannya.  Rumah ibadah ini ada-lah bangunan ke-134. Apakah tunggu mendirikan bangunan ke 134 baru dengan tegas menuntut adanya IMB? Lagipula, ini adalah rumah yang digunakan untuk iba-dah bersama orang-orang Kristen di sini. Jadi bukan bangunan gereja. Biarkan saja mereka lakukan aktivi-tas mereka untuk sementara sambil mengurus IMB-nya,” katanya dan melanjutkan bahwa sudah tiga bulan jemaat HKBP menggunakan rumah itu, warga sekitar aman-aman saja.  Pemerintah malah lebih dulu memprakarsai pembongkaran rumah ibadah. Sebab, yang dikha-watirkan, boleh jadi, dengan meli-hat tindakan pemerintah daerah Bogor pada hari ini, besok-besok warga sekitar sini jadi ikutan mem-blokir jemaat HKBP beraktivitas di rumah itu,” lanjutnya. Padahal, untuk sampai mendirikan rumah ibadah sederhana itu, panitia pembangunan  sudah menganto-ngi izin dari 11 RT dan 90-an warga sekitar. Namun, permintaan Kepala Desa tidak digubris sama sekali oleh Zainuddin. Mereka tetap bersiku-kuh untuk  melakukan pembong-karan. Karena permintaanya tak diindahkan, Kepala Desa mening-galkan lokasi penuh kecewa.
Sekitar pukul 13.00, Zainuddin memerintahkan para anggotanya yang sudah dari tadi siaga me-nunggu komando dari atasan mereka itu bongkar rumah ibadah itu tanpa rasa beban sedikit pun. Dengan sigap Satpol PP  menun-jukkan aksi pembongkaran paksa rumah itu dengan menggunakan linggis dan alat lainnya, setelah sebagian besar jemaat HKBP yang hadir mengeluarkan barang-barang di dalamnya. Dalam waktu yang tak terlalu lama, rumah itu pun roboh. Rumah ibadah roboh, tangisan jemaat pun pecah.baca selengkapnya dalam REFORMATA edisi 113


48
17 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.5668 sec | TOP
Online Support :