An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang terhormat, orang tua kami memiliki sebuah rumah yang disewakan kepada temannya sampai sekarang ini. Sewa-menyewa tersebut tidak pernah dibuat secara tertulis, karena yang menyewa teman baik orang tua kami. Pembayaran pun dilakukan setiap tahun tanpa tanda terima, dan sekarang sudah berjalan hampir 10 tahun. Beberapa bulan yang lalu, teman baik orang tua kami tersebut meninggal dunia, dan rumah sekarang ini ditinggali oleh anaknya yang sudah dewasa beserta keluarganya. Bulan Desember yang akan datang, waktu sewa sudah akan jatuh tempo dan orang tua kami tidak lagi bermaksud untuk memperpanjang masa sewa, dan oleh karenanya memberitahukan hal tersebut kepada anak teman baik orang tua kami tersebut, tetapi ia berkeberatan untuk keluar dari rumah tersebut dan ia mau keluar dengan syarat orang tua kami memberikan uang kompensasi yang jumlahnya cukup besar. Demi kemanusiaan, orang tua kami telah menawarkan untuk memberikan sejumlah uang kepadanya, tetapi ia tetap menolak. Langkah hukum apa yang harus kami ambil untuk menghadapi masalah tersebut.
Iwan
Jakarta
SDR. Iwan yang baik, mengenai masalah sewa-menyewa rumah atau kon-trak rumah, telah diatur dalam Undang-undang RI No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo. Peraturan Peme-rintah RI No. 44 tahun 1994 ten-tang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.
Di dalam UU No. 4 tahun 1992 dikatakan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik, dan penghunian tersebut dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-me-nyewa. Penghunian dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dilakukan dengan cara bukan sewa-menye-wa dapat dilakukan dengan per-janjian tertulis. Dengan demikian apabila penghunian dengan cara sewa-menyewa, maka para pihak wajib untuk membuat perjanjian tertulis, sedangkan penghunian dengan cara bukan sewa-me-nyewa dapat dibuat secara tertulis atau pun tidak.
Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan yang diperjanjikan, dan dalam hal penye-wa tidak berse-dia meninggalkan rumah yang dise-wa sesuai de-ngan batas wak-tu yang disepa-kati, penghu-nian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pe-milik rumah dapat meminta bantuan instansi pemerintah yang berwenang un-tuk menertibkannya (vide Pasal 12 ayat 5 UU No. 4 tahun 1992).
Yang menjadi pertanyaan adalah instansi pemerintah mana yang berwenang untuk menertibkan masalah tersebut sebagaimana yang diisyaratkan oleh Pasal 12 ayat 5 UU No. 4 tahun 1992. Berdasarkan PP RI No. 44 tahun 1994 dikatakan bahwa instansi pemerintah dimaksud adalah instansi kepolisian RI. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 10 PP dimaksud yang berbunyi sebagai berikut: (1). Penyewa wajib me-naati berakhirnya batas waktu sewa sesuai dengan yang diper-janjikan; (2). Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengo-songkan rumah yang disewa se-suai dengan batas waktu yang disepa-kati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.
Dengan demikian orang tua Saudara dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menyelesai-kan masalah tersebut. Akan tetapi sebelum orang tua Saudara me-nempuh jalan tersebut, ada baik-nya orang tua Saudara meminta bantuan pihak RT dan/atau RW dan/atau kelurahan untuk meme-diasi masalah yang ada, sehingga dapat dihindari penyelesaian melalui instansi Kepolisian.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1994 tersebut, seluruh ketentuan Per-aturan Pemerintah No. 17 tahun 1963 tentang Pokok-pokok Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Peru-mahan kecuali ketentuan Pasal 5 dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 tentang Hubu-ngan Sewa-Menyewa Peruma-han sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1981 serta segala peraturan pelak-sanaannya, sepanjang yang mengatur sewa-menyewa rumah, telah dinyatakan tidak berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v