Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Khusus

RUU Diskriminatif Itu Segera Disahkan

Posted : 01 Juli 2009
zakat_fitrah.jpg
BILA tidak ada aral melintang,  bulan Agustus mendatang  umat muslim Indonesia akan dapat bernafas lega oleh karena Rancangan Undang Undang (RUU) Halal dan Zakat yang kontroversial itu akan disahkan menjadi UU.
Dengan disahkannya RUU itu, maka semua produk makanan wajib mencantumkan label “halal” di kemasan. Bila tidak, para produsen harus menerima sanksi berupa hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, seperti dikatakan Hazrul Azwar, ketua Komisi VIII DPR RI.
Yang menarik, kemunculan RUU itu hingga kini masih diperde-batkan, baik di lembaga legislatif, ruang akademisi maupun di kalangan masyarakat sendiri. Bahwasanya, RUU itu memang sarat dengan muatan politik dan mengarah pada upaya perlakuan diskriminasi bagi warga negara.
Sebab memang, bila dicermati, kedua RUU itu, selain menyalahi prinsip perundang-undangan, pengesahannya untuk men-jadi UU terkesan dipaksakan hanya karena dilatari pola pikir mayoritas-minoritas. Pemak-saan diakuinya nilai hukum agama mayoritas menjadi hukum negara. Orang pun bertanya, ada apa di balik itu? Adakah agenda besar yang mau dicapai di balik pember-lakuan UU diskriminatif itu? Jawabannya bisa saja terjadi bahwa di balik itu semua me-ngerucut satu tujuan utama, yaitu menerapkan Piagam Jakarta dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.  
Adrian Tapade, SE., anggota DPR dari F-PDS mengatakan munculnya RUU Pengelolaan Zakat dan Produk Halal, semakin memperkuat kenyataan bahwa perjuangan untuk menegakkan  Piagam Jakarta itu sudah semakin kuat. “Tinggal selangkah lagi negara Indonesia ini menjadi negara Islam. Dan itu juga berarti tinggal selangkah lagi negara ini pecah,” katanya.
Menurut dia, perjuangan untuk mengembalikan Piagam Jakarta menjadi pijakan kehidupan berbangsa dan bernegara sudah ada jauh sebelum kedua RUU ini dicanangkan. Dan sudah mulai berbuah ketika muncul banyak perda bernuansa syariah yang seolah dibiarkan oleh otoritas tertinggi di negeri ini. Setelah sukses melalui perda-perda syariah itu, kelompok ini lalu bermain melalui perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. “Target mereka, nanti pada saat tinggal landas, Indonesia ini sudah berubah wujud menjadi negara Islam,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Dr. Lodewijk Gultom, rektor Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Menurutnya, munculnya perda-perda syariat dan perundang-undangan bernuansa syariah mau menjadikan Indonesia ini, segalanya menjalankan syariah Islam. Kenyataan ini, lanjut dia, membuat non-muslim tidak betah oleh karena terhimpit oleh pengaturan UU syariah. “Trend ini bisa terjadi kalau kita orang Kristen di negeri ini tidak hati-hati dan juga tidak bersatu memperjuangkan posisi kesetaraan sebagai sesama warga negara,” tandasnya.
    
Batalkan kedua  RUU itu?
Demi menegakkan NKRI sebagaimana yang telah dicanang-kan para pendiri negeri ini, tak ada jalan lain selain tetap mempertahan-kan Pancasila dan UUD 45. Itu arti-nya semua perda syariat dan produk RUU yang bernuansa syariah harus dihapuskan. Pemahaman tentang konsep NKRI  sangat perlu dijernihkan dan dimurnikan. Semua pihak harus memiliki kelapangan hati untuk mengoreksi semua perundangan (produk hukum) yang bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya    Berkaitan dengan kedua RUU diskriminatif yang akan disahkan pada Agustus mendatang, Pdt. Dachlan Setiawan meminta untuk dibatalkan, juga UU No 38 tahun 1998 tenttang pengelolaan zakat dan peraturan pelaksanaannya dicabut sebab tidak perlu ada UU yang mengikat semua warga negara yang pluralistik. “Karena keduanya adalah kaidah-kaidah yang hanya dapat diberlakukan bagi umat Islam yang sifatnya privat dan opsional. Cukuplah diatur oleh Departemen Agama yang sejak 3 Januari 1948 memiliki kewenangan untuk hal itu melalui produk-produk hukum dalam kewenangannya,” tandasnya.
    
Sebagaimana biasa
Menanggapi kedua RUU yang banyak memuat pasal-pasal kontroverial itu, K.R. Endin, anggota Dewan Pembina Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) meminta agar pelaksanaan sertifikasi halal tetap dilakukan LPPOM MUI sebagaimana yang sudah berjalan selama ini. “Permintaan itu bermaksud agar  umat muslim taat pada agamanya,” katanya.
Sembari tak mengakui adanya lahan bisnis dari pembuatan sertifikat halal itu, Endin mengatakan, selama ini sertifikat halal tidak wajib. “Sertifikat itu hanya diberikan kepada yang memintanya. Banyak restoran dan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal dan kami tidak bisa paksakan ke mereka,” katanya.
  Stevie Agas
lebih lengkapnya dapat anda baca dalam Tabloid Reformata edisi 110
72
24 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.5322 sec | TOP
Online Support :