Tetap tegaknya pilar-pilar NKRI, kebebasan beragama, anti diskriminasi menjadi harapan sekaligus tuntutan umat Kristen untuk para capres dan cawapres.
PENCABUTAN perda dan UU bernuansa anti-kebhinekakan yang hanya bersumber pada norma agama tertentu dan berlaku eksklusif untuk kelompok agama tersebut – seperti perda-perda dan UU Syariah – menjadi salah satu poin utama yang diharapkan menjadi agenda presiden terpilih nanti. “Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya, serta tidak pernah akan me-ngesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi surat KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia) yang ditujukan kepada para capres dan cawapres.
Ke-151 perda itu disinyalir seba-gai peraturan daerah yang ber-tentangan dengan Pancasila dan dianggap KWI bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita. Surat yang mengatasnamakan para pemimpin umat Katolik Indonesia itu juga menyebutkan enam hal yang sejatinya menjadi pokok perhatian serius dari pemimpin negara.
Yang pertama-tama adalah pengabaian pilar-pilar bangsa yaitu Pan-casila, UUD 1945, Bhi-neka Tunggal Ika dan NKRI. “Keempat hal itu merupakan pilar negara yang kita banggakan. Tapi selama ini telah digerogoti seperti tiang rumah dimakan rayap. Dari luar masih kelihatan utuh, tetapi berkali-kali dirusak sendiri bahkan perusakan itu dipelopori oleh mereka yang diha-rapkan untuk memper-tahankannya,” kata para uskup yang tergabung dalam Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Pendidikan yang tidak mencer-daskan, lemahnya penegakan hu-kum, perusakan lingkungan hidup, kesenjangan tingkat kesejahte-raan dan penyalahgunaan simbol agama menjadi simpul perusak lain dari perjalanan bersama sebagai bangsa menuju cita-cita bersama. Untuk yang terakhir, KWI men-catat bahwa selama ini agama kerap digunakan untuk tujuan di luar makna dan peran agama itu sendiri. “Agama yang memiliki nilai universal yang mengungkapkan keluhuran ilahi dan kemuliaan manusia, dipergunakan sebagai alat untuk membedakan dan menindas kelompok lainnya. Perbedaan dalam pemahaman akan keyakinan dalam suatu agama tidak diguna-kan untuk saling memperkaya satu dengan lainnya tapi digunakan un-tuk dipertentangkan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Mgr. Mar-tinus D. Situmorang, OFM. Cap (Ke-tua) dan Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F (Sekretaris Jenderal) ini.
Penyalahgunaan simbol agama itu, menurut KWI, terekspresi me-lalui peraturan perundangan-undangan yang berdasarkan pada aturan satu agama.
Bukan siapa, tapi bagaimana?
Pesan senada disampaikan tiga persekutuan gereja aras nasional yaitu PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), PGLII (Perse-kutuan Gereja-gereja dan Lem-baga-lembaga Injili Indonesia) dan PGPI (Persekutuan Ge-reja-gereja Pentakosta Indonesia). Penghor-matan terhadap Pan-casila dan penghargaan terhadap pluralitas menjadi dua hal yang dituntut dari seorang calon pemimpin.
Sembari menegas-kan bahwa yang ter-penting bagi gereja bukan pada siapa yang dipilih tapi pada kriteria pemimpin, ketiga or-ganisasi gereja itu me-ngungkapkan tiga kri-teria utama pemimpin negara. Yang pertama mengacu pada Kitab Keluaran 18: 21. Pe-mimpin haruslah yang “... mereka yang cakap, takut akan Allah, dapat dipercaya, dan benci kepada pengejaran suap...”
Selain alasan biblis itu, mereka juga mengemukakan mutlaknya kesetiaan pemimpin pada pilar-pilar bangsa. “Pemimpin negeri ini mestilah mereka yang tetap mem-pertahankan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalam-nya sebagai acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber-negara, serta menjunjung tinggi UUD 1945,” demikian salah satu masukan organisasi gereja aras nasional bagi para capres/cawapres. Syarat lain, adalah penghormatan terhadap pluralitas dan tidak alergis terhadap pluralisme di dalam masyarakat.
Kebebasan beragama
Mengutip hasil Konferensi Gereja dan Masyarakat VIII yang diselenggarakan 17-21 November 2008, direkomendasikan agar para pemimpin negara tetap memper-tahankan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara konsisten. “Juga menolak semua UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti UU Pornografi. Demikian juga menolak semua UU yang bakal dihasilkan yang cenderung mendis-kriminasi penganut agama yang berbeda-beda,” kata mereka.
Dalam bidang pendidikan, me-reka mencatat perlunya pemerin-tah menghormati kekhasan lem-baga-lembaga pendidikan swasta termasuk yang didirikan oleh gereja-gereja yang selama ini telah membuktikan diri sebagai sumba-ngan konkrit masyarakat untuk mencerdaskan bangsa. Beberapa persoalan lain juga dikemukakan misalnya menggiatkan kembali puskesmas sampai ke desa-desa, penyelesaian masalah Lapindo, Papua dan kemiskinan.
Di akhir catatannya, ketiga orga-nisasi aras nasional itu meminta pemerintah untuk menjunjung tinggi hak kebebasan beragama. “Kami ingatkan lagi bahwa kebe-basan beragama dan mengung-kapkan iman di muka umum dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah yang akan datang harus mampu mene-gakkan hak dasar warga negara ini.” ?Paul Makugoru.