"Kami ingin mewujudkan persekutuan yang erat antarumat karena kami juga bagian integral dari masyarakat DIY dan NKRI yang juga bertanggung jawab mensejahterakan bangsa," kata pendeta Dwiyanto.
Ia mengatakan, pertemuan ini diharapkan dapat memberikan suasana kehidupan masyarakat DIY dan NKRI lebih damai. Humfrey, salah seorang peserta, menyatakan kecewa dengan pembahasan RUUK yang berlarut-larut. "Pemerintah seharusnya melihat kontribusi Yogyakarta dalam perjuangan bangsa. Kami berharap pemerintah mau mendengarkan suara rakyat dalam membahas keistimewaan DIY sehingga apa yang nanti diputuskan benar-benar aspirasi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, keberadaan RUUK DIY bukan merupakan nafsu yang berambisi menjadi gubernur. "Faktornya bukan itu, tetapi persoalannya apakah pemerintah pusat bersedia atau tidak menghargai ’ijab kabul’ antara Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman dengan NKRI ketika republik baru merdeka," katanya.
Ketika republik merdeka, keraton dan pakualaman menyatakan bagian dari RI, kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan piagam kedudukan 19 Agustus 1945 bahwa DIY merupakan daerah istimewa setingkat provinsi dengan jabatan kepala daerah melekat pada Sultan dan Paku Alam.
Jadi, kata Sultan, piagam kedudukan 19 Agustus 1945 dan maklumat 5 September 1945 itu merupakan "ijab kabul" yang mestinya jika mau dibahas kembali, harus berdialog dengan dua pihak, bukan sepihak. "Pemerintah harus bertanya dulu kepada rakyat Yogyakarta karena di negara demokrasi itu kedaulatan ada di tangan rakyat. Masyarakat Yogyakarta harus diajak bicara untuk merumuskan keistimewaan, aspirasi mereka perlu didengar," katanya.
Ia mengatakan, dengan komunikasi yang baik akan dapat menyelesaikan persoalan. "Saya kira tidak ada kerajaan lain yang iri dengan Yogyakarta karena sejarahnya memang berbeda," katanya.
Jadi, pemerintah tidak perlu mengatakan penetapan itu tidak demokratis, karena kenyataannya Walikota Jakarta juga tidak melalui pemilihan.(ANT)