Jumlah anggota legislatif kristiani menciut. Kini umat kristiani yang dipercayakan mengemban amanat rakyat tinggal 66 orang. Mampukah mereka membendung laju pemberlakuan UU bernuansa syariah?
MENYUSUL tersingkirnya PDS (Partai Damai Sejahtera) dari peta politik di DPR-RI, peta politik kristiani ber-geser. Bila sebelumnya partai kris-tiani – tentu saja konstituennya adalah umat kristiani – ini memiliki satu fraksi di DPR, kini tak ada lagi. Kehadiran umat kristiani di DPR sebagai lembaga legislasi, tersebar di banyak partai.
Menurut data yang dikeluarkan KPU, jumlah umat kristiani yang lolos dalam pemilu dan menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014 berjumlah 66 orang. Mereka tersebar di 5 partai bercorak nasionalis dan satu partai ber-nuansa Islam-kebangsaan yaitu PKB. Seperti sudah diperkirakan semula, jumlah anggota legislatif Kristen paling banyak ada di PDI-P yaitu mencapai 24 orang. Me-nyusul Partai Demokrat 21 orang, Golkar 15 orang, Gerindra 3 orang, Hanura 2 orang, dan PKB 1 orang, atas nama Peggi Patricia Pattipi dari dapil Papua.
Dilihat dari daerah pemilihannya, yang paling banyak menyumbang-kan anggota kristiani ke parlemen adalah wilayah NTT, sebanyak 12 orang. Menyusul Papua 10 orang, Sumatera Utara 9 orang, Jawa Barat 8 orang, Sulut 4 orang, Kalimantan Barat 4 orang. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku mengutus perwakilan Kristen masing-masing sebanyak 3 orang. Riau mengutus 2 orang sementara Bangka-Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sula-wesi Tengah mengutus masing-masing 1 orang wakil.
Tak terhadang?
Meski tidak hadir karena duku-ngan umat kristiani semata, keha-diran mereka diharapkan dapat membendung pengaruh-pengaruh liar yang ingin melencengkan arah perjalanan negara ini dengan prinsip di luar Pancasila dan UUD 1945. Banyak orang berharap agar, dengan sekuat tenaga, mereka dapat mempengaruhi rekan-rekan separtai atau sefraksi di DPR-RI untuk membendung penerbitan perundangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bila tidak ada perlawanan berarti, akan segera hadir UU baru yang sangat bernuansa syariah. Sebut saja misalnya UU Kesehatan, UU tentang Produk dan Makanan halal, UU tentang Perbankan Syariah, UU tentang Pengelolaan Zakat dan masih banyak lagi. Bisakah kehadiran ke-65 orang yang beragama Kristen itu menghalangi terbitnya rancangan UU yang bisa diskriminatif itu? simak selanjutnya dalam REFORMATA edisi 109