TIDAK mungkin hilang dari benak kita bahwa lahirnya Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara, dilalui dengan perjuangan panjang. Salah satu momentum penting bagi bangsa ini adalah ketika pada 1 Juni 1945, Bung Karno menyampaikan pemi-kirannya dalam pidato tanpa teks, tentang dasar negara. Pada kesempatan itulah Bung Karno mengemukakan pendapatnya mengenai Pancasila.
Dihitung dari saat pencetusan oleh Bung Karno itu, kini Pancasila telah memasuki usia 64 tahun, atau sama dengan usia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan tiga bulan setelah itu. Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar NKRI, sebagai mana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4. Pada intinya telah disepakati bahwa Pancasila sudah final sebagai dasar ideologi, falsafah NKRI. Siapa pun, baik pribadi maupun golongan tidak ada yang dapat membantah fakta tersebut.
Dalam perjalanan waktu, tam-paknya tidak mudah bagi Pancasila untuk bertahan sebagai dasar negara. Beberapa peristiwa sejarah mencatat bahwa beberapa kali ada percobaan untuk mengusik Panca-sila atau bahkan secara tidak lang-sung ingin mengganti Pancasila dengan falsafah lain. Pada masa ini pun Pancasila masih menghadapi tantangan. Kelompok tertentu ingin mengakhiri eksistensi Panca-sila, yang telah terbukti bisa men-jadi pemersatu kebhinekaan di Indonesia. Arus reformasi yang meng-hasilkan demokrasi yang kebablasan bahkan telah sukses melakukan amandemen atas UUD 45 yang malah menghilangkan semangat yang terkandung dalam UUD itu sendiri. Maka kini tidaklah menghe-rankan jika bangsa ini bagai kehilangan arah dan jati dirinya. baca secara lengklap dalam RFORMATA edisi 108