Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Bincang-Bincang

Teguh Wardoyo, Masalah Perlindungan, Tidak Ada yang Mudah

Posted : 13 Mei 2009
Bincang2107.jpg
SETIAP warga negara berhak mendapat perlindungan dari  pemerintah, dan ini adalah amanat konstitusi. Pernyataan ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa undang-undang lain, di antaranya Kepu-tusan  No. 108 tentang organisasi perwakilan, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Keputusan Menteri Luar Negeri No. 6 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Per-wakilan, Permenlu No. 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan RI, serta banyak peraturan lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga ne-gara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri.

Seharusnya peraturan ataupun undang-undang yang ada bisa menjadi sebuah sarana perlindu-ngan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Na-mun tampaknya kenyataan tidak berjalan seperti diharapkan. Nyatanya masih banyak WNI yang menjadi korban tindakan kriminal ataupun berada pada sebuah si-tuasi yang memerlukan perlin-dungan dari pemerintah Republik Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir ini kita mendengar berita mengenai kasus tewasnya David Hartanto, mahasiswa Indonesia yang kuliah di Nanyang Technology University (NTU) Singapura yang hingga kini prses hukumnya masih berlanjut di Singapura.  Lalu menyusul pembe-ritaan mengenai kasus Manohara Odelia Pinot (17), model keturu-nan Indonesia-Perancis, yang dikabarkan dianiaya oleh keluarga Kerajaan Kelantan, Malaysia.
Keduanya tentu hanya sebagian kecil dari WNI yang mengalami masalah serius di luar negeri. Atas peristiwa-peristiwa yang menimpa warga itu, kita wajar bertanya-tanya tentang sampai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam me-lindungi warganya di luar negeri? Untuk itu kami mencoba mewa-wancarai Teguh Wardoyo yang saat ini menjabat sebagai direktur Perlindungan WNI dan BHI, De-partemen Luar Negeri Indonesia. simak bincang-bincang REFORMATA secara lengkap dalam edisi 107

47
21 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 5.5539 sec | TOP
Online Support :