Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Beli Mobil Berstatus Sengketa

Posted : 04 Mei 2009
Kons-Hukum-106.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

REFORMATA -ENAM bulan lalu saya membeli sebuah mobil dari sebuah showroom di Jakarta. Sebelum transaksi jual-beli dilakukan, saya dan pemilik showroom secara bersama-sama telah mengecek keabsahan dari surat-surat mobil tersebut, baik BPKB, STNK, faktur serta kuitansi blanko. Juga secara fisik kendaraan tersebut telah diperiksa baik nomor rangka maupun nomor mesinnya sudah sesuai dengan surat-surat yang ada.  Namun satu bulan yang lalu pada saat saya hendak memperpanjang STNK dan membalik nama kendaraan tersebut, ternyata tidak bisa karena kondisi diblokir oleh orang yang mengaku pemilik dan namanya tercantum di STNK tersebut.  Pada saat ditanyakan kepada petugas, pemblokiran dilakukan karena mobil tersebut dijual oleh suami dari orang tersebut tanpa persetujuannya, dan mereka sekarang ini dalam proses bercerai. Suaminya tersebut dilaporkan telah memalsukan kuitansi blanko dari mobil dimaksud.  Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan, karena petugas kepolisian akan menyita mobil saya tersebut.  Terima kasih.
Taufik
 Jakarta

Sdr. Taufik yang terkasih. Di  dalam hukum ditentukan bahwa pembeli yang beritikad baik, dilindungi oleh hukum. Saudara membeli mobil tersebut dengan terlebih dahulu mengecek kebenarannya dan membeli mobil tersebut dengan harga yang wajar, sehingga kami berkesimpulan bahwa pihak Saudara adalah pembeli yang beritikad baik.
Hubungan hukum yang terjadi dalam jual-beli mobil tersebut adalah antara Saudara dengan showroom yang menjual mobil, dan oleh karenanya showroom terse-but bertanggung jawab atas barang yang dijualnya.
Langkah hukum yang dapat Saudara ambil adalah sebagai berikut:
Pertama, pihak Saudara meng-hubungi showroom dimaksud dan meminta pertanggunganjawab-nya. Apabila pihak showroom tersebut bersedia untuk memper-tanggungjawabkannya, dalam arti menyelesaikan masalah yang ada, pihak Saudara dapat memberikan kesempatan kepada showroom tersebut untuk menyelesaikannya dan meminta jangka waktu yang diperlukan untuk itu;
Kedua, pihak Saudara dapat juga meminta pembatalan atas jual-beli mobil dimaksud dan menyerahkan kembali mobil itu kepada showroom tersebut, serta meminta kembali jumlah uang yang pernah dise-rahkan kepada mereka.  Tentunya pihak showroom akan memperhi-tungkan pengembalian uang Saudara tersebut;
Ketiga, pihak Saudara dapat juga meminta pembatalan atas jual-beli mobil dimaksud dan membeli mobil yang lain pada showroom yang sama.  Di sini tentunya ada negosiasi yang Saudara harus lakukan, tergantung dari jenis dan harga mobil yang akan Saudara ambil tersebut.  Apabila mobil yang akan Saudara ambil harganya lebih murah dari mobil yang telah Saudara beli, tentunya Saudara akan menerima selisih harga tersebut, tetapi apabila mobil yang akan Saudara beli harganya lebih mahal, tentunya Saudara harus membayar lebih untuk itu.
Kami menyarankan agar Saudara mengambil alternatif yang terakhir, karena apabila pihak Saudara mengambil alternatif yang per-tama, pihak Saudara mau tidak mau akan terlibat dengan permasalahan hukum yang terjadi antara orang yang namanya tercantum di dalam STNK tersebut dengan suaminya.  Hal itu akan sangat merepotkan dan pasti akan mengeluar-kan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Bagaimana halnya apabila pihak Saudara telah memilih alternatif yang terakhir, tetapi pihak Saudara masih tetap dilibatkan dalam perkara yang terjadi, misalnya dipanggil men-jadi saksi dalam perkara pidana pemalsuan kui-tansi blanko yang ber-kaitan dengan penjualan mobil tersebut.  Sebagai warga negara yang baik pihak Saudara tetap harus memenuhi pang-gilan tersebut dan mem-berikan keterangan apa adanya yaitu apa yang Saudara lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri.  Jangan lupa, hukum telah mengatur bahwa pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh hukum.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

57
27 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.7554 sec | TOP
Online Support :