| Laporan Utama |
|
Gara-gara selebaran “Kristenisasi”, GKBJ Pos Sepatan akhirnya ditutup. Masyarakat masih rentan ...
|
| Laporan Khusus |
|
Reformata.com - Berharap mayat Eni bangkit lagi pada hari kelima, malah mayatnya terus membusuk. Apa alasan ...
|
| YM Support |
| Redaksi Reformata |
|
| lidya |
|
|
Konsultasi Hukum
15 April 2009 Batalnya Perkawinan, Hanya Dapat Diputuskan Pengadilan
An An Sylviana, SH, MBL* Saya seorang ibu dengan dua anak yang masih di bawah umur. Dua tahun lalu, suami saya meninggalkan rumah dan menikah lagi dengan wanita lain dan hingga saat ini tidak pernah kembali ke rumah. Beberapa waktu yang lalu saya sempat berbicara melalui telepon dengan suami dan menanyakan mengenai status perkawinan kami. Tetapi ia menjawab bahwa perkawinan telah putus dengan alasan dia telah kembali ke kepercayaannya yang lama. Perlu saya kemukakan bahwa saya dan suami menikah di gereja, dan telah pula dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat. Saya dan anak-anak masih mengharapkan suami untuk kembali. Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan, dan apabila suami tidak dapat diharapkan kembali, dan perceraian merupakan pilihan terakhir, apa akibatnya untuk saya dan anak-anak? Terima kasih. Ny. X Jakarta
REFORMATA --Ny. X yang terkasih. Perceraian tidak dapat terjadi hanya atas dasar pernyataan dari suami saja, karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan sete-lah pengadilan yang bersangkutan berusaha, dan tidak berhasil men-damaikan kedua belah pihak. Selain itu pula untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri. Pernyataan bahwa suami Anda telah kembali ke kepercayaannya yang lama, tidak demi hukum membatalkan perkawinan yang telah ia lakukan dengan pihak Saudara. Selama tidak ada putu-san hakim dari pengadilan negeri (PN) yang berwenang, perkawi-nan yang ada dan/atau telah terjadi antara Saudara dengan suami tetap berlangsung dengan segala konsekuensi hukumnya.
Lalu tindakan hukum apa yang dapat Saudara lakukan terhadap perkawinan yang diduga telah suami lakukan dengan wanita lain. Di dalam ketentuan Pasal 24 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perka-winan dikatakan bahwa: “Barang-siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru.” Berdasarkan hal tersebut pihak Saudara dapat mengajukan per-mohonan pembatalan atas perka-winan yang diduga telah dilakukan oleh suami Saudara tersebut ke-pada pengadilan yang daerah hu-kumnya meliputi tempat berlang-sungnya perkawinan, atau di tem-pat tinggal kedua suami istri, suami atau istri, karena batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputus-kan oleh pengadilan.
Apabila perceraian adalah meru-pakan alternatif terakhir, maka perlu diketahui akibat-akibat hukum daripada perceraian adalah sebagai berikut: 1. Baik ibu atau bapak tetap ber-kewajiban memelihara dan men-didik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya; 2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeli-haraan dan pendidikan yang diper-lukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat me-menuhi kewajiban tersebut, peng-adilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; 3. Pengadilan dapat me-wajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau me-nentukan kewajiban bagi bekas istri; 4. Mengenai harta benda diatur sebagai berikut: a. Harta benda yang dipe-roleh selama perkawinan men-jadi harta bersama, dan apabila perkawinan putus karena per-ceraian, harta bersama dibagi dalam 2 (dua) bagian yang sama dengan tidak mengindah-kan asal barangnya satu persatu dari pihak siapa. Hanya barang-barang yang sangat rapat hu-bungannya dengan satu pihak (pakaian, perhiasan, perkakas tu-kang dsb) dapat diberikan pada yang bersangkutan dengan mem-perhitungkan harganya dalam pembagian, demikian dengan ke-tentuan suami/istri dapat mem-buat kesepakatan sendiri tentang pembagian harta bersama tersebut dan semua kesepakatan/persetu-juan yang dibuat secara sah ber-laku sebagai undang-undang bagi mereka (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata);
b. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-ma-sing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan mas-ing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Post your comment
Others
- Korupsi Yang Bikin Bingung
- Bantu Kakak, Malah Terjerat Hutang
- Nenek Curi Kakao, Kok Masuk Pengadilan?
- Bantuan Hukum Bukan atas Belas Kasihan
- Lembaga Negara Bergesekan, Kasus Berlarut-larut
- Karena Ikut Yesus, Tidak Dapat Warisan
- Kiat-kiat dalam Menangani Perkara
- Cerai Belum, Kok Nikah Lagi
- Polri Vs KPK, Wajarkah di Mata Hukum?
- Terorisme Bukan Kejahatan Biasa
- Siapa yang Berhak Memutuskan Pilpres?
- Masa Sewa Habis, Penyewa Tidak Mau Pergi
- Nenek Meninggal, Bude Mau Kuasai Warisan?
- Orang Asing Memiliki Yayasan di Indonesia?
- Aborsi, Pembunuhan yang Sangat Keji
- Beli Mobil Berstatus Sengketa
- Saksi, Bisakah Dianggap Terlibat?
- Aborsi, Tindak Kejahatan
- Rumah Warisan Hendak Dilelang Bank
|
|